Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Konsisten Wujudkan Standar Keamanan dan Keselamatan Penerbangan, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali Kembali Musnahkan  Prohibited Item  Sitaan

Konsisten Wujudkan Standar Keamanan dan Keselamatan Penerbangan, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali Kembali Musnahkan  Prohibited Item  Sitaan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 7 Agt 2019
  • visibility 78
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kuta,  Rabu  07  Aguatus  2019

 

Konsisten Wujudkan Standar Keamanan dan Keselamatan Penerbangan, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali Kembali Musnahkan  Prohibited Item  Sitaan

 

BALI,  INDEX   – Keamanan dan keselamatan penerbangan merupakan prioritas utama dalam pengoperasian bandar udara. Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali, sebagai salah satu bandar udara tersibuk di Indonesia, saat ini melayani rata-rata 63 ribu penumpang serta 400 pergerakan pesawat udara setiap harinya. Padatnya lalu lintas menuntut PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola bandar udara kebanggaan masyarakat Pulau Dewata ini untuk senantiasa konsisten dalam mewujudkan keamanan dan keselamatan dalam penerbangan.

Sebagai perwujudan komitmen dalam menjaga standar keamanan dan keselamatan penerbangan, manajemen PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali kembali menggelar pemusnahan barang-barang dilarang atau  prohibited items.

Prohibited items yang dimusnahkan tersebut disita dari penumpang yang hendak menggunakan jasa transportasi pesawat udara, dikarenakan barang-barang tersebut tidak sesuai dengan aturan yang mengatur tentang barang yang diperbolehkan untuk dibawa masuk ke dalam pesawat udara.

Dalam kegiatan pemusnahan barang dilarang yang dilakukan pada Rabu (07/08) di halaman Gedung GOI, Komplek Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali, dilakukan pemusnahan terhadap sebanyak 217 unit power bank, 112 unit korek api, 855 unit tongkat swa foto atau tongsis, serta 1 karung berisi benda tajam seperti gunting, pisau, dan cutter.

“Sesuai dengan peraturan yang berlaku, kami kembali menggelar pemusnahan barang dilarang. Prohibited items yang dimusnahkan pada hari ini merupakan barang yang disita selama periode Maret hingga Mei 2019. Hal ini merupakan perwujudan komitmen kami selaku pengelola bandar udara, untuk memastikan bahwa kegiatan penerbangan selalu dalam keadaan aman dan selamat,” ujar Airport Security Senior Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali, I Made Sudiarta, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (07/8/2019).

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, disebutkan dalam poin 6.2.8 b bahwa prohibited items yang ditahan atau disita dapat disimpan selama satu bulan sebelum dimusnahkan.

“Tentunya, prosedur penyitaan barang dilarang pun juga didasarkan pada aturan, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 80 Tahun 2017 dalam poin 6.2.8 a, di mana jika dalam pemeriksaan keamanan ditemukan barang dilarang yang dibawa oleh penumpang atau di dalam bagasi kabin, harus dilakukan penyitaan oleh personel keamanan bandar udara. Jadi penyitaan ini telah sesuai dengan ketentuan, dan sah secara hukum,” lanjutnya.

Sesuai aturan, dilakukan penanganan khusus terhadap pemusnahan  power bank dan korek api, dikarenakan kedua barang ini dikategorikan sebagai limbah B3 (barang beracun dan berbahaya). Pemusnahan kedua jenis barang ini dilakukan secara khusus di fasilitas TPS limbah yang dimiliki oleh bandar udara, agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.

“Kami terus menerus memberikan penyuluhan dan memberikan informasi kepada para penumpang terkait ketentuan dalam membawa serta barang-barang ke dalam pesawat udara. Pengetahuan penumpang akan ketentuan prohibited items juga turut menjadi faktor kunci dalam rangka mewujudkan keamanan dan keselamatan penerbangan,” ujar Made Sudiarta.

“Mudah-mudahan dengan keterbukaan informasi, para pengguna jasa dapat semakin memahami aturan dalam membawa barang ke dalam pesawat udara, sehingga standar keamanan dan keselamatan penerbangan dapat terjamin,” tutupnya.

Sebagai informasi, penumpang dapat membawa power bank ke dalam pesawat udara dengan beberapa ketentuan, yaitu harus disimpan sebagai bagasi kabin, dan bukan sebagai bagasi tercatat. Sedangkan  power bank yang dapat dibawa masuk ke dalam pesawat udara adalah power bank yang berkapasitas kurang dari 100Wh. Untuk kapasitas 100 hingga 160Wh, setiap penumpang diperbolehkan membawa maksimal 2 unit, dengan persetujuan dari maskapai penerbangan.

Sedangkan power bank dengan kapasitas lebih dari 160Wh dan yang tidak mencantumkan keterangan kapasitas, dilarang untuk dibawa serta ke dalam pesawat udara.

Penumpang dapat membawa masuk korek api ke dalam pesawat, dengan aturan bahwa korek api yang dibawa harus memiliki bahan penyerap.

Sedangkan untuk tongkat swa foto atau tongsis, serta benda tajam seperti gunting, pisau, dan cutter, diperbolehkan masuk ke dalam pesawat dengan catatan benda-benda tersebut harus disimpan sebagai bagasi tercatat.

Kegiatan pemusnahan prohibited items kali ini merupakah yang kedua kalinya sepanjang tahun 2019. Pada pelaksanaan di akhir bulan Februari lalu, telah dilakukan pemusnahan barang dilarang berupa 268 unit power bank, 1 kardus korek api, dan 1 kardus berisi benda tajam.

(014)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Denpasar Masuk 10 Besar Kabupaten/Kota Berinovasi, Tim Validasi Kemendagri Sambangi Pemkot Denpasar

    Denpasar Masuk 10 Besar Kabupaten/Kota Berinovasi, Tim Validasi Kemendagri Sambangi Pemkot Denpasar

    • calendar_month Selasa, 10 Sep 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  11  September  2019   Denpasar Masuk 10 Besar Kabupaten/Kota Berinovasi, Tim Validasi Kemendagri Sambangi Pemkot Denpasar Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra foto bersama Tim Penilai Validasi Lapangan Untuk Penilaian inovation goverment award (IGA) Pemerintah Daerah Tahun 2019 Kementerian Dalam Negeri , di Denpasar-Bali, Selasa (10/9/2019) BALI,  INDEX  -Pemerintah Kota Denpasar terus berinovasi […]

  • Polri Imbau Masyarakat Tidak Terhasut Ajakan Aksi Unjuk Rasa Tanggal 24 Juli

    Polri Imbau Masyarakat Tidak Terhasut Ajakan Aksi Unjuk Rasa Tanggal 24 Juli

    • calendar_month Jumat, 23 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat 23  Juli  2021   Polri Imbau Masyarakat Tidak Terhasut Ajakan Aksi Unjuk Rasa Tanggal 24 Juli   Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono (Foto : Doc)   Jakarta, indonesiaexpose.co.id –  Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengimbau masyarakat tak terhasut dengan ajakan aksi unjuk rasa serentak di media sosial (medsos) pada tanggal 24 Juli […]

  • Bupati Tabanan Bangga Dengan Semangat Kebersamaan Warga Desa Adat Tunjuk

    Bupati Tabanan Bangga Dengan Semangat Kebersamaan Warga Desa Adat Tunjuk

    • calendar_month Minggu, 14 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Tabanan, Senin  15  November  2021   Bupati Tabanan Bangga Dengan Semangat Kebersamaan Warga Desa Adat Tunjuk     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Komitmen Pemerintah Kabupaten Tabanan yang senantiasa mendukung kegiatan pembangunan masyarakat ditunjukkan dengan hadirnya Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M di tengah-tengah masyarakat untuk mengikuti Upacara Uleman Ngeteg Linggih Pedudusan Agung Lan […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Sabtu, 24 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Bali, Minggu 25 September 2022   Renungan  JOGER  

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 10 Agt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis  11  Agustus 2022 Renungan  JOGER

  • PROGRAM PPPE UNDIKSHA TAHUN 2020 DAMPINGI DIVERSIFIKASI PRODUK USAHA KERAJINAN  WOOD-HANDYCRAFT DI DESA PETANDAKAN

    PROGRAM PPPE UNDIKSHA TAHUN 2020 DAMPINGI DIVERSIFIKASI PRODUK USAHA KERAJINAN WOOD-HANDYCRAFT DI DESA PETANDAKAN

    • calendar_month Selasa, 3 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Buleleng, Selasa 03 November  2020   PROGRAM PPPE UNDIKSHA TAHUN 2020 DAMPINGI DIVERSIFIKASI PRODUK USAHA KERAJINAN WOOD-HANDYCRAFT DI DESA PETANDAKAN     BALI,  INDEX  –  Kerajinan wood-handycraft di desa Petandakan-Buleleng merupakan usaha produktif yang dikelola oleh UKM Nyiur Indah. Pengembangan usaha kerajinan wood-handycraft pada awalnya timbul akibat efek imbas dari eskalasi prosesi religi, pementasan seni, […]

expand_less