Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Buang Limbah Sembarangan Ke Sungai Di Denda 2,5 Juta Rupiah.

Buang Limbah Sembarangan Ke Sungai Di Denda 2,5 Juta Rupiah.

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 23 Sep 2019
  • visibility 191
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Senin  23  September  2019

 

Buang Limbah Sembarangan Ke Sungai Di Denda 2,5 Juta Rupiah.

 

BALI,  INDEX  –  Setelah melaksanakan Sidang Yustitia bagi pelanggar kebersihan di tiga Kecamatan Dentim, Densel dan Denbar, hari ini Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DLHK) Kota Denpasar memberikan sock terapi kepada para pelanggar kebersihan di Kecamatan Denpasar Selatan . Dalam sidang ini, sebanyak 17 orang pelanggar kebersihan kembali menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Ruang rapat Kantor Camat Denpasar Selatan , Senin (23/9). Sidang ini bertujuan untuk menggugah kesadaran dan memberikan efek jera kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Sidang ini dipimpin oleh hakim I Gde Ginarsa SH dan panitra I Made Sadia SH. dengan menjatuhkan sanksi denda Rp 2,5 Juta Rupiah kepada para pelanggar. Semua pelanggar memilih membayar denda langsung ditempat, karena tidak ingin menjalani hukuman selama – lamanya 10 hari kurungan.

Kepala Bidang Penataan dan peningkatan kapasitas Lingkungan (DLHK) Ida Ayu Indi Kosala Dewi  mengatakan, sejak dilakukan sanksi berupa tipiring, jumlah pelanggaran yang berhasil dijerat mengalami penurunan. Ini menunjukkan adanya kesadaran masyarakat untuk tertib dalam membuang sampah juga tepat waktu dan juga kepada para pengusaha yang terjerat membuang limbah ke sungai.

” Adapun dasar yang menjadi acuan untuk menjatuhkan denda kepada pelanggar, yakni Peraturan Daerah No. 3 tahun 2000 tentang Kebersihan dan Ketertiban, serta melanggar Peraturan Wali Kota terkait dengan jadwal pembuangan sampah di Kota Denpasar,” ungkap Dayu saat  ditemui di sela-sela sidang tipiring, Senin (23/9/2019).

Menurut Dayu Dewi , DKP secara rutin menggelar sidang tipiring di masing-masing kecamatan untuk hari ini dilaksanakan Sidang di Kantor Camat Denpasar Selatan .

“Ini juga merupakan sosialisasi sehingga masyarakat semakin sadar akan pentingnya kebersihan,” kata wisada.

Ditambahkannya lagi, pelanggaran kebersihan kali ini ada yang terjerat denda sampai 2,5 juta rupiah, yakni Made S warga Banjar Pitik Pedungan Denpasar, dikarenakan adanya unsur kesengajaan membuang limbah kotoran ternak Babi di sungai. Oleh karena itu sebab itu hakim menjatuhkan denda kepadanya dengan hukuman denda sebesar Rp 2,5 Juta Rupiah subsider Kurungan 10 hari.

Sementara itu Kabid Penegakan Peraturan Daerah Made Poniman menyebutakan sebenarnya pelanggar yang terjaring di Denpasar Selatan ini mencapai 19 orang. Namun, 2 orang tidak datang, sehingga hanya 17 orang yang berhasil disidangkan di antaranya pelanggaran Limbah Tahu Tempe sebanyak 3 orang, Pelanggaran limbah sablon sebanyak 3 orang, pelanggaran limbah ayam sebanyak 10 orang dan limbah babi 1 orang .

Sebelumnya, tipiring juga dijatuhkan kepada orang pelanggar Perda Kebersihan di Denpasar Selatan. Hal ini sangat jelas bahwa mereka sudah melanggar Perwali No, 3 tahun 2012 penetapan jadwal pembuangan sampah yang sudah ditentukan dari Pukul 17.00 Wita hingga 19.00 Wita. Bahkan ada masyarakat yang sengaja membuang sampah di tempat yang ada larangan untuk membuang sampah dan limbah ke sungai hingga mendapat teguran. Namun karena tidak dihiraukan, petugas Satgas DLHK di bantu Satpol PP terpaksa mengambil tindakan tegas.

” Sidak-sidak kebersihan akan terus dilaksanakan sampai masyarakat sadar bentul akan kebesihan lingkungan”,tutupnya.

(070 )

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Sabtu, 11 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 219
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu 11 Desember 2021   Peringati Hut ke-1, Semeton Jaya Wibawa (Sejiwa) Gelar Donor Darah Dan Penyerahan Sembako Hut ke 1 semeton Jaya Wibawa (Sejiwa) menggelar sosial berupa donor darah bertempat di Dharma Negara Alaya Kreatif Hub Denpasar, Sabtu (11/12/2021).   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Semeton Jaya Wibawa (Sejiwa) menggelar sosial berupa donor darah bertempat […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 30 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 239
    • 0Komentar

    Bali,  Selasa  31  Agustus  2021   Renungan  JOGER  

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 20 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 460
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat  21  Oktober 2022 Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 7 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 219
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  08  November 2022 Presiden Joko Widodo Resmikan Gedung VVIP Bandara I Gusti Ngurah Rai Sekaligus Meresmikan Pelabuhan Sanur, Pelabuhan Sampalan dan Pelabuhan Bias Munjul Bali, indonesiaexpose.co.id  – Presiden RI, Bapak Ir, Joko Widodo didampingi Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, dan Gubernur Bali, Wayan Koster meresmikan Gedung VVIP Bandara Internasional […]

    • calendar_month Selasa, 23 Agt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 22 Agustus 2022    

  • KPU: 2.249 TPS akan laksanakan pemungutan suara susulan

    KPU: 2.249 TPS akan laksanakan pemungutan suara susulan

    • calendar_month Kamis, 18 Apr 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 212
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis 18 April 2019   KPU: 2.249 TPS akan laksanakan pemungutan suara susulan Ketua KPU RI Arief Budiman (Foto/ist)   JAKARTA, INDEX – KPU menyebutkan sebanyak 2.249 TPS di sejumlah daerah di Indonesia akan melaksanakan pemungutan suara susulan karena keterlambatan distribusi logistik dan terkendala bencana alam banjir “Jumlah itu 0,28 persen dari total 810.193 […]

expand_less