Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pol PP Denpasar Siap Limpahkan Kasus Pelanggaran Pembuangan Limbah ke Kepolisian

Pol PP Denpasar Siap Limpahkan Kasus Pelanggaran Pembuangan Limbah ke Kepolisian

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 1 Des 2019
  • visibility 121
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Minggu 01 Desember 2019

 

Pol PP Denpasar Siap Limpahkan Kasus Pelanggaran Pembuangan Limbah ke Kepolisian

 

Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga

 

BALI, INDEX – Pelanggar pembuangan limbah sablon, Hj. Nurhayati nampaknya kembali dihadapkan dengan kasus hukum. Setelah sebelumnya usahanya disegel secara permanen, dan sang pemilik telah divonis dengan hukuman Denda Rp. 2 Juta pada Sidang Tipiring karena didakwa melanggar Perda beberapa waktu lalu, kini kasus pemilik usaha yang berlokasi di Jalan Pulai Misol I Nomor 23 Denpasar ini akan dilimpahkan ke pihak Kepolisian, kabarnya Sat Pol PP Kota Denpasar akan melimpahkan pada Senin (2/12/2019).

Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi, Minggu (1/12) menjelaskan bahwa saat ini banyak beredar komentar negatif terutama di medsos yang tidak sesuai dengan substansi permasalahan. Karenanya, Sat Pol PP Kota Denpasar telah menyiapkan berbagai langkah, salah satunya adalah melimpahkan kasus ini ke pihak Kepolisian.

Selain itu, sebagai upaya menghindari terjadi kesimpang siuran serta menghindari adanya komentar yang tidak substantif terkait penyegelan dan Tipiring terhadap usaha Sablon di Jalan Pulau Misol I Nomor 23 Denpasar ini, dijelaskan bahwa terhadap usaha sablon yang tertangkap tangan membuang limbah di Sungai Badung telah disegel/ditutup secara permanen mengacu pada Perda Nomor : 11 th 2015 tentang pengelolaan dan pengendalian lingkungan hidup di kota dps.

Selain itu, terkait pelanggaran perijinannya juga sudah ditindak lanjuti ke proses sidang tipiring mengacu pada Perda no 1 th 2015 tentang ketertiban umum di Kota Denpasar. Dimana, dalam pelaksanaan sidang tersebut Hakim PN Denpasar telah memutus vonis dengan hukuman denda sebesar Rp. 2 juta rupian subsider kurungan 7 hari.

“Untuk kasus pidana pencemaran, kerusakan lingkungannya berdasarkan vonis tipiring tsb sedang dikomunikasikan untuk dilimpahkan ke pihak Kepolisian guna diadakan proses penyidikan mengacu UU RI no 32 th 2009 tentang pengelolaan dan pengendalian lingkungan hidup,” paparnya.

“Penyidik PPNS Satpol PP kewenangan hanya menangani pelanggaran Perda, Sedangkan untuk penyidikan terkait pelanggaran pidana (UU) kewenangannya berada pada penyidik umum dalam hal ini adalah pihak Kepolisian.,” katanya.

Tindakan ini diambil kata pejabat asal Bangli ini bukan semata mata untuk memberikan hukuman yang berat kepada pelanggar, tetapi lebih sebagai pembelajaran terhadap kasus kasus yang melalukan pencemaran lingkungan.

“Ini untuk kepentingan bersama bagaimana kita menjaga lingkungan dan nantinya menjadi pelajaran bagi kita semua untuk menjaga lingkungan terutama sungai, karena sungai (air red) adalah sebagai sumber kehidupan,” pungkas Sayoga.
(073)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Forum Korban SGB diterima Komisi I dan II : PT Solid Gold Berjangka mangkir

    Forum Korban SGB diterima Komisi I dan II : PT Solid Gold Berjangka mangkir

    • calendar_month Selasa, 15 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 15  Oktober  2019   Forum Korban SGB diterima Komisi I dan II : PT Solid Gold Berjangka mangkir Anggota DPRD Bali sekaligus Ketua Komisi II Ida  Gd.Km. Kresna Budi saat menerima Korban PT. Solid Gold Berjangka (SGB) bertempat di Ruang Rapat Gabungan Lt.III Gedung DPRD Prov.Bali, Senin (14/10/2019).   BALI,  INDEX  –  Korban PT. […]

  • Perluasan Jaringan di Sumatera  Jaringan 4G XL Axiata Layani 82% Desa di Rokan Hulu

    Perluasan Jaringan di Sumatera Jaringan 4G XL Axiata Layani 82% Desa di Rokan Hulu

    • calendar_month Minggu, 12 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Pekanbaru,  Minggu  12  September 2021.   Perluasan Jaringan di Sumatera Jaringan 4G XL Axiata Layani 82% Desa di Rokan Hulu Kabupaten Rokan Hulu menjadi salah satu daerah prioritas dalam perluasan jaringan 4G XL Axiata di Sumatera. Kini ada sebanyak 114 desa yang berada di 12 kecamatan sudah terjangkau jaringan 4G XL Axiata. Permintaan atas layanan […]

  • Serius dan Konsisten Kembangkan Energi Bersih, PLN Raih Renewable Energy Markets Asia Awards 2021

    Serius dan Konsisten Kembangkan Energi Bersih, PLN Raih Renewable Energy Markets Asia Awards 2021

    • calendar_month Rabu, 10 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Jakarta, 10 Maret 2021   Serius dan Konsisten Kembangkan Energi Bersih, PLN Raih Renewable Energy Markets Asia Awards 2021     Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – PLN meraih penghargaan pada gelaran perdana Renewable Energy Markets™️ (REM™️) Asia Awards. Keberhasilan ini diraih atas upaya PLN dalam membangun pasar atau menunjukkan kepemimpinan dalam pengadaan energi hijau di Asia melalui […]

  • Color Run 5 K 2019 Siap Digelar Meriahkan Denfest ke-12

    Color Run 5 K 2019 Siap Digelar Meriahkan Denfest ke-12

    • calendar_month Senin, 2 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Denpasar,  Senin  02  Desember  2019   Color Run 5 K 2019 Siap Digelar Meriahkan Denfest ke-12   BALI,  INDEX  –  Ajang apresiasi dan kreatifitas rutin akhir tahun Pemkot Denpasar bertajuk Denpasar Festival (Denfest) siap digelar. Kegiatan yang pada tahun 2019 ini memasuki pelaksanaan ke-12 kalinya ini akan menghadirkan beragam kegiatan kreatif dan inovatif. Salah satunya […]

  • Bungan Desa Ke-46, Bupati Sanjaya Angkat Potensi Agrowisata di Desa Megati, Tabanan

    Bungan Desa Ke-46, Bupati Sanjaya Angkat Potensi Agrowisata di Desa Megati, Tabanan

    • calendar_month Rabu, 20 Mar 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Tabanan,  Rabu  20  Maret  2024 Bungan Desa Ke-46, Bupati Sanjaya Angkat Potensi Agrowisata di Desa Megati, Tabanan   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Dalam upaya menunjukkan kolaborasi dan meningkatkan keterlibatan langsung dengan Masyarakat guna mengangkat popularitas potensi unggulan Desa setempat, dalam hal ini potensi agrowisata, Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya.,S.E.,M.M, bersama Ny. Rai Wahyuni Sanjaya […]

  • Jadi Narasumber Webinar Nasional, Gubernur Koster Tegaskan Bali Terus Bersiap Menerima Wisatawan Domestik

    Jadi Narasumber Webinar Nasional, Gubernur Koster Tegaskan Bali Terus Bersiap Menerima Wisatawan Domestik

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  22  Juli  2020   Jadi Narasumber Webinar Nasional, Gubernur Koster Tegaskan Bali Terus Bersiap Menerima Wisatawan Domestik     BALI, INDEX   – Gubernur Bali Wayan Koster menjadi narasumber Webinar Reaktivasi Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Memasuki Adaptasi Kebiasaan Baru yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi secara daring, Rabu (22/7). Pada kesempatan […]

expand_less