Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Cegah Penyebaran Covid 19, Pemkot Kembali Ingatkan Masyarakat Tentang Pembatasan Keluar Masuk Denpasar

Cegah Penyebaran Covid 19, Pemkot Kembali Ingatkan Masyarakat Tentang Pembatasan Keluar Masuk Denpasar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 13 Apr 2020
  • visibility 84
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar,  Selasa  14  April  2020

 

Cegah Penyebaran Covid 19, Pemkot Kembali Ingatkan Masyarakat Tentang Pembatasan Keluar Masuk Denpasar

Jubir Satgas Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai.

 

BALI,  INDEX  –  Pemkot Denpasar kembali mengingatkan tentang adanya Intruksi Walikota Nomor : 443/003/Satgas Covid-19/2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Kota Denpasar. Hal ini mengingat bahaya pandemi Covid-19 sangat mengkhawatirkan.

 

Juru Bicara Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai menjelaskan bahwa penyebaran kasus Covid-19 di Indonesia termasuk Provinsi Bali dan Kota Denpasar terus mengalami tren peningkatan. Kondisi ini tentunya harus menjadi perhatian bersama untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan.

 

“Pada 3 April lalu Walikota Denpasar telah mengeluarkan intruksi Nomor : 443/003/Satgas Covid-19/2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Kota Denpasar, dan salah satu poin pentingnya adalah pembatasan keluar masuk Kota Denpasar,” ujar Dewa Rai saat dikonformasi Selasa (14/4/2020).

 

Saat ini, mobilitas masyarakat memasuki Kota Denpasar masih terbilang masih tinggi. Sehingga dengan mempedomani aturan ini akan dilaksanakan penjagaan dan memperketat pintu masuk Kota Denpasar.

 

Lebih lanjut dijelaskan, ada beberapa hal penting menjadi catatan penting yang perlu diketahui masyarakat. Mulai dari perjalanan ke luar dan masuk Denpasar bagi penduduk yang tinggal dan bekerja di Denpasar (kecuali ASN/TNI/POLRI/Medis/Paramedis), hanya dapat dilakukan apabila terdapat keperluan yang sangat mendesak dengan menunjukkan identitas domisili, atau warga negara asing yang akan kembali ke negaranya.

 

Selain itu, perjalanan masuk ke Denpasar dengan menggunakan moda transportasi umum (darat/laut/udara) dari luar daerah dibatasai hanya yang memiliki identitas domisili Kota Denpasar.

 

“Bagi penduduk tanpa identitas domisili Kota Denpasar yang akan tinggal 1 X 24 jam diwajibkan lapor kepada kepala Dusun/Lingkungan, yang selanjutnya mengkoordinasikan dengan Puskesmas terdekat serta wajib melaksanakan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari diawasi oleh Satgas COVID-19,” ujarnya.

 

“Khusus bagi pekerja migran atau yang baru datang dari bekerja di kapal pesiar atau luar negeri wajib melaksanakan karantina dan mengikuti protokol kesehatan yang telah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi Bali dan Kota Denpasar,” imbuhnya.

 

Namun demikian, pembatasan ini tidak berlaku bagi angkutan logistik. “Pembatasan ini tidak berlaku bagi angkutan logistik, keperluan penanganan kesehatan, penanganan keamanan, dan tugas resmi dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” tutup Dewa Rai.

(Adv)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Rabu, 5 Mei 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Bali, Kamis 6 Mei 2021   Renungan  JOGER  

    • calendar_month Jumat, 2 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 02 September 2022 Jaksa Agung hibahkan tanah seluas 7,6 hektar, untuk penataan pusat kebudayaan Bali   Bali, indonesiaexpose.co.id – Jaksa Agung Republik Indonesia, Bapak Burhanuddin mengucapkan selamat kepada Gubernur Bali, Wayan Koster untuk menggunakan hibah barang rampasan negara sebagai pembangunan Pusat Kebudayaan Bali dan Prasarana Pengendalian Banjir Tukad Unda serta Waduk Muara Unda di Kabupaten […]

  • Tanpa Kantongi IMB, Satpol PP Denpasar Hentikan Pembangunan Perumahan di Jalan Trenggana

    Tanpa Kantongi IMB, Satpol PP Denpasar Hentikan Pembangunan Perumahan di Jalan Trenggana

    • calendar_month Rabu, 6 Nov 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  06  November  2019   Tanpa Kantongi IMB, Satpol PP Denpasar Hentikan Pembangunan Perumahan di Jalan Trenggana     BALI,  INDEX  –  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melakukan penyegelan dan penghentian sementara proses pembangunan perumahan di Jalan Trenggana Gang VI, Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Timur pada Selasa (5/11). Tindakan tegas tersebut […]

  • Microsoft dan Telkomsel Umumkan Kemitraan Strategis, dalam Edge Computing Berbasis AI untuk Industri 4.0 di Indonesia

    Microsoft dan Telkomsel Umumkan Kemitraan Strategis, dalam Edge Computing Berbasis AI untuk Industri 4.0 di Indonesia

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu 04 Maret 2020   Microsoft dan Telkomsel Umumkan Kemitraan Strategis, dalam Edge Computing Berbasis AI untuk Industri 4.0 di Indonesia (Ka-ki) Direktur Marketing Telkomsel Rachel Goh, Direktur IT Telkomsel Bharat Alva, Direktur Sales Telkomsel Ririn Widaryani, Direktur Utama Telkomsel Setyanto Hantoro, President Director Microsoft Indonesia Haris Izmee, President Microsoft Asia Pacific Andrea Della […]

  • OJK Sikapi secara Adil atas Aduan-aduan yang muncul di Sektor Jasa Keuangan

    OJK Sikapi secara Adil atas Aduan-aduan yang muncul di Sektor Jasa Keuangan

    • calendar_month Kamis, 1 Feb 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat  02  Februari  2024 OJK Sikapi secara Adil atas Aduan-aduan yang muncul di Sektor Jasa Keuangan   OJK gelar Konferensi Pers  secara virtual di Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024.   Jakarta, indonesiaexpose.co.id –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan telah banyak menerima pengaduan dari konsumen ,industri sektor jasa keuangan dan pastikan akan tetap berada di […]

  • Intelijen Tim Tabur  Kalbar Bekuk Buronan di Batam

    Intelijen Tim Tabur  Kalbar Bekuk Buronan di Batam

    • calendar_month Rabu, 3 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Pontianak, Kamis  04  November  2021   Intelijen Tim Tabur  Kalbar Bekuk Buronan di Batam   Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar DR Masyhudi, saat Konferensi Pers atas Penangkapan DPO Yudhi Guntoro Bin Soeratman Yoga Kasus Surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Rabu (3/11/2021) Dok. Kejati. Kalimantan Barat,indonesiaexpose.co.id  – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil menangkap Terpidana Yudhi Guntoro Bin […]

expand_less