Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Cegah Penyebaran Covid 19, Pemkot Kembali Ingatkan Masyarakat Tentang Pembatasan Keluar Masuk Denpasar

Cegah Penyebaran Covid 19, Pemkot Kembali Ingatkan Masyarakat Tentang Pembatasan Keluar Masuk Denpasar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 13 Apr 2020
  • visibility 166
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar,  Selasa  14  April  2020

 

Cegah Penyebaran Covid 19, Pemkot Kembali Ingatkan Masyarakat Tentang Pembatasan Keluar Masuk Denpasar

Jubir Satgas Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai.

 

BALI,  INDEX  –  Pemkot Denpasar kembali mengingatkan tentang adanya Intruksi Walikota Nomor : 443/003/Satgas Covid-19/2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Kota Denpasar. Hal ini mengingat bahaya pandemi Covid-19 sangat mengkhawatirkan.

 

Juru Bicara Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai menjelaskan bahwa penyebaran kasus Covid-19 di Indonesia termasuk Provinsi Bali dan Kota Denpasar terus mengalami tren peningkatan. Kondisi ini tentunya harus menjadi perhatian bersama untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan.

 

“Pada 3 April lalu Walikota Denpasar telah mengeluarkan intruksi Nomor : 443/003/Satgas Covid-19/2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Kota Denpasar, dan salah satu poin pentingnya adalah pembatasan keluar masuk Kota Denpasar,” ujar Dewa Rai saat dikonformasi Selasa (14/4/2020).

 

Saat ini, mobilitas masyarakat memasuki Kota Denpasar masih terbilang masih tinggi. Sehingga dengan mempedomani aturan ini akan dilaksanakan penjagaan dan memperketat pintu masuk Kota Denpasar.

 

Lebih lanjut dijelaskan, ada beberapa hal penting menjadi catatan penting yang perlu diketahui masyarakat. Mulai dari perjalanan ke luar dan masuk Denpasar bagi penduduk yang tinggal dan bekerja di Denpasar (kecuali ASN/TNI/POLRI/Medis/Paramedis), hanya dapat dilakukan apabila terdapat keperluan yang sangat mendesak dengan menunjukkan identitas domisili, atau warga negara asing yang akan kembali ke negaranya.

 

Selain itu, perjalanan masuk ke Denpasar dengan menggunakan moda transportasi umum (darat/laut/udara) dari luar daerah dibatasai hanya yang memiliki identitas domisili Kota Denpasar.

 

“Bagi penduduk tanpa identitas domisili Kota Denpasar yang akan tinggal 1 X 24 jam diwajibkan lapor kepada kepala Dusun/Lingkungan, yang selanjutnya mengkoordinasikan dengan Puskesmas terdekat serta wajib melaksanakan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari diawasi oleh Satgas COVID-19,” ujarnya.

 

“Khusus bagi pekerja migran atau yang baru datang dari bekerja di kapal pesiar atau luar negeri wajib melaksanakan karantina dan mengikuti protokol kesehatan yang telah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi Bali dan Kota Denpasar,” imbuhnya.

 

Namun demikian, pembatasan ini tidak berlaku bagi angkutan logistik. “Pembatasan ini tidak berlaku bagi angkutan logistik, keperluan penanganan kesehatan, penanganan keamanan, dan tugas resmi dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” tutup Dewa Rai.

(Adv)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 29 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Bali,  Senin 30  Mei 2022   Renungan  JOGER  

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Rabu, 1 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis  02  November  2023 Renungan  Joger

  • Kapolda Jabar Pimpin Upacara Penutupan dan Pengambilan Sumpah 539 Bintara Polri Tahun 2020-2021

    Kapolda Jabar Pimpin Upacara Penutupan dan Pengambilan Sumpah 539 Bintara Polri Tahun 2020-2021

    • calendar_month Senin, 28 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Bandung, Senin 28 Juni 2021   Kapolda Jabar Pimpin Upacara Penutupan dan Pengambilan Sumpah 539 Bintara Polri Tahun 2020-2021   Kapolda Jabar Irjen Pol Drs Ahmad Dofiri, M.Si saat melantik 539 Bintara Polri T.A.2020-2021 di SPN Polda Jabar, Senin (28/6/2021) Jawa Barat,indonesiaexpose.co.id – Kapolda Jabar Irjen Pol. Drs. Ahmad Dofiri, M.Si, Senin pagi (28/06/2021) bertindak […]

  • Sat Reskrim Polrestabes Bandung Bekuk Jambret yang Beraksi Seret Korbannya

    Sat Reskrim Polrestabes Bandung Bekuk Jambret yang Beraksi Seret Korbannya

    • calendar_month Sabtu, 6 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 237
    • 0Komentar

    Bandung, Sabtu  6  Maret  2021   Sat Reskrim Polrestabes Bandung Bekuk Jambret yang Beraksi Seret Korbannya     JAWA BARAT, indonesiaexpose.co.id  –  Sat Reskrim Polrestabes Bandung dan Polsek Kiaracondong berhasil nembekuk jamret yang beraksi hingga seret korbannya. Seorang pria berinisial RDN (23) diamankan Sat Reskrim Polrestabes Bandung atas kasus penjambretan yang dilakukannya kepada korban berinisial […]

  • Polres Konawe Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional

    Polres Konawe Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional

    • calendar_month Sabtu, 18 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Konawe, Jumat  18  Maret  2023 Polres Konawe Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional   Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi Bertindak Selaku Inspektur Upacara, Jum’at (17/3/2023) Dok Humas Polri Sulawesi  Tenggara, indonesiaexpose.co.id – Kepolisian Resor Konawe menggelar upacara Hari Kesadaran Nasional Tahun 2023 yang berlangsung di halaman Mako Polres Konawe, Jum’at (17/3/2023) pukul 07.30 wita. Betindsak selaku […]

    • calendar_month Minggu, 2 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Denpasar , Minggu  02  Oktober  2022   Wawali Arya Wibawa Buka Ekowisata Mangrove Hasil Kerjasama KUB Segara Guna Batu Lumbang dengan PT. Indonesia Power. Bali,  indonesiaexpose.co.id  –   Pengembangan Ekowisata Mangrove Batu Lumbang di Desa Pemogan, Denpasar oleh Kelompok Usaha Bersama (KUB) Segara Guna Batu Lumbang berkerjasama dengan PT. Indonesia Power yang dimulai sejak tahun 2020 […]

expand_less