Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » LSM GMBI DKI Jakarta, Desak  Menteri Nadiem Batalkan  Permendikbud No 44 Thn 2019

LSM GMBI DKI Jakarta, Desak  Menteri Nadiem Batalkan  Permendikbud No 44 Thn 2019

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 17 Jul 2020
  • visibility 66
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Jumat  17  Juli  2020

 

LSM GMBI DKI Jakarta, Desak  Menteri Nadiem Batalkan  Permendikbud No 44 Thn 2019

 

 

NERO Ketua LSM GMBI DKI (Foto/INDEX/Hartono)

 

DKI,  INDEX  –  Polemik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 dengan sistem yang sekarang digulirkan pemerintah sangat menyulitkan dan meresahkan masyarakat. Ada beberapa hal yang dinilai menjadi permasalahan dalam PPDB. Mulai dari kendala literasi teknologi terkait sistem PPDB online, pelaksanaan jalur zonasi berbasis kelurahan/desa hingga kebijakan penerimaan berbasis usia.

 

“Sejumlah keluhan orangtua dan calon peserta didik masih terus membayangi proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020.Para orang tua siswa yang mengetahui anak nya tidak lolos pada Penerimaan Peserta Didik Baru karena disebabkan terkendala aturan usia yang di tetapkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta,” ungkap   Ketua LSM GMBI DKI Jakarta Nero , kepada indonesiaexpose.co.id di Jakarta, Jumat (17/7/2020).

 

Nero mengatakan, LSM GMBI DKI Jakarta tidak akan tinggal diam menghadapi kesulitan para orangtua siswa khususnya di Dinas Pendidikan DKI Jakarta, untuk segera mencari formula penyelesaian yang tepat serta mengajukan tuntutan sebagai berikut :

1. Klarifikasi tentang Pelaksanaan Teknis ( Juknis ) PPDB DKI Tahun 2020 yang telah di tanda tangani Kepala Dinas Pendidikan sesuai Permendikbud No 44 Thn 2019.

2. Meminta Kepada Gubernur DKI Jakarta segera mengintruksikan Kadisdik untuk menyelesaikan kekisruhan Penerimaan Peserta Didik Baru dan menjelaskan secara detail kenapa sampai pelaksanaan PPDB itu berbeda dengan Juknis yang sudah di tanda tangani.

3. Mendorong Kepada Gubernur DKI Jakarta  agar mendesak Kadisdik untuk segera meminta maaf kepada masyarakat DKI atas terjadinya kekisruhan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB 2020).

4. Meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk segera menghapus atau membatalkan Permendikbud No 44 Thn 2019 karena menurut kami sangat tidak sesuai dengan UUD 1945 ” Mencerdaska Kehidupan Bangsa dan sila Ke 4 Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.

 

Yang menjadi dasar pemikiran, lanjut Nero , bahwa setiap anak di Indonesia memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan berhak untuk mengembangkan dirinya, yang sesuai dalam Pasal 31 Undang-undang Dasar 1945 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pendidikan.

 

“Dengan makna bahwa negara berkewajiban memenuhi hak atas pendidikan bagi setiap warga negaranya tanpa terkecuali tanpa membedakan suku, ras, agama, atau bahkan keadaan sosial dan ekonominya,” pungkasnya.

(Hartono/007)

 

 

 

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan Joger

    • calendar_month Selasa, 20 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Bali, Rabu 21 Juni 2023 Renungan  Joger  

  • Mendagri Tito Karnavian  Gelar  Vaksinasi Nasional  Bersama   Kemenkes  dan  Grab Indonesia di  SumSel

    Mendagri Tito Karnavian  Gelar  Vaksinasi Nasional  Bersama   Kemenkes  dan  Grab Indonesia di  SumSel

    • calendar_month Kamis, 1 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Palembang, Kamis  01  April  2021   Mendagri Tito Karnavian  Gelar  Vaksinasi Nasional  Bersama   Kemenkes  dan  Grab Indonesia di  SumSel   Menteri Dalam Negeri Jend Purn Pol Tito Karnavian ,saat kunjungan kerja ke Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (31/3/2021).(ist) Sumatera  Selatan, indonesiaexpose.co.id – Menteri  Dalam  Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sering menyinggung soal inovasi dan terobosan Pemerintah Daerah (Pemda) […]

  • Libur Lebaran 2019, BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta JKN-KIS Tetap Prima

    Libur Lebaran 2019, BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta JKN-KIS Tetap Prima

    • calendar_month Selasa, 28 Mei 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Denpasar,  Selasa  28  Mei  2019 Libur Lebaran 2019, BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta JKN-KIS Tetap Prima   BALI, INDEX   – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir menjelang masa libur lebaran tahun 2019. Mulai dari H-7 sampai H+7 Lebaran 2019, atau tepatnya mulai tanggal 29 Mei – 13 Juni 2019, peserta JKN-KIS […]

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu 16 Mei 2020

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 7 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Bali,  Rabu  8  September  2021   Renungan  JOGER    

  • Penyaluran bantuan sosial di duga tidak  tepat sasaran

    Penyaluran bantuan sosial di duga tidak  tepat sasaran

    • calendar_month Kamis, 7 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Kediri, Kamis  07  April  2022   Penyaluran bantuan sosial di duga tidak  tepat sasaran (APBDes)T.A.2021 Desa  Desa Watugede, Kecamatan Puncu – Kabupaten Kediri, Jawa Timur.   Jawa  Timur, indonesiaexpose.co.id –  PKH, BLT, BPNT atau bantuan sosial lainnya di berikan pemerintah kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19.Berbagai bansos yang diberikan pemerintah kepada rakyat bertujuan untuk membantu perekonomian warga […]

expand_less