Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Lagi, Tim Yustisi Kota Denpasar Gelar Sidak Masker, 18 Terjaring

Lagi, Tim Yustisi Kota Denpasar Gelar Sidak Masker, 18 Terjaring

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 13 Nov 2020
  • visibility 211
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Jumat  13  November  2020

 

Lagi, Tim Yustisi Kota Denpasar Gelar Sidak Masker, 18 Terjaring

Tim Yustisi Kota Denpasar saat lakukan sidak  masker di seputaran wilayah Desa Pemecutan Kaja- Jl. Crokroaminoto- Jl. Sutomo-Jl. Setia Budi,Denpasar-Bali, Jumat (13/11/2020)

 

BALI, INDEX  –  Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri, Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar bekerjasama dengan Satgas Covid 19 Desa Pemecutan Kaja kembali gelar operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Kali ini Jumat (13/11), sidak di laksanakan di seputaran wilayah Desa Pemecutan Kaja- Jl. Crokroaminoto- Jl. Sutomo-Jl. Setia Budi.

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, sidak masker ini dilakukan untuk menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yakni yang tidak menggunakan masker di denda Rp 100 ribu.

“Tim telah beberapa kali melakukan operasi penertiban atau sidak masker di beberapa lokasi di Kota Denpasar, namun masih banyak yang melanggar,” ujarnya.

Seperti hari ini kegiatan yang berlangsung di seputaran wilayah Desa Pemecutan Kaja terjaring sebanyak 18 orang.Dari 18 orang yang melanggar, Dewa Sayoga mengaku 15 orang tidak menggunakan masker dan 3 orang menggunakan masker yang kurang benar. Maka sesuai dengan Peraturan Gubernur maka 15 orang yang tidak menggunakan masker di denda sebesar Rp 100 ribu sedangkan lagi 3 orang diberikan pembinaan sehingga mereka menggunakan masker pada tempatnya.

Mengingat saat ini sudah diberlakukan sanksi denda tersebut, pihaknya menghimbau agar masyarakat selalu menggunakan masker jika beraktivitas keluar rumah. Karena ada peraturan yang mengatur dan bukan semata mata mendenda atau mencari kesalahan orang, namun kegiatan ini tujuannya adalah dalam upaya menegakkan disiplin Prokes dalam pencegahan Covid-19.

Dewa Sayoga menjelaskan dalam Peraturan Gubernur tersebut pencegahan lebih baik daripada mengobati. Mengingat penularan Covid-19 yang semakin meningkat pihaknya meminta agar masyarakat lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Tabanan Menerima Penghargaan Gugus Tugas GNRM Dari Kemendagri

    Bupati Tabanan Menerima Penghargaan Gugus Tugas GNRM Dari Kemendagri

    • calendar_month Senin, 14 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 228
    • 0Komentar

    Tabanan, Senin  14 Maret  2022   Bupati Tabanan Menerima Penghargaan Gugus Tugas GNRM Dari Kemendagri         Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M menerima langsung Piagam Penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, atas terbentuknya Gugus Tugas Gerakan Nasional Revolusi Mental di Kabupaten Tabanan, di […]

    • calendar_month Minggu, 20 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Nusa  Dua , Senin   21   Maret 2022   Gubernur Bali Wayan Koster ,  dihadapan 135 Negara Gemakan Nilai Sad Kerthi Guna Selamatkan Alam Dari Bahaya Merkuri     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Gubernur Bali, Wayan Koster di hadapan 135 negara gemakan Nilai Sad Kerthi guna selamatkan alam dari bahaya merkuri. Sebagai tuan rumah Konvensi Minamata yang dibuka […]

  • Polres Garut Gratiskan Pembuatan SIM di HUT Bhayangkara Ke 74

    Polres Garut Gratiskan Pembuatan SIM di HUT Bhayangkara Ke 74

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 242
    • 0Komentar

    Bandung, Kamis  02  Juli  2020   Polres Garut Gratiskan Pembuatan SIM di HUT Bhayangkara Ke 74   JAWA  BARAT,  INDEX  – Dalam rangka HUT Bhayangkara ke-74 tahun 2020, Polres Garut menyediakan Pelayanan bagi pemohon perpanjangan ataupun pembuatan baru Surat Izin Mengemudi (SIM) secara Gratis alias tidak dipungut biaya, khusus yang lahir tepat pada 1 Juli. […]

    • calendar_month Selasa, 6 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 290
    • 0Komentar

    Bangli, Selasa  06  Desember  2022 Sang  Nyoman  Sedana  Arta Bupati Bangli, Gandeng  Camat  hingga  Kadus  Sosialisasikan instruksi  Bupati no 6 tahun 2022   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pajak merupakan salah satu kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dan retribusi daerah sebagai salah satu sumber pendanaan di daerah yang diatur dalam undang-undang nomor 28 tahun 2009 […]

  • Pemkot Denpasar Berikan Relaksasi Penundaan Pembayaran PBB-P2, Sasar Pelaku Usaha Dan Masyarakat

    Pemkot Denpasar Berikan Relaksasi Penundaan Pembayaran PBB-P2, Sasar Pelaku Usaha Dan Masyarakat

    • calendar_month Kamis, 26 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 217
    • 0Komentar

    Denpasar,  Kamis  26  Agustus  2021   Pemkot Denpasar Berikan Relaksasi Penundaan Pembayaran PBB-P2, Sasar Pelaku Usaha Dan Masyarakat   Kepala Bapenda Kota Denpasar, Dewa Nyoman Semadi   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Kota Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah kembali memberikan relaksasi pungutan pajak daerah untuk para pelaku usaha dan masyarakat umum. Hal ini dilaksanakan sebagai bentuk […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 9 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 223
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  10  April  2021   Renungan  JOGER  

expand_less