Friday , March 29 2024
Home / Berita Utama / Selamatkan  Uang  Negara, Kejati Kalbar  Terima  Penghargaan  dari  Mensos  Tri  Rismaharini

Selamatkan  Uang  Negara, Kejati Kalbar  Terima  Penghargaan  dari  Mensos  Tri  Rismaharini

Pontianak, Kamis  26  Agustus  2021

 

 Selamatkan  Uang  Negara, Kejati Kalbar  Terima  Penghargaan  dari  Mensos  Tri  Rismaharini

Penghargaan Diterima Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Dr Masyhudi, SH.MH di Kantor Kemensos Jakarta, Selasa (24/8/2021)(Foto/ist)

 

Kalimantan  Barat, indonesiaexpose.co.id   – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menerima penghargaan dari Menteri Sosial Republik Indonesia, atas keberhasilannya menyelamatan uang Negara acara penyerahan di gelar di Gedung Aneka Bakti Kementerian Sosial di Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).

 

Penghargaan tersebut di serahkan langsung oleh Mensos Tri Rismaharini kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar DR Masyhudi, SH.MH sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan Kepada aparat penegak hukum.

 

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar DR Masyhudi menuturkan penghargaan tersebut bukan untuk dirinya pribadi, tetapi segenap kejaksaan tinggi Kalbar dan jajaran atas kinerja selama ini dalam penegakan hukum

 

“Semoga apreasiasi dan penghargaan dari Ibu Menteri Sosial RI ini memotivasi jajaran Kejati Kalbar dalam melaksanakan tupoksi selaku aparat penegak hukum,”ungkap Kejati Kalbar DR Masyhudi melalui siaran tertulisnya, Kamis (26/8/2021).

 

Dikatakan, hal ini tentunya menjadi tantangan bagi Korps Adhyaksa untuk menunjukkan kinerjanya dengan baik, bila kita dapat menunjukkan kinerjanya dengan baik maka otomatis instansi lain akan menyorotinya

 

“Maka akan di nilai baik oleh orang lain, saya harap apresiasi ini jajaran tidak hanya sekedar puas dan bangga, tapi justru memotivasi untuk bekerja semakin lebih baik lagi,”pungkasnya.

 

Seperti di ketahui Kejaksaan Tinggi Kalbar dan jajaran Kejari Sanggau pada bulan April 2021 menangani perkara dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana kegiatan program keluarga harapan (PKH) kab Sanggau tahun anggaran 2017-2020

 

Dua pendamping PKH kecamatan Tayan Hilir Kab Sanggau berinisal P dan TYS di tetapkan tersangka oleh Kejari Sanggau karena diduga kuat melakukan penyelewengan dana PKH sehingga menimbulkan kerugian negara yang sementara di perkirakan sekitar Rp 134,6 Juta.

(Hartono / 009)

327

Check Also

Renungan  Joger

Bali,  Selasa  26  Maret  2024 Renungan  Joger 208

Renungan  Joger

Bali, Senin  25   Maret  2024 Renungan  Joger   309