Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali »

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 9 Mei 2022
  • visibility 206
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Senin  09  Mei 2022

 

Gubernur Bali Wayan Koster Perintahkan Kakanwil Bali Kemenkumham RI Deportasi WNA Berfoto Tanpa Busana di Pohon Sakral Obyek Wisata Kayu Putih, Tabanan

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Gubernur Bali, Wayan Koster memperintahkan Kantor Wilayah Bali Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia melakukan pendeportasian terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang membuat foto tanpa busana di pohon yang disucikan di Obyek Wisata Kayu Putih, Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Kabupaten Tabanan.

Perintah tersebut disampaikan langsung dihadapan Kepala Kanwil Bali Kemenkumham RI, Jamaruli Manihuruk pada, Jumat (Sukra, Paing, Gumbreg) 6 Mei 2022 di Jayasabha.

Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan pariwisata di Bali diselenggarakan berbasis budaya yang berorientasi pada kualitas dan menjaga martabat keluhuran kebudayaan Bali.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Bali di era kepemimpinan Gubernur Wayan Koster sedang menata pariwisata Bali dengan membentuk Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali dengan tujuan untuk menjaga dan menghormati Budaya serta Tradisi yang ada di Bali.

“Budaya, Tradisi yang ada di Bali harus dihormati oleh siapapun juga, termasuk oleh wisatawan yang ada di Bali, baik wisatawan domestik maupun wisatawan mancanegara,” tegas mantan Anggota DPR-RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini .

Lajut Gubenur Koster,  pasca pandemi adalah momentum baru untuk mewujudkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, maka untuk itulah kepariwisataan Bali harus diselenggarakan dengan tatanan Era Baru.

Di dalam tatanan Era Baru, bagaimana kepariwisataan di Bali itu betul-betul dijalankan dengan menghormati budaya berorientasi pada kualitas dan bermartabat. Maka untuk itulah, Gubernur Bali tidak akan lagi mentolelir sedikitpun terhadap wisatawan – wisatawan yang melakukan tindakan – tindakan yang tidak menghormati budaya Bali serta melecehkan dan merendahkan budaya Bali.

“Kita jauh lebih penting menjaga budaya, dan menghormati martabat Bali, dari pada Kita mentoleransi tindakan – tindakan yang membuat budaya Bali ini terjaga dan merusak citra pariwisata Bali dimata nasional maupun di mata dunia,” jelas Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini.

Bali merupakan tujuan utama pariwisata dunia, karena itu harus betul – betul dijalankan dengan tertib dan disiplin. “Sudah banyak kejadian – kejadian yang tidak etis dan sepatutnya dilakukan oleh wisatawan, ada yang duduk di tempat suci secara sembarangan hingga ada yang telanjang di pohon yang disakralkan. Ini betul – betul memalukan dan tidak bisa Saya biarkan, jadi oleh karena itu, Saya memperintahkan Bapak Kanwil Menkumham Provinsi Bali untuk segera melakukan deportasi terhadap wisatawan ini, agar tindakan yang tidak terpuji tersebut menjadi pelajaran bagi wisatawan,” kata Wayan Koster seraya menyatakan silahkan berkunjung ke Bali, tetapi dengan tetap menghormati pariwisata Bali, menjaga martabat Bangsa Indonesia dengan budaya-nya, khususnya menghormati keluhuran budaya Bali.

Atas dasar itu, Gubernur Bali jebolan ITB ini mengambil tindakan tegas terhadap semua pelanggaran, agar hal ini tidak terulang lagi kedepannya dan menjadi pelajaran bagi pelaku perjalanan serta bagi para wisatawan, baik wisatawan domestik maupun wisatawan mancanegara yang melakukan pelanggaran.

“Selama ini yang paling banyak melakukan tindakan – tindakan yang tidak etis dan bertanggungjawab adalah wisatawan mancanegara,” ungkap Gubernur Koster.

Mengakhiri pernyataan pers-nya, Gubernur Bali menyatakan wisatawan asing atas nama Alina Fazleeva dan Amdrei Fazleeva dengan kewarganegaraan Rusia telah meminta maaf dan juga bersedia melakukan upacara ‘Guru Piduka’ atau pembersihan secara Niskala. “Namun hal itu tidak cukup. Saya barusan sudah mengundang Kepala Desa, Bendesa Adat, Camat, Danramil, Polsek, serta Anggota DPRD Kabupaten Tabanan, jadi tidak cukup dengan meminta maaf dan hanya melakukan upacara ‘Guru Piduka’. Tapi harus diberikan sanksi berupa deportasi, karena ini menyangkut kehormatan keluhuran budaya Bali yang harus ditegakan secara bersama – sama,” tegas orang nomor satu di Pemprov Bali ini seraya menyatakan jadi malam ini langsung dipulangkan, tidak ada ampun, tidak cukup mohon maaf, tidak cukup matur Guru Piduka, tetapi harus ditindak tegas dengan cepat, malam ini langsung dipulangkan.

Kedepan, Gubernur Bali, Wayan Koster akan terus bertindak konsisten dan tegas terhadap pelaku wisatawan, baik itu wisatawan domestik dan wisatawan mancanegara yang melakukan tindakan – tindakan yang tidak menghormati tatanan budaya Bali, agar Bali sebagai tujuan wisata utama di dunia, citranya terjaga dengan baik, terhormat dimata masyarakat nasional dan internasional. Sehingga sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, Pariwisata ditata memperkuat basis budaya, berkualitas, dan bermartabat, dengan memuliakan adat, tradisi, seni, budaya dan kearifan lokal.

“Kalau tidak tertib, tidak usah datang ke Bali,” tegasnya.

Sementara Kepala Kanwil Bali Kemenkumham RI, Jamaruli Manihuruk menyampaikan viralnya informasi di media sosial mengenai Warga Negara Asing yang membuat foto tanpa busana di Obyek Wisata Kayu Putih Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Tabanan mendapatkan perhatian yang luas dari masyarakat karena sangat bertentangan dengan kebudayaan Indonesia khususnya kebudayaan Bali yang memegang teguh Adat Istiadat dan Norma Agama. Pada hari Rabu, 04 Mei 2022, Kanwil Kemenkumham Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memerintahkan Tim Seksi Inteldakim Kanim Denpasar untuk melakukan penelusuran terkait berita tersebut dengan melakukan pengecekan pada sistem Keimigrasian dan mendatangi lokasi kejadian.

Selanjutnya, pada hari kamis tanggal 05 Mei 2022 pukul 13.00 WITA, telah dilakukan pemeriksaan serta pengambilan keterangan kepada WNA tersebut dimana sebelumnya telah dilakukan serah terima oleh Pihak Driektorat Kriminal Khusus Polda Bali. Berdasarkan hasil pemeriksaaan terhadap WNA tersebut diperoleh keterangan sebagai berikut :

Nama : ALINA FAZLEEVA alias AF (Pr)
Kewarganegaraan : RUSIA
TanggalLahir : 04 September 1994
Izin Tinggal : KITAS INVESTOR

Nama : AMDREI FAZLEEV (Lk)
Kewarganegaraan : RUSIA
TanggalLahir : 22 Mei 1986
Izin Tinggal : KITAS INVESTOR
Penjamin : PT Art Planet Evolution

Pasangan Suami Istri ini masuk pertama kali ke Indonesia pada tahun 2020 dan yang kedua pada Bulan November tahun 2021. Bahwa maksud dan tujuan yang bersangkutan datang ke indonesia adalah berlibur dan Berinvestasi. Pasangan suami istri ini merupakan investor yang mendirikan PT. Art Planet Evolution yang bergerak dalam bidang Pakaian dan alat musik.

Pasangan suami istri ini mengakui bahwa foto viral yang diunggah dalam Akun Instagram pribadi milik saudari AF adalah dirinya yang dilakukan pada tanggal 1 Mei 2022 di Obyek Wisata Kayu Putih Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Tabanan serta tidak mengetahui bahwa pohon tersebut merupakan tempat yang disucikan di Bali. Pasangan suami istri ini juga mengakui bahwa tidak bermaksud untuk tidak menghormati budaya Bali, karena motif yang bersangkutan adalah foto dengan tema menyatu bersama Alam yang menurutnya masuk kedalam Seni dan dijadikan dokumentasi Pribadi bukan Komersil. Selain itu, mereka juga mengakui melakukan perbuatan tersebut secara sadar dan murni karena kehendak sendiri tanpa paksaan orang lain. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya WNA tersebut juga telah menjalani upacara Adat pada hari Jumat 6 Mei 2022 di Desa Tua, Tabanan sesuai dengan peraturan adat yang berlaku.

Dari hasil pemeriksaan, WNA tersebut terbukti melakukan kegiatan yang membahayakan ketertiban umum dan tidak menghormati peraturan yang berlaku sehingga akan diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Namanya dimasukkan dalam Daftar Tangkal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Kepala Kanwil Bali Kemenkumham RI, Jamaruli Manihuruk menghimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas.

“Kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali, silahkan nikmati keindahan Pulau Bali, namun jika melakukan pelanggaran tidak akan ada tempat bersembunyi, karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutup Jamaruli Manihuruk.

(Adv)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tekankan Harmoni Alam Lewat Aksi Nyata Bupati Tebar Benih Ikan dan Beri Vaksin Rabies Gratis

    Tekankan Harmoni Alam Lewat Aksi Nyata Bupati Tebar Benih Ikan dan Beri Vaksin Rabies Gratis

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Badung, Sabtu  07  Pebruari  2026 Tekankan Harmoni Alam Lewat Aksi Nyata Bupati Tebar Benih Ikan dan Beri Vaksin Rabies Gratis   Tekankan Harmoni Alam Lewat Aksi Nyata Bupati Tebar Benih Ikan Dan Beri Vaksin Rabies Gratis   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Kabupaten Badung memperingati hari suci Tumpek Uye dengan melaksanakan persembahyangan bersama sekaligus aksi pelestarian […]

  • Kapolda Jabar Bersama Forkompimda Gelar Bakti Sosial di Kabupaten Cirebon

    Kapolda Jabar Bersama Forkompimda Gelar Bakti Sosial di Kabupaten Cirebon

    • calendar_month Sabtu, 19 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Bandung, Minggu  20  September  2020   Kapolda Jabar Bersama Forkompimda Gelar Bakti Sosial di Kabupaten Cirebon   JAWA   BARAT,  INDEX  – Kapolda Jabar Irjen Pol Drs. Rudy Sufahriadi, bersama Forkompinda Jawa Barat menggelar bhakti sosial di The Radiant, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, Minggu (20/9/2020). Bakti sosial itu disalurkan untuk lembaga kesejahteraan sosial di Kabupaten Cirebon. […]

  • Lantik Pejabat di Lingkungan Kemenpar, Menpar Sampaikan 7 Prinsip Jalankan Amanah Baru

    Lantik Pejabat di Lingkungan Kemenpar, Menpar Sampaikan 7 Prinsip Jalankan Amanah Baru

    • calendar_month Jumat, 10 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis  09  Januari  2025 Lantik Pejabat di Lingkungan Kemenpar, Menpar Sampaikan 7 Prinsip Jalankan Amanah Baru   Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana dalam sambutannya saat pelantikan pejabat di Balairung Soesilo Soedarman, Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Rabu (8/12/2024).(foto/ist) Jakarta, indonesiaexpose.co.id   – Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana melantik sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Pariwisata […]

  • Talkshow Hakordia di Fakultas Hukum UNUD, Walikota Jaya Negara Sampaikan Kinerja Anti Korupsi

    Talkshow Hakordia di Fakultas Hukum UNUD, Walikota Jaya Negara Sampaikan Kinerja Anti Korupsi

    • calendar_month Rabu, 11 Des 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  12 Desember  2024   Talkshow Hakordia di Fakultas Hukum UNUD, Walikota Jaya Negara Sampaikan Kinerja Anti Korupsi   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam pelaksanaan Talkshow Hakordia di Fakultas Hukum UNUD, Senin (9/12/2024).   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menghadiri pelaksanaan Talkshow Hari Anti Korupsi Sedunia […]

  • Percepat Target, Pemkab Tabanan Kembali Gelar Vaksinasi Booster Kedua

    Percepat Target, Pemkab Tabanan Kembali Gelar Vaksinasi Booster Kedua

    • calendar_month Rabu, 8 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Tabanan , Kamis  09  Februari  2023 Percepat Target, Pemkab Tabanan Kembali Gelar Vaksinasi Booster Kedua       Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Untuk kedua kalinya, Pemerintah Kabupaten Tabanan kembali menggelar Vaksinasi Booster kedua. Kali ini, Pemkab Tabanan berkolaborasi dengan instansi terkait, yakni BPD Bali Cabang Tabanan, Kantor Samsat, BPN dan Depag Tabanan yang dipusatkan di Gedung […]

  • Peduli  Lingkungan, Pegadaian  Kanwi  VII  Denpasar  Dukung  Pelestarian  Penyu  Di  KPP  Jagat  Kerthi

    Peduli  Lingkungan, Pegadaian  Kanwi  VII  Denpasar  Dukung  Pelestarian  Penyu  Di  KPP  Jagat  Kerthi

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle 112
    • visibility 242
    • 0Komentar

    Jembrana,  Sabtu  02 Mei 2026 Peduli  Lingkungan, Pegadaian  Kanwi  VII  Denpasar  Dukung  Pelestarian  Penyu  Di  KPP  Jagat  Kerthi   Bali,  indonesiaexpose.co.id  — Dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan laut, PT Pegadaian Kantor Wilayah VII Denpasar melaksanakan program Pegadaian Peduli melalui kegiatan bantuan pelestarian Penyu di KPP Jagat Kerthi. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Pemimpin Wilayah VII […]

expand_less