Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Korlantas Segera Implementasikan Aturan Penghapusan Data STNK yang Mati Pajak 2 Tahun

Korlantas Segera Implementasikan Aturan Penghapusan Data STNK yang Mati Pajak 2 Tahun

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 1 Agt 2022
  • visibility 90
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Semarang, Selasa  02  Agustus  2022

Korlantas Segera Implementasikan Aturan Penghapusan Data STNK yang Mati Pajak 2 Tahun

 

Kakorlantas Pori Irjen Pol Firman Shantyabudi Implementasikan Aturan Penghapusan Data STNK yang Pajak Mati 2 Tahun di Kota Semarang Jateng, (29/7/22) Dok Humas Polri.

Jawa Tengah, indonesiaexpose.co.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun. Aturan itu sudah termaktub dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, dalam keterangan tertulisnya, Selasa  (02/8/2022).

Firman menjelaskan, apabila aturan tersebut mulai dimulai, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong. Menurut Firman, aturan ini berlaku untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.

“Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan, kevalidan data tersebut ditunjang dengan sistem single data kendaraan. Rivan menyebut pihaknya terus mengedukasi pemilik kendaraan untuk taat pajak.

“Tentu ini inisiatif yang baik. Seperti data konfirmasi ke masyarakat. Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh Dirjen maupun Pak Kakorlantas tadi,” ungkapnya.

Demi meningkatkan ketaatan pajak, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan, butuh sinergitas bersama. Khususnya dalam memaksimalkan keberhasilan aturan ini.

“Oleh karena itu kita perlu sinergi bersama-sama dengan seluruh komponen yang ada baik dipusat maupun didaerah untuk memperbaiki pelayanan dan kemudian meningkatkan pendapatan,” ujarnya.

Seperti diketahui, Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Kemendagri resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Aturan tersebut akan menghapus data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.”

https://korlantas.polri.go.id/news/korlantas-segera-implementasikan-aturan-penghapusan-data-stnk-yang-mati-pajak-2-tahun-

(Hartono / 060)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Rabu, 14 Feb 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis  15  Februari  2024 Renungan  Joger

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  01  Oktober  2025 Renungan  Joger

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 10 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat  11  Oktober  2019   Renungan  JOGER  

    • calendar_month Minggu, 27 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  27 Februari 2022   Wagub Cok Ace Hadiri Deklarasi Pembentukan Forum Komunikasi Masyarakat Flores Timur dan Lembata “Titehena Bali”       Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Wakil Gubernur Bali Prof. Tjok. Oka Artha Ardhana Sukawati mengapresiasi terbentuknya Forum Komunikasi Masyarakat Flores Timur dan Lembata, yang bertujuan untuk membangun lalulintas hubungan antar warga Flores Timur […]

  • Walikota Jaya Negara Siapkan ‘Rare Angon Festival’  Jadi Kalender Event Tahunan

    Walikota Jaya Negara Siapkan ‘Rare Angon Festival’  Jadi Kalender Event Tahunan

    • calendar_month Rabu, 29 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 29 Mei 2024 Walikota Jaya Negara Siapkan ‘Rare Angon Festival’  Jadi Kalender Event Tahunan   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat bertatap muka dengan komunitas Rare Angon Denpasar, Rabu (29/5) di Kantor Walikota Denpasar.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Rare Angon Festival sebagai ajang Festival layang-layang bertarap International akan berlangsung di Kota […]

  • Dampak Pandemi Covid -19, Penyewa Properti di Kab.Belitung Minta Keringanan

    Dampak Pandemi Covid -19, Penyewa Properti di Kab.Belitung Minta Keringanan

    • calendar_month Senin, 28 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Belitung, Senin 28 Juni 2021   Dampak Pandemi Covid -19, Penyewa Properti di Kab.Belitung Minta Keringanan   Bangka Belitung, indonesiaexpose.co.id – Penyewa  petak/toko KV.senang yang terletak dikawasan pusat kota Tanjungpandan, Kabupaten Belitung meminta keringanan sewa selama pandemi Covid-19. Pasalnya, mereka yang menyewa bangunan petak/ toko di kawasan KV. Senang terkejut dengan secara tiba-tiba dan tanpa […]

expand_less