Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » “Terisolasi di Pulau Surga: Ketegangan Memuncak, Pansus TRAP Desak PT Jimbaran Hijau Buka Akses Ibadah Warga”

“Terisolasi di Pulau Surga: Ketegangan Memuncak, Pansus TRAP Desak PT Jimbaran Hijau Buka Akses Ibadah Warga”

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
  • visibility 93
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Badung, Sabtu  10  Januari  2025

“Terisolasi di Pulau Surga: Ketegangan Memuncak, Pansus TRAP Desak PT Jimbaran Hijau Buka Akses Ibadah Warga”

 

 

BALI, indonesiaexpose.co.id   —  Ketegangan memuncak dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, Rabu  7 Januari 2026 lalu.

Sorotan tajam diarahkan kepada PT Jimbaran Hijau (PT JH), Perusahaan yang menguasai kawasan luas di Jimbaran, Badung, namun dituding telah mengisolasi ratusan warga adat Jimbaran Kabupaten Badung, Bali selama puluhan tahun.

Dalam forum resmi DPRD Bali itu, Pansus TRAP secara tegas meminta PT Jimbaran Hijau menandatangani komitmen tertulis untuk membuka akses warga Desa Adat Jimbaran dalam menjalankan ibadah serta melakukan renovasi tempat suci. Dari 6 Pura tersebut salah satu yang menjadi perhatian serius adalah ‘Pura Batu Nunggul’ , pura yang diklaim berada di dalam kawasan konsesi PT JH.

Fakta yang terungkap sungguh memprihatinkan. Ratusan warga disebut hidup terisolasi di tengah kawasan perusahaan besar ‘PT.JH’ , dengan akses terbatas menuju rumah, ladang, bahkan tempat ibadah. Ironisnya, kondisi ini berlangsung di ‘Pulau Bali—destinasi wisata dunia yang selama ini dikenal sebagai Pulau Surga’.

Hukum Negara Mengatur dengan tegas.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 303, menyatakan:
Setiap orang yang dengan sengaja mengganggu, menghalangi, atau membubarkan kegiatan ibadah, diancam pidana penjara paling lama lima tahun.

Fakta di lapangan, cerita warga justru sebaliknya.

“Ini pura kami dari dulu. Kami tidak merusak, kami hanya sembahyang. Tapi kami dihalangi, diperlakukan seperti orang asing di tanah sendiri,” ungkap Jero Mangku Bulat.

” Kalau ibadah saja harus minta izin perusahaan, lalu di mana negara? Kami takut, tapi kami tidak akan diam,” ungkap warga lain bernama Tekat.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha S.H., M.H tak mampu menyembunyikan emosinya. Suaranya meninggi saat menyampaikan keprihatinan mendalam atas penderitaan masyarakat adat Jimbaran.

“Ini bukan sekadar soal izin atau batas lahan. Ini soal kemanusiaan dan martabat orang Bali. Bagaimana mungkin umat Hindu dilarang atau dipersulit beribadah di tanahnya sendiri?” tegas Supartha yang juga ketua Fraksi PDIP DPRD Bali.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c)  I Made Supartha S.H., M.H menegaskan, tidak ada satu pun aturan yang membolehkan perusahaan melarang ibadah. Kalau ini benar terjadi, ini bukan sekadar pelanggaran etika—ini masuk wilayah pidana.

Pansus menegaskan, klaim kepemilikan tidak bisa menghapus hak konstitusional warga untuk beribadah. Aparat penegak hukum pun didesak turun tangan, bukan menunggu konflik membesar

Ia menyebut kondisi ini sebagai potret getir rakyat Bali yang diperlakukan seperti tamu di negeri sendiri, terjepit di tengah kepentingan investasi dan kekuasaan modal.

“Pansus TRAP menegaskan, tidak boleh ada satu pun investasi yang mengorbankan hak dasar masyarakat adat, terlebih hak menjalankan ibadah. Negara, wajib hadir dan berpihak kepada rakyatnya,” Ungkap Supartha.

Desakan Pansus TRAP DPRD Bali , agar PT Jimbaran Hijau membuka  akses jalan, jaminan kebebasan beribadah, serta izin renovasi pura tanpa intimidasi ke ‘ WARGA ‘.

Fakta  Lapangan , Warga Desa Adat Jimbaran menyebut adanya:

  • Pembatasan akses menuju pura
  • Larangan memasuki area ibadah
  • Intimidasi verbal saat pelaksanaan upacara keagamaan
  • Semua tindakan itu, jika terbukti, memenuhi unsur pidana.

Potensi  Pasal  Berlapis : 

1. PIDANA UMUM – KUHP
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Pasal 303 – Mengganggu Ibadah
Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun
Unsur pidana terpenuhi jika:
Ada tindakan menghalangi atau membatasi ibadah
Dilakukan dengan sengaja
Mengakibatkan terganggunya kegiatan keagamaan
Catatan investigasi: Tidak disyaratkan kekerasan fisik. Larangan, penghadangan, atau intimidasi verbal sudah cukup.

2. PELANGGARAN HAM

UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
Pasal 22 ayat (1): Setiap orang bebas memeluk agamanya dan beribadah menurut keyakinannya
Pasal 73: Pembatasan HAM hanya boleh dilakukan oleh undang-undang, bukan oleh korporasi

Perusahaan swasta tidak memiliki kewenangan hukum membatasi ibadah.

RDP ini membuka tabir persoalan yang selama ini terpendam. Di balik gemerlap pariwisata Bali, masih ada jeritan warga adat yang terisolasi, menahan derita, dan menunggu keadilan di tanah leluhurnya sendiri.

DPRD Bali menegaskan, perjuangan belum selesai. Negara tidak boleh kalah oleh tembok perusahaan.

(080)

 

 

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Desa Dauh Puri Kelod Gencarkan Patroli Wilayah.

    Desa Dauh Puri Kelod Gencarkan Patroli Wilayah.

    • calendar_month Minggu, 7 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Denpasar,  Minggu   7  Maret  2021   Desa Dauh Puri Kelod Gencarkan Patroli Wilayah.     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Untuk menekan penyebaran covid 19 Desa Dauh Puri Kelod terus menggencarkan patroli wilayah untuk memantau penerapan protokol kesehatan. Perbekel Desa Dauh Puri Kelod I Nengan Suarta mengatakan, patroli dan sosialisasi Prokes menyasar pelaku usaha yang ada di […]

  • KPK Segera Tuntaskan Penyelidikan Richard Joos t Lino Mantan Dirut Pelindo II ( Persero )

    KPK Segera Tuntaskan Penyelidikan Richard Joos t Lino Mantan Dirut Pelindo II ( Persero )

    • calendar_month Sabtu, 25 Jan 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Jakarta , Sabtu  25  Januari  2020   KPK Segera Tuntaskan Penyelidikan Richard Joos t Lino Mantan Dirut Pelindo II ( Persero ) Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJL) (Foto/ist)   JAKARTA,  INDEX  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera merampungkan penyidikan terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJL), tersangka […]

    • calendar_month Minggu, 2 Apr 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Karangasem, Minggu  02  April  2023 Serangkaian IBTK di Pura Agung Besakih, Ny Cok Ace Ngaturang Ayah Mejejaitan     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Ketua Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Bali Ny. Tjokorda Putri Hariyani Ardhana Sukawati (Ny.Cok Ace) , di tengah kesibukan berkesempatan ngaturang ayah mejejaitan di Pura Agung Besakih pada Minggu ( 2/4/2023) siang. Kegiatan […]

  • Ketua Yayasan Widya Dharma Shanti Denpasar, Ida Bagus Dharmadiaksa: Hanya ITB STIKOM Bali, Tidak Ada yang Lain

    Ketua Yayasan Widya Dharma Shanti Denpasar, Ida Bagus Dharmadiaksa: Hanya ITB STIKOM Bali, Tidak Ada yang Lain

    • calendar_month Selasa, 9 Feb 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Denpasar,  Selasa  9  Februari  2021   Ketua Yayasan Widya Dharma Shanti Denpasar, Ida Bagus Dharmadiaksa: Hanya ITB STIKOM Bali, Tidak Ada yang Lain Ketua LLDikti Wilayah VIII Prof. Dr. I Nengah Dasi Astawa, M.Si berbincang-bincang dengan Drs. Ida Bagus Dharmadiaksa, M.Si., Ak., C.A (Ketua Yayasan WDS Denpasar), Dr. Dadang Hermawan (Rektor ITB STIKOM Bali) dan […]

  • Rapat Paripurna DPRD Gianyar, Penyampaian Pandangan Umum Fraksi.

    Rapat Paripurna DPRD Gianyar, Penyampaian Pandangan Umum Fraksi.

    • calendar_month Rabu, 21 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Gianyar, Kamis  22  Juli  2021   Rapat Paripurna DPRD Gianyar, Penyampaian Pandangan Umum Fraksi.     Bali, indonesiaexpose.co.co.id  –  Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, dalam rapat Paripurna Masa Persidangan III tahun 2021 pada Rabu (21/7/21), berlangsung di ruang Sidang Kantor DPRD Gianyar, dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Gianyar, I […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 11 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis  12  Mei  2022   Renungan  JOGER  

expand_less