Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Terkait WNA Ber KTP Denpasar, Disdukcapil Sebut Ada Indikasi Pemalsuan Dokumen.

Terkait WNA Ber KTP Denpasar, Disdukcapil Sebut Ada Indikasi Pemalsuan Dokumen.

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 10 Mar 2023
  • visibility 206
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Sabtu  11  Maret  2023

Terkait WNA Ber KTP Denpasar, Disdukcapil Sebut Ada Indikasi Pemalsuan Dokumen.

 

Kadis Dukcapil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata

 

” Disdukcapil sudah blokir dokumen WNA ber KTP Denpasar sejak bulan Februari 2023″

 

Bali,  Index  –   Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar angkat bicara terkait adanya kasus Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki identitas kependudukan berupa KTP el dan KK Kota Denpasar.

Hal ini di jelaskan Kadis Dukcapil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata  menjelaskan bahwa yang bersangkutan terindikasi melakukan pemalsuan berkas yang selanjutnya digunakan untuk mengurus KTP El, KK dan Akta kelahiran yang beralamatkan Kota Denpasar. Mengetahui hal ini sebagai langkah cepat dokumen kependudukan dan catatan sipil yang bersangkutan telah diblokir sejak 20 Februari 2023 lalu.

Secara terperinci, Dewa Juli Artabrata menjelaskan kronologi penerbitan identitas kependudukan atas nama Agung Nizar Santoso yang diketahui merupakan orang yang sama dengan WNA berkewarganegaraan Syrian Arab Republic bernama Mohamad Zghaib tersebut. Dimana, pendaftaran penduduk atas nama Agung Nizar Santoso ini dilkasanakan oleh I Ketut Steyer Wibisana.

Dewa Juli menjelaskan, Pertama, pada tanggal 26 Nopember 2021 permohonan kartu keluarga membentuk keluarga baru, pindahan I Ketut Steyer Wibisana diajukan melalui aplikasi Taring Dukcapil, namun demikian permohonan kurang lengkap dan dikembalikan oleh operator. Selanjutnya pada tanggal 16 Juni 2022, penerbitan kartu keluarga baru karena membentuk keluarga baru kembali diajukan, namun demikian permohonan belum dikirim.

Selanjutnya pada tanggal 20 juni 2022 penerbitan kartu keluarga karena membentuk keluarga baru, atas nama I Ketut Steyer Wibisana sudah diproses karena sudah melengkapi berkas di Aplikasi Layanan Taring Dukcapil. Dikarenakan berkas sudah lengkap, dokumen diproses dan telah diambil.

Sedangkan tanggal 13 September 2022 yang bersangkutan kembali mengajukan permohonan pencatatan biodata WNI dalam wilayah NKRI, namun demikian diketahui kurang lengkap lantaran belum melampirkan cek Iris Mata.

Sehari berselang, tanggal 14 September 2022 permohonan pencatatan Biodata WNI dalam wilayah NKRI dimohonkan kembali dan persyaratan sudah lengkap dan sesuai dengan aturan yang berlaku telah diproses.

Setelah memiliki KK, KTP EL dan Biodata tercatat, yang bersangkutan kembali mengajukan permohonan tanggal 20 September 2022 untuk pencatatan kelahiran WNI dalam wilayah NKRI, dan pecah kartu keluarga atas nama Agung Nizar Santoso. Mengingat berkas lengkap sesuai persyaratan, langsung diproses dan sudah selesai.

“Jika dilihat dari kronologi diatas, maka semua dokumen atas berkas yang dipersyaratkan sudah lengkap sesuai dengan aturan yang berlaku dan diupload melalui aplikasi Taring Dukcapil, sehingga Disdukcapil dalam hal ini langsung memproses dan menerbitkan permohonan saat itu,” jelas Dewa Juli saat dijumpai di ruang kerjanya, Jumat (10/3/2023).

“Setelah diketahui ada indikasi pemalsuan dan pemberian data yang tidak benar sesuai dengan verifikasi dan validasi Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) maka identitas yang bersangkutan telah di blokir pada 20 Februari 2023, tak hanya itu, akun atas nama I Ketut Steyer Wibisana juga telah di blokir dari aplikasi Taring Dukcapil,” imbuh Dewa Juli

Dalam kesempatan yang sama, Dewa Juli mengajak seluruh Kaling/Kadus dan Perbekel di Kota Denpasar untuk berperan aktif mengawasi dalam penerbitan dokumen kependudukan. Hal ini termasuk juga dalam memberikan rekomendasi dalam pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil. Seperti halnya KK, KTP El, Akta Kelahiran dan lain sebagainya.

“Kepada Kaling, Kadus, Perbekel dan Lurah untuk lebih waspada jika ditemukan orang dewasa membuat NIK baru dan perekaman biometrik KTP El jika wajah nya terlihat WNA dan tidak bisa berbahasa Indonesia. Kami imbau agar benar benar di verifikasi, jika ada yang naturalisasi tolong dikonfirmasi ke lembaga yang mengeluarkan kewarganegaraan, seperti halnya Imigrasi terdekat,” ujarnya.

Terkait kasus ini yang sudah bergulir ke ranah hukum pada prinsipnya kita menghormati proses hukum yang berjalan. “Sesuai informasi, Staf Kecamatan Denpasar Utara yang terlibat telah dilakukan Pemecatan, jadi kami menghormati proses hukum yang berjalan,” tutupnya (112).

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Koster  Tegaskan Larangan Alih Fungsi Lahan, PT BTID Akan Dipanggil Terkait Tukar Guling  Mangrove

    Gubernur Koster  Tegaskan Larangan Alih Fungsi Lahan, PT BTID Akan Dipanggil Terkait Tukar Guling  Mangrove

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • account_circle 080
    • visibility 430
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  26 April 2026 Gubernur Koster  Tegaskan Larangan Alih Fungsi Lahan, PT BTID Akan Dipanggil Terkait Tukar Guling  Mangrove       Bali,  indonesiaexpose.co.id  — Gubernur Bali, Wayan Koster, menyatakan akan segera memanggil PT Bali Turtle Island Development (BTID) guna meminta klarifikasi atas komitmen penggantian 22 hektare kawasan mangrove yang terdampak pembangunan. Pernyataan tersebut […]

  • ASN Anti Boncos! TPAKD Badung Bentengi Pegawai dari Jerat Investasi Ilegal Lewat Financial Clinic #3

    ASN Anti Boncos! TPAKD Badung Bentengi Pegawai dari Jerat Investasi Ilegal Lewat Financial Clinic #3

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle 110
    • visibility 313
    • 0Komentar

    Mangupura, Sabtu  21  Pebruari  2026 ASN Anti Boncos! TPAKD Badung Bentengi Pegawai dari Jerat Investasi Ilegal Lewat Financial Clinic #3   Asn Anti Boncos! Tpakd Badung Bentengi Pegawai Dari Jerat Investasi Ilegal Lewat Financial Clinic #3.Foto/hms   Bali , indonesiaexpose.co.id — Guna membentengi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari ancaman investasi ilegal yang kian marak, Pemerintah […]

  • indonesiaexpose.co.id

    indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Kamis, 2 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 276
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis 02  Januari  2025

  • Marak WNA di Bali  : Izin Tinggal Disalahgunakan, Bisnis Ilegal dan Transaksi Kripto Rugikan Negara

    Marak WNA di Bali  : Izin Tinggal Disalahgunakan, Bisnis Ilegal dan Transaksi Kripto Rugikan Negara

    • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 362
    • 0Komentar

    Denpasar,  Selasa  9 September 2025   Marak WNA di Bali  : Izin Tinggal Disalahgunakan, Bisnis Ilegal dan Transaksi Kripto Rugikan Negara       Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Fenomena maraknya warga negara asing (WNA) asal Rusia di Bali kini menimbulkan sorotan serius. Banyak di antara mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan membuka usaha ilegal, termasuk bisnis […]

  • COP28 Dubai Dibuka, Dirut PLN Paparkan Inovasi dan Ajak Kolaborasi Global Untuk Capai NZE Nasional 2060

    COP28 Dubai Dibuka, Dirut PLN Paparkan Inovasi dan Ajak Kolaborasi Global Untuk Capai NZE Nasional 2060

    • calendar_month Kamis, 7 Des 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat  08  Desember  2023 COP28 Dubai Dibuka, Dirut PLN Paparkan Inovasi dan Ajak Kolaborasi Global Untuk Capai NZE Nasional 2060   Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia Siti Nurbaya saat menyampaikan sambutannya dalam opening ceremony Indonesia pavilion pada United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) Conference of the Parties ke-28 (COP28) […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 24 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 227
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis  25  November 2021 Renungan  JOGER  

expand_less