Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Terdakwa Kasus Korupsi Pada LPD Penaga Desa Landih Bangli Divonis 7 Tahun 6 Bulan

Terdakwa Kasus Korupsi Pada LPD Penaga Desa Landih Bangli Divonis 7 Tahun 6 Bulan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 2 Jun 2023
  • visibility 186
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bangli, Sabtu  03  Mei  2023

Terdakwa Kasus Korupsi Pada LPD Penaga Desa Landih Bangli Divonis 7 Tahun 6 Bulan

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli akhirnya menindak tegas pelaku Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelola Dana LPD Penaga Desa Landih Bangli.

Dalam sidang yang digelar secara during (Vicon) Kejari Bangli diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari ; Gadhis Ariza, SH., Sifra Winandita, SH.,dan Ni Luh Krisnha Shanti Kusuma Devi, SH.

Sementara dari Majelis Hakim diketuai oleh Putu Gde Novyartha, SH.,M.Hum dengan anggota; Nelson, SH dan Soebekti, SH., sedangkan terdakwa IWSA didampingi Penasehat Hukum I Dw. Agung Made Khrisna Pranata, SH.

Kasi Intel Kejari Bangli, I Nengah Gunarta saat dikonfirmasi menjelaskan dalam pembacaan dakwaan tuntutan JPU terhadap terdakwa IWSA selaku pegawai TU pada LPD Penaga.

JPU menuntut terdakwa IWSA dengan pidana penjara selama 7 Tahun 6 Bulan Penjara dan membayar denda Rp 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah) subsider 4 Bulan Kurungan.

“Dan tambahan berupa uang pengganti kepada Negara cq. LPD Desa Adat Penaga sebesar Rp 1.058.385.456,- (Satu Milyar Lima Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Empat Ratus Lima Puluh Enam Rupiah)”, jelas Gunarta.

Lanjutnya, Dakwaan JPU diambil berdasarkan Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. pasal 64 Ayat (1) KUHP

JPU memberikan tenggang waktu kepada terdakwa IWSA untuk segera melakukan pembayaran dalam jangka waktu 1 Bulan. Dan apabila dalam waktu yang telah diberikan JPU setelah putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap kepada terdakwa tidak dapat dipenuhi.

Maka Jaksa berhak melakukan penyitaan terhadap harta benda milik terdakwa dan melakukan jual lelang untuk membayar uang pengganti.

“Jika harta benda terdakwa tidak cukup untuk mengganti, maka terdakwa IWSA dipidana penjara 3 Tahun 9 Bulan”, ungkap Gunarta, Rabu (31/05/2023)

Diketahui sebelumnya kasus ini mencuat berawal dari laporan masyarakat terkait adanya indikasi masalah keuangan pada LPD Penaga.

Dan atas laporan tersebut petugas segera melakukan penyelidikan dan Tim Penyidik sempat melakukan penggeledahan pada Kantor LPD Penaga.

Dari hasil keterangan beberapa saksi dan juga hasil proses penyelidikan petugas diketahui IWSA selaku pegawai Tata Usaha (TU) pada LPD Penaga Landih melakukan tindakan penggelapan dana (korupsi).

Dan atas Atas perbuatan pelaku tersebut menyebabkan Lembaga Perkeriditaan Desa (LPD) Penaga mengalami kerugian hingga Rp 1 Milyar lebih untuk kepentingan pribadinya.

Sementara itu Kepala Kejari Bangli Yudhi Kurniawan menyampaikan, sekecil apapun tindakan yang melanggar hukum wajib ditindak demi tegaknya suprimasi hukum di Kabupaten Bangli.

Untuk itu kepada masyarakat dan juga kalangan lainnya tetap junjung penegakan hukum. “Dan apabila melihat atau mendengar hal yang sekiranya menyimpang dari aturan yang ada berikan informasi kepada Kejaksaan,” tandasnya.(007).

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Cimahi Laksanakan Himbauan 3M Kepada Warga Secara Door To Door

    Polres Cimahi Laksanakan Himbauan 3M Kepada Warga Secara Door To Door

    • calendar_month Selasa, 29 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Bandung, Selasa  29  September  2020   Polres Cimahi Laksanakan Himbauan 3M Kepada Warga Secara Door To Door       JAWA  BARAT, INDEX – Kepolisian Resor (Polres) Cimahi Polda Jabar, Selasa (29/09/2020) melaksanakan kegiatan himbauan 3M secara door to door ke rumah warga di Gang Sawah Lega Rt/Rw 03/02 Keluraharan Cipageran Kec. Cimahi Utara. Kegiatan […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Jumat, 17 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  18  Mei 2024 Renungan  Joger  

    • calendar_month Selasa, 1 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Bangli, Selasa 01 November 2022        

  • Singgasana Seni Bung Karno Menggema di Sanur, UMKM Bali Diserbu

    Singgasana Seni Bung Karno Menggema di Sanur, UMKM Bali Diserbu

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle 080
    • visibility 288
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  28  Pebruari  2026 Singgasana Seni Bung Karno Menggema di Sanur, UMKM Bali Diserbu   Pagelaran Singgasana Seni Bung Karno mengguncang Bali Beach Convention Center, Sabtu (28/2/2026). Bali,  indonesiaexpose.co.id   — Pagelaran Singgasana Seni Bung Karno mengguncang Bali Beach Convention Center, Sabtu (28/2/2026). Ribuan pengunjung memadati arena, menjadikan ajang ini bukan sekadar panggung seni, melainkan […]

    • calendar_month Kamis, 14 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis  14   April 2022

  • Sekda Alit Wiradana Minta OPD Tingkatkan Realisasi Belanja Produk Dalam Negeri

    Sekda Alit Wiradana Minta OPD Tingkatkan Realisasi Belanja Produk Dalam Negeri

    • calendar_month Senin, 3 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 225
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 03 Oktober 2022 Sekda Alit Wiradana Minta OPD Tingkatkan Realisasi Belanja Produk Dalam Negeri   Bali,  indonesiaexpose.co.id    –   Sekda Kota Denpasar, IB. Alit Wiradana mengimbau kepada semua Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Denpasar untuk segera meningkatkan realisasi belanja produk dalam negeri. Hal tersebut disampaikanya saat memimpin gelaran apel disiplin ASN […]

expand_less