Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Terdakwa Kasus Korupsi Pada LPD Penaga Desa Landih Bangli Divonis 7 Tahun 6 Bulan

Terdakwa Kasus Korupsi Pada LPD Penaga Desa Landih Bangli Divonis 7 Tahun 6 Bulan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 2 Jun 2023
  • visibility 224
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bangli, Sabtu  03  Mei  2023

Terdakwa Kasus Korupsi Pada LPD Penaga Desa Landih Bangli Divonis 7 Tahun 6 Bulan

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli akhirnya menindak tegas pelaku Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelola Dana LPD Penaga Desa Landih Bangli.

Dalam sidang yang digelar secara during (Vicon) Kejari Bangli diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari ; Gadhis Ariza, SH., Sifra Winandita, SH.,dan Ni Luh Krisnha Shanti Kusuma Devi, SH.

Sementara dari Majelis Hakim diketuai oleh Putu Gde Novyartha, SH.,M.Hum dengan anggota; Nelson, SH dan Soebekti, SH., sedangkan terdakwa IWSA didampingi Penasehat Hukum I Dw. Agung Made Khrisna Pranata, SH.

Kasi Intel Kejari Bangli, I Nengah Gunarta saat dikonfirmasi menjelaskan dalam pembacaan dakwaan tuntutan JPU terhadap terdakwa IWSA selaku pegawai TU pada LPD Penaga.

JPU menuntut terdakwa IWSA dengan pidana penjara selama 7 Tahun 6 Bulan Penjara dan membayar denda Rp 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah) subsider 4 Bulan Kurungan.

“Dan tambahan berupa uang pengganti kepada Negara cq. LPD Desa Adat Penaga sebesar Rp 1.058.385.456,- (Satu Milyar Lima Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Empat Ratus Lima Puluh Enam Rupiah)”, jelas Gunarta.

Lanjutnya, Dakwaan JPU diambil berdasarkan Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. pasal 64 Ayat (1) KUHP

JPU memberikan tenggang waktu kepada terdakwa IWSA untuk segera melakukan pembayaran dalam jangka waktu 1 Bulan. Dan apabila dalam waktu yang telah diberikan JPU setelah putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap kepada terdakwa tidak dapat dipenuhi.

Maka Jaksa berhak melakukan penyitaan terhadap harta benda milik terdakwa dan melakukan jual lelang untuk membayar uang pengganti.

“Jika harta benda terdakwa tidak cukup untuk mengganti, maka terdakwa IWSA dipidana penjara 3 Tahun 9 Bulan”, ungkap Gunarta, Rabu (31/05/2023)

Diketahui sebelumnya kasus ini mencuat berawal dari laporan masyarakat terkait adanya indikasi masalah keuangan pada LPD Penaga.

Dan atas laporan tersebut petugas segera melakukan penyelidikan dan Tim Penyidik sempat melakukan penggeledahan pada Kantor LPD Penaga.

Dari hasil keterangan beberapa saksi dan juga hasil proses penyelidikan petugas diketahui IWSA selaku pegawai Tata Usaha (TU) pada LPD Penaga Landih melakukan tindakan penggelapan dana (korupsi).

Dan atas Atas perbuatan pelaku tersebut menyebabkan Lembaga Perkeriditaan Desa (LPD) Penaga mengalami kerugian hingga Rp 1 Milyar lebih untuk kepentingan pribadinya.

Sementara itu Kepala Kejari Bangli Yudhi Kurniawan menyampaikan, sekecil apapun tindakan yang melanggar hukum wajib ditindak demi tegaknya suprimasi hukum di Kabupaten Bangli.

Untuk itu kepada masyarakat dan juga kalangan lainnya tetap junjung penegakan hukum. “Dan apabila melihat atau mendengar hal yang sekiranya menyimpang dari aturan yang ada berikan informasi kepada Kejaksaan,” tandasnya.(007).

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sasar Kawasan Heritage Denpasar, Jambore Fotografi Mahasiswa Indonesia Resmi Digelar

    Sasar Kawasan Heritage Denpasar, Jambore Fotografi Mahasiswa Indonesia Resmi Digelar

    • calendar_month Minggu, 20 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  19  Oktober  2019   Sasar Kawasan Heritage Denpasar, Jambore Fotografi Mahasiswa Indonesia Resmi Digelar   Kadis Pariwisata Kota Denpasar, MA Dezire Mulyani didampingi Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat melepas peserta Jambore Forografi Mahasiswa Indonesia di Kantor Walikota Denpasar, Jumat (18/10/2019).   ” Ratusan Mahasiswa Berlomba Hasilkan Karya […]

  • Ulu Benua dan Desa Puasana Konawe Sultra, Konsep Desa Junjung Tinggi Adat Budaya

    Ulu Benua dan Desa Puasana Konawe Sultra, Konsep Desa Junjung Tinggi Adat Budaya

    • calendar_month Jumat, 11 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 311
    • 0Komentar

    Konawe, Jumat  11  Juli  2025 Ulu Benua dan Desa Puasana Konawe Sultra, Konsep Desa Junjung Tinggi Adat Budaya   Sinergi Ketua Adat Bali Dewa Made Putrayasa, Ketua Parisade Ulu Benua dan Desa Puasana, Kapolsek Meluhu Iptu Made Rumada, SH. serta tokoh Adat, foto Hartono indonesiaexpose.co.id Sulawesi Tenggara, indonesiaexpose.co.id -Desa Ulu Benua dan Desa Puasana Kecamatan […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Senin, 21 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 223
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  22  Oktober  2024 Renungan  Joger

  • Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Standar Mutu, Termasuk Direktur Utama PT FS

    Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Standar Mutu, Termasuk Direktur Utama PT FS

    • calendar_month Jumat, 1 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 238
    • 0Komentar

    Jakarta, Sabtu  02  Agustus 2025 Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Standar Mutu, Termasuk Direktur Utama PT FS   Direktur Tindak Pidana Ekonomi Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf Kasatgas Pangan Polri Pimpin Konferensi Pers di Mabes Polri Jakarta, Jumat (1/8/2025).(foto/hms) Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Satgas Pangan Polri menetapkan tiga pejabat dari perusahaan produsen […]

  • Walikota Denpasar Jaya Negara dan Gubernur Bali Wayan Koster Ajak Kepala Desa dan Lurah se-Kota Denpasar Percepat Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

    Walikota Denpasar Jaya Negara dan Gubernur Bali Wayan Koster Ajak Kepala Desa dan Lurah se-Kota Denpasar Percepat Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle 112
    • visibility 427
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  10  Maret  2026 Walikota Denpasar Jaya Negara dan Gubernur Bali Wayan Koster Ajak Kepala Desa dan Lurah se-Kota Denpasar Percepat Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber   Gubernur Bali Wayan Koster dan Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat mengajak Kepala Desa dan Lurah se-Kota Denpasar Percepat Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Gedung Sewaka Dharma, […]

  • Indonesiaexpose.co.id

    Indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Jumat, 30 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 276
    • 0Komentar

    Jakarta, Sabtu  31  Mei  2025

expand_less