Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Standar Mutu, Termasuk Direktur Utama PT FS

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Standar Mutu, Termasuk Direktur Utama PT FS

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 1 Agt 2025
  • visibility 244
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Sabtu  02  Agustus 2025

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Standar Mutu, Termasuk Direktur Utama PT FS

 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf Kasatgas Pangan Polri Pimpin Konferensi Pers di Mabes Polri Jakarta, Jumat (1/8/2025).(foto/hms)

Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Satgas Pangan Polri menetapkan tiga pejabat dari perusahaan produsen beras PT FS sebagai tersangka dalam kasus produksi dan peredaran beras yang tidak sesuai dengan standar mutu nasional. Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf, selaku Kasatgas Pangan Polri, Jumat (1/8/2025)

Ketiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan IRP (Kepala Seksi Quality Control). Ketiganya diduga bertanggung jawab atas produksi dan distribusi beras premium merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen, yang ternyata tidak memenuhi standar mutu sebagaimana label kemasan yang beredar di pasaran.

“Kami tidak akan mentoleransi bentuk penyimpangan terhadap mutu pangan, khususnya beras, yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen Polri mendukung arahan Presiden untuk menjaga keadilan, transparansi, dan stabilitas pangan nasional,” ujar Brigjen Pol. Helfi Assegaf melalui siaran tertulisnya di Jakarta.

Kasus ini berawal dari hasil investigasi Kementerian Pertanian yang dilakukan di 10 provinsi pada Juni 2025. Dari 268 sampel beras yang diuji, ditemukan 232 sampel atau 189 merek tidak sesuai dengan mutu atau takaran yang tertera di label. Temuan itu kemudian disampaikan kepada Kapolri melalui surat resmi tertanggal 26 Juni 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas Pangan Polri melakukan penyelidikan di berbagai titik distribusi beras, termasuk pasar tradisional dan retail modern. Sampel-sampel dari lima merek beras yang diproduksi oleh tiga perusahaan—termasuk PT FS—kemudian diuji di laboratorium resmi Kementerian Pertanian dan terbukti tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk beras premium.

Selain itu, penyidik juga menemukan dokumen internal perusahaan yang menunjukkan adanya standar mutu sendiri yang ditetapkan oleh Kepala Seksi QC dan Direktur Operasional PT FS, tanpa mempertimbangkan penurunan mutu akibat proses distribusi. Bahkan, ditemukan notulen rapat internal pada 17 Juli 2025 yang secara eksplisit menginstruksikan penurunan kadar beras patah (broken) guna merespons pengumuman Menteri Pertanian.

Atas dasar dua alat bukti yang sah, penyidik Bareskrim Polri kemudian menaikkan status ketiga individu tersebut sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ancaman pidana terhadap para tersangka tidak main-main. Dari pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, para pelaku terancam hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar. Sedangkan untuk pelanggaran UU TPPU, ancaman maksimal mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Selama proses penyidikan, tim gabungan dari Satgas Pangan Polri bersama Puslabfor dan Petugas Pengambil Contoh Kementan juga telah menggeledah dua lokasi milik PT FS di Cipinang, Jakarta Timur, dan Subang, Jawa Barat. Dari lokasi tersebut, diamankan sejumlah dokumen, barang bukti beras, dan produk hasil “upgrade” dari beras sebelumnya.

Satgas Pangan Polri kini tengah menyusun langkah lanjutan, termasuk pemanggilan para tersangka, penyitaan mesin produksi, serta pemeriksaan terhadap ahli korporasi untuk menentukan pertanggungjawaban badan hukum PT FS. Polisi juga telah mengajukan permintaan analisis transaksi keuangan PT FS kepada PPATK.

Penyidikan terhadap tiga perusahaan dan distributor lainnya—yakni PT PIM, toko SY, dan PT SR—juga akan segera dipercepat.

Brigjen Helfi menegaskan bahwa Polri akan terus menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan dan memperdagangkan produk pangan yang merugikan konsumen.

“Kami menghimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli beras. Pastikan produk berlabel jelas, memenuhi SNI, dan sesuai dengan berat bersih yang tertera. Penegakan hukum ini kami harap menjadi efek jera bagi para pelaku usaha nakal,” tadasnya.

(Ton /009)

 

 

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sebanyak 649 Orang Positif Covid-19 di Kota Denpasar, Kasus Meninggal Dunia Kembali Nihil

    Sebanyak 649 Orang Positif Covid-19 di Kota Denpasar, Kasus Meninggal Dunia Kembali Nihil

    • calendar_month Sabtu, 5 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  05  Februari  2022   Sebanyak 649 Orang Positif Covid-19 di Kota Denpasar, Kasus Meninggal Dunia Kembali Nihil    Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Kasus Covid-19 di Kota Denpasar masih menunjukan tren penularan yang tinggi. Berdasarkan data resmi harian penanganan Covid-19 Kota Denpasar pada […]

  • Hari Ini Seluruh Kecamatan di Gianyar Disemprot Disinfektan

    Hari Ini Seluruh Kecamatan di Gianyar Disemprot Disinfektan

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 228
    • 0Komentar

    Gianyar, Selasa  31 Maret  2020   Hari Ini Seluruh Kecamatan di Gianyar Disemprot Disinfektan     BALI,  INDEX   – Kerja sama yang baik sebagai garda terdepan penanggulangan covid- 19 antara Polres Gianyar, TNI dan Pemkab Gianyar, melaksanakan gerakan serentak penyemprotan disinfektan di wilayah Kabupaten Gianyar, sebagai antisipasi penyebaran covid 19, Selasa (31/3/2020).   Dengan mengerahkan […]

  • Program TJSL Tepat Sasaran, PLN Sabet 28 Penghargaan Dalam ICA dan ISDA Awards 2023

    Program TJSL Tepat Sasaran, PLN Sabet 28 Penghargaan Dalam ICA dan ISDA Awards 2023

    • calendar_month Kamis, 7 Des 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 216
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat  08 Desember 2023 Program TJSL Tepat Sasaran, PLN Sabet 28 Penghargaan Dalam ICA dan ISDA Awards 2023     Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – PT PLN (Persero) berhasil memborong 28 penghargaan dalam ajang Indonesia CSR Award (ICA) 2023 & Indonesia Sustainable Development Goals Award (ISDA) 2023, yang diadakan oleh Corporate Forum for CSR Development (CFCD), […]

  • Index

    Index

    • calendar_month Senin, 24 Apr 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 209
    • 0Komentar

    Banten, Senin 24 April 2023  

  • Pemkot Perpanjang Masa WFH Hingga 13 Mei, Pegawai Dilarang Cuti dan Pulang Kampung, Ada Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

    Pemkot Perpanjang Masa WFH Hingga 13 Mei, Pegawai Dilarang Cuti dan Pulang Kampung, Ada Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Denpasar,  Selasa  21  April  2020     Pemkot Perpanjang Masa WFH Hingga 13 Mei, Pegawai Dilarang Cuti dan Pulang Kampung, Ada Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai   BALI,  INDEX  –  Pemkot Denpasar secara resmi memperpanjang masa bekerja dari rumah atau Working From Home (WFH) bagi pegawai […]

  • Peningkatan Pendapatan Daerah Prov.Bali dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendukung

    Peningkatan Pendapatan Daerah Prov.Bali dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendukung

    • calendar_month Selasa, 13 Agt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 226
    • 0Komentar

    Denpasar,  Selasa  13  Agustus  2019   Peningkatan Pendapatan Daerah Prov.Bali dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendukung Acara Rapat Paripurna DPRD Bali,bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Bali, Senin (12/8/2019)(Foto:indonesiaexpose.co.id)   BALI,  INDEX  –  DPRD Provinsi Bali mengapresiasi peningkatan Pendapatan Daerah pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019, sebesar Rp 175 miliar lebih. Artinya, proyeksi Pendapatan Daerah meningkat […]

expand_less