Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Standar Mutu, Termasuk Direktur Utama PT FS

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Standar Mutu, Termasuk Direktur Utama PT FS

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 1 Agt 2025
  • visibility 135
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Sabtu  02  Agustus 2025

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Standar Mutu, Termasuk Direktur Utama PT FS

 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf Kasatgas Pangan Polri Pimpin Konferensi Pers di Mabes Polri Jakarta, Jumat (1/8/2025).(foto/hms)

Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Satgas Pangan Polri menetapkan tiga pejabat dari perusahaan produsen beras PT FS sebagai tersangka dalam kasus produksi dan peredaran beras yang tidak sesuai dengan standar mutu nasional. Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf, selaku Kasatgas Pangan Polri, Jumat (1/8/2025)

Ketiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan IRP (Kepala Seksi Quality Control). Ketiganya diduga bertanggung jawab atas produksi dan distribusi beras premium merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen, yang ternyata tidak memenuhi standar mutu sebagaimana label kemasan yang beredar di pasaran.

“Kami tidak akan mentoleransi bentuk penyimpangan terhadap mutu pangan, khususnya beras, yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen Polri mendukung arahan Presiden untuk menjaga keadilan, transparansi, dan stabilitas pangan nasional,” ujar Brigjen Pol. Helfi Assegaf melalui siaran tertulisnya di Jakarta.

Kasus ini berawal dari hasil investigasi Kementerian Pertanian yang dilakukan di 10 provinsi pada Juni 2025. Dari 268 sampel beras yang diuji, ditemukan 232 sampel atau 189 merek tidak sesuai dengan mutu atau takaran yang tertera di label. Temuan itu kemudian disampaikan kepada Kapolri melalui surat resmi tertanggal 26 Juni 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas Pangan Polri melakukan penyelidikan di berbagai titik distribusi beras, termasuk pasar tradisional dan retail modern. Sampel-sampel dari lima merek beras yang diproduksi oleh tiga perusahaan—termasuk PT FS—kemudian diuji di laboratorium resmi Kementerian Pertanian dan terbukti tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk beras premium.

Selain itu, penyidik juga menemukan dokumen internal perusahaan yang menunjukkan adanya standar mutu sendiri yang ditetapkan oleh Kepala Seksi QC dan Direktur Operasional PT FS, tanpa mempertimbangkan penurunan mutu akibat proses distribusi. Bahkan, ditemukan notulen rapat internal pada 17 Juli 2025 yang secara eksplisit menginstruksikan penurunan kadar beras patah (broken) guna merespons pengumuman Menteri Pertanian.

Atas dasar dua alat bukti yang sah, penyidik Bareskrim Polri kemudian menaikkan status ketiga individu tersebut sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ancaman pidana terhadap para tersangka tidak main-main. Dari pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, para pelaku terancam hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar. Sedangkan untuk pelanggaran UU TPPU, ancaman maksimal mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Selama proses penyidikan, tim gabungan dari Satgas Pangan Polri bersama Puslabfor dan Petugas Pengambil Contoh Kementan juga telah menggeledah dua lokasi milik PT FS di Cipinang, Jakarta Timur, dan Subang, Jawa Barat. Dari lokasi tersebut, diamankan sejumlah dokumen, barang bukti beras, dan produk hasil “upgrade” dari beras sebelumnya.

Satgas Pangan Polri kini tengah menyusun langkah lanjutan, termasuk pemanggilan para tersangka, penyitaan mesin produksi, serta pemeriksaan terhadap ahli korporasi untuk menentukan pertanggungjawaban badan hukum PT FS. Polisi juga telah mengajukan permintaan analisis transaksi keuangan PT FS kepada PPATK.

Penyidikan terhadap tiga perusahaan dan distributor lainnya—yakni PT PIM, toko SY, dan PT SR—juga akan segera dipercepat.

Brigjen Helfi menegaskan bahwa Polri akan terus menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan dan memperdagangkan produk pangan yang merugikan konsumen.

“Kami menghimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli beras. Pastikan produk berlabel jelas, memenuhi SNI, dan sesuai dengan berat bersih yang tertera. Penegakan hukum ini kami harap menjadi efek jera bagi para pelaku usaha nakal,” tadasnya.

(Ton /009)

 

 

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Sabtu, 7 Sep 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Bali,  Minggu  8  September  2019   Renungan  JOGER  

  • Rakernis SSDM Polri, Kapolri Tekankan Pemanfaatan Teknologi Menuju Era 4.0

    Rakernis SSDM Polri, Kapolri Tekankan Pemanfaatan Teknologi Menuju Era 4.0

    • calendar_month Rabu, 24 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Jakarta,  Rabu  24  Maret  2021   Rakernis SSDM Polri, Kapolri Tekankan Pemanfaatan Teknologi Menuju Era 4.0   Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat membuka ‘Rakernis‘ internal SSDM Polri di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/3/2021).   Jakarta, indonesiaexpose.co.id  –   Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) internal SSDM […]

  • ITB Stikom Bali

    ITB Stikom Bali

    • calendar_month Selasa, 21 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 732
    • 0Komentar

    Bali,  Rabu  22  September  2021 ITB Stikom Bali  

  • Eksklusif Bersama Pegadaian: Strategi MengEMASkan Indonesia Lewat Tabungan Emas

    Eksklusif Bersama Pegadaian: Strategi MengEMASkan Indonesia Lewat Tabungan Emas

    • calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  24  September  2025 Eksklusif Bersama Pegadaian: Strategi MengEMASkan Indonesia Lewat Tabungan Emas   Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Kanwil VII Bali Nusra, Arief Rinardi Sunardi, di kantor PT Pegadaian Kanwil VII Bali Nusra ,Renon-Bali, Rabu (24/9/2025).   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Program “mengEMASkan Indonesia” adalah bagian dari visi kami untuk mendorong literasi dan inklusi keuangan, khususnya dalam hal […]

  • Rai Mantra Resmikan Gedung Serbaguna SMK PGRI 3 Denpasar

    Rai Mantra Resmikan Gedung Serbaguna SMK PGRI 3 Denpasar

    • calendar_month Kamis, 23 Jan 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  24  Januari   2020     Rai Mantra Resmikan Gedung Serbaguna SMK PGRI 3 Denpasar   Walikota Denpasar, IB. Rai Dharmawijaya Mantra saat menghadiri peresmian gedung serbaguna SMK PGRI 3 Denpasar, pada Kamis (23/01/2020).   BALI,  INDEX   – Bertepatan pada hari suci Siwaratri, SMK PGRI 3 Denpasar melaksanakn peresmian gedung serba guna yang dilaksanakan […]

  • Sekda Bali Dewa Made Indra Buka Sosialisasi Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030

    Sekda Bali Dewa Made Indra Buka Sosialisasi Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030

    • calendar_month Rabu, 9 Agt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  09  Agustus  2023 Sekda Bali Dewa Made Indra Buka Sosialisasi Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra memberikan apresiasi setinggi -tingginya atas pelaksanaan Sosialisasi Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 Bali Nusra. Sekda Dewa Indra […]

expand_less