Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak fundamental yang diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945

Kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak fundamental yang diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 2 Sep 2024
  • visibility 189
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Selasa  03  September   2024

Kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak fundamental yang diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945

 

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra (foto/ist)

 

Jakarta , indonesiaexpose.co.id  –  Dalam konteks Hak Asasi Manusia, kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak fundamental yang diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan harus dijamin oleh negara. Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, sementara Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 memastikan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra menyampaikan keprihatinan mendalam atas laporan terkait adanya dugaan pelarangan penggunaan jilbab pada sebuah rumah sakit swasta di kawasan Jakarta Selatan. Tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) yang telah dijamin oleh konstitusi dan perundang-undangan Indonesia.

“Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga dengan jelas mengatur bahwa setiap orang berhak untuk bebas memeluk agamanya dan beribadat menurut keyakinannya. Pasal 22 UU No. 39/1999 menegaskan bahwa negara harus melindungi hak asasi manusia terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan, termasuk dalam hal ekspresi keyakinan melalui cara berpakaian seperti penggunaan jilbab,” terang Dirjen HAM Dhahana Putra.

Dirjen HAM menambahkan bahwa pelarangan penggunaan jilbab di sektor layanan publik tidak hanya bertentangan dengan undangundang, tetapi juga mencederai semangat pluralisme dan toleransi yang merupakan bagian dari identitas bangsa Indonesia.

“Sektor layanan publik, termasuk rumah sakit dan lembagalembaga pemerintah, seharusnya menjadi teladan dalam menghormati dan melindungi hakhak individu, termasuk hak untuk menjalankan keyakinan agamanya secara bebas,” tegasnya.

Dalam upaya menindaklanjuti isu ini, Dirjen HAM merencanakan pengiriman tim yang akan berkomunikasi langsung dengan pihakpihak terkait di lapangan untuk memahami kondisi yang sebenarnya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa hak asasi manusia, teru tama kebebasan beragama, dihormati dan dijaga di seluruh sektor pelayanan publik.

Dirjen HAM juga menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi, memajukan, dan menegakkan hak asasi manusia. Hal ini sejalan dengan Pasal 71 UU No. 39/1999 yang menyatakan bahwa pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, m enegakkan, dan memajukan hak asasi manusia di Indonesia. Hal ini sejalan dengan Pada UndangUndang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 5 dan ditegaskan bahwa pengusaha dilarang melakukan diskriminasi terhadap pekerjanya maupun calon pekerja ya ng ingin bekerja di perusahaannya, karena pada dasarnya tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan, baik itu berdasarkan agama, kelamin, suku, ras, maupun aliran politik.

“Sebagai bagian dari komitmen negara dalam menegakkan HAM, kami mengimbau semua pihak di sektor layanan publik untuk menghormati hakhak beragama dan memastikan bahwa kebijakan internal mereka tidak diskriminatif atau melanggar hak asasi manusia,” ujar Dir jen HAM.

“Jajaran kami akan turun langsung berkomunikasi dengan pihak Manajemen Rumah Sakit dimaksud untuk mendapatkan klarifikasi dan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Jakarta Selatan terkait permasalahan ini, ujar Dhahana. Dhahana mengajak agar semua pihak untuk bersamasama menjaga kerukunan dan toleransi antarumat beragama sebagai fondasi penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Indonesia adalah negara yang beragam, dan keberagaman ini harus dijaga dengan sikap saling menghormati dan menghargai. Larangan penggunaan jilbab tidak hanya melanggar hak asasi, tetapi juga merusak nilaise bagai bangsa yang berada.

(002)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • ITB Stikom Bali

    ITB Stikom Bali

    • calendar_month Sabtu, 10 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu   10  Juli  2021   ITB Stikom Bali    

  • 4 Lulusan TNI – Polri Penerima Bintang Adhi Makayasa Tahun 2021

    4 Lulusan TNI – Polri Penerima Bintang Adhi Makayasa Tahun 2021

    • calendar_month Selasa, 13 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 232
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu 13 Juli  2021   4 Lulusan TNI – Polri Penerima Bintang Adhi Makayasa Tahun 2021   (Foto/Ist)   Jakarta,indonesiaexpose.co.id  –  Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik 700 perwira remaja TNI-Polri dalam upacara Prasetya Perwira TNI dan Polri, Selasa (13/7/2021). Pelantikan digelar di halaman Istana Merdeka Jakarta, pukul 08.00 WIB. Berdasarkan pantauan dari Youtube […]

  • ITAT Surabaya Gelar Study Excursie Sasar AMS Garage Denpasar  Seimbangkan Teori Di Kelas dan Praktek Lapangan

    ITAT Surabaya Gelar Study Excursie Sasar AMS Garage Denpasar Seimbangkan Teori Di Kelas dan Praktek Lapangan

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  22  Januari  2020   ITAT Surabaya Gelar Study Excursie Sasar AMS Garage Denpasar Seimbangkan Teori Di Kelas dan Praktek Lapangan   Pelaksanaan Study Excursie dari Institut Teknologi Adhi Tama (ITAT) Surabaya yang diterima builder AMS Garage, I Putu Ajus Muliawarman di Markas AMS Garage, Sanur Denpasar, Selasa (21/1/2020).   BALI, INDEX  –  Keberhasilan […]

  • Resmikan Jaringan USO di Pelosok NTT, XL Axiata Dukung Pemerataan Pembangunan  di Kawasan Timur Indonesia

    Resmikan Jaringan USO di Pelosok NTT, XL Axiata Dukung Pemerataan Pembangunan  di Kawasan Timur Indonesia

    • calendar_month Senin, 28 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Ende, Senin  28 Oktober 2019.   Resmikan Jaringan USO di Pelosok NTT, XL Axiata Dukung Pemerataan Pembangunan  di Kawasan Timur Indonesia       NTT,  INDEX  –  PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) terus melanjutkan pembangunan jaringan telekomunikasi dan data di daerah-daerah terpencil melalui skema USO (Universal Service Obligation) di tahun 2019 ini. Pembangunan jaringan […]

  • Bali Tuan Rumah Asian African Legal Consultative Organization (AALCO) 2023

    Bali Tuan Rumah Asian African Legal Consultative Organization (AALCO) 2023

    • calendar_month Senin, 16 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Mangupura, Senin 16  Oktober  2023 Bali Tuan Rumah Asian African Legal Consultative Organization (AALCO) 2023     Bali,  indonesiaexpose.co.id  -Bali kembali dipercaya sebagai tuan rumah ajang Internasional, kali ini Sidang Tahunan ke-61 Asian African Legal Consultative Organization (AALCO) kembali digelar pada 16 – 20 Oktober 2023, di BNDCC-Nusa Dua, Badung pada Senin 16 Oktober 2023. […]

  • Kriminal Meningkat, DPRD Panggil Polda Bali

    Kriminal Meningkat, DPRD Panggil Polda Bali

    • calendar_month Selasa, 24 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 234
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 24  Juni  2025 Kriminal Meningkat, DPRD Panggil Polda Bali   Komisi I DPRD Provinsi Bali menggelar rapat kerja dengan instansi terkait seperti Polda Bali, imigrasi, Majelis Desa Adat (MDA) di Ruang Rapat Gabungan Lantai III DPRD,Senin (23/6/2025) sore.   Bali, indonesiaexpose.co.id – Maraknya pelanggaran hukum oleh warga negara asing (WNA) dan meningkatnya kejahatan yang melibatkan penduduk […]

expand_less