Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Mulai 1  Oktober 2024  Masyarakat Kota Denpasar Wajib Pilah Sampah.

Mulai 1  Oktober 2024  Masyarakat Kota Denpasar Wajib Pilah Sampah.

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 29 Sep 2024
  • visibility 429
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Minggu  29  September  2024

Mulai 1  Oktober 2024  Masyarakat Kota Denpasar Wajib Pilah Sampah.

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Kota Denpasar secara resmi menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar No. 8 Tahun 2023, yang mengharuskan masyarakat untuk memilah sampah organik dan non-organik mulai 1 Oktober 2024. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah di kota serta meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan. Dalam rangka sosialisasi aturan ini, Kelurahan Panjer menggelar sosialisasi di TPS3R Paku Sari, Sabtu (28/9/2024).

Rapat tersebut dihadiri oleh kelompok swakelola sampah di wilayah Kelurahan Panjer. Kelompok ini diharapkan dapat berperan aktif dalam memastikan sampah yang telah dipilah tidak tercampur kembali, serta membantu memberikan edukasi kepada warga setempat.

Lurah Panjer, I Putu Budi Ari Wibawa, menyampaikan bahwa pemilahan sampah tersebut mengacu pada Perda No. 8 Tahun 2023 serta Instruksi Walikota No. 1 Tahun 2024. Dimana, masyarakat wajib melaksanakan pemilahan sampah terhitung mulai 1 Oktober 2024.

“Swakelola harus berperan aktif dalam implementasi program ini, karena dengan tegas mengikuti jadwal pengangkutan, warga akan lebih patuh pada aturan yang ada,” ujar Ari Budi.

Dalam Perda No. 8 Tahun 2023, jadwal pembuangan sampah telah ditetapkan: sampah organik harus dibuang pada hari Senin, Rabu, Kamis, dan Sabtu, sedangkan sampah anorganik pada Selasa, Jumat, dan Minggu. Jika sampah tidak dipilah sesuai aturan, maka sampah tersebut tidak akan diangkut oleh petugas dari kelompok swakelola sampah setempat, sementara sampah residu akan diangkut oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).

Ari Budi juga menekankan pentingnya kerja sama antara semua pihak, mulai dari kelurahan, kepala lingkungan (kaling), pengurus TPS3R, DLHK, kelompok swakelola, serta partisipasi aktif masyarakat.

“Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dan menerapkan peraturan baru tersebut, sehingga permasalahan sampah di Kota Denpasar dapat diatasi secara efektif,” tutupnya.

(112)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • index

    index

    • calendar_month Rabu, 3 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  03  Mei  2023

    • calendar_month Jumat, 19 Feb 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Denpasar,  Jumat  19  Februari  2021

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu 09 Mei 2020   Jelang Penerapan PKM, Pedagang Pelataran Pasar Kumbasari Denpasar Diatur Jaraknya. BALI,  INDEX  –  Jelang penerapan Peraturan Walikota Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Denpasar, sebagian pedagang yang biasanya berjualan di pelataran Pasar Kumbasari di pindah ke Pelataran Pasar Badung. Hal ini dilakukan agar ada jarak antara satu pedagang dengan […]

  • Jelang Peparnas 2024 di Solo, Nana Semangati 373 Atlet Difabel Jateng

    Jelang Peparnas 2024 di Solo, Nana Semangati 373 Atlet Difabel Jateng

    • calendar_month Minggu, 15 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Surakarta, Minggu 15  September  2024 Jelang Peparnas 2024 di Solo, Nana Semangati 373 Atlet Difabel Jateng   (Foto/ist)   Jawa Tengah,  indonesiaexpose.co.id  – Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana memberikan motivasi kepada 373 atlet penyandang difabel asal Jateng, yang akan berlaga pada ajang Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XVII tahun 2024. “Semangat kita harus terus berkobar. […]

  • Belasan Korban Tanah Ambles Grajen Bisa Tempati Rumah Baru

    Belasan Korban Tanah Ambles Grajen Bisa Tempati Rumah Baru

    • calendar_month Selasa, 4 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 245
    • 0Komentar

    Rembang, Rabu  05  Juli  2023 Belasan Korban Tanah Ambles Grajen Bisa Tempati Rumah Baru   (Foto/ist)   Jawa  Tengah,  indonesiaexpose.co.id  – Sebanyak 11 korban tanah amblas di Dusun Grajen, Desa Sumberjo, Kecamatan Rembang, tak lagi harus menumpang ke rumah keluarga, atau tinggal di rumah sementara yang dibuatkan Bank Jateng. Pasalnya, mereka semua sudah bisa menempati rumah […]

  • Demi Bisa Bersalaman, Barisan Pengamanan Presiden RI Diterobos

    Demi Bisa Bersalaman, Barisan Pengamanan Presiden RI Diterobos

    • calendar_month Jumat, 18 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 242
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  18  November  2022 Demi Bisa Bersalaman, Barisan Pengamanan Presiden RI Diterobos   Pengacara Dr.Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.Med.,CLA,   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –   Ketika rombongan Presiden RI Joko Widodo melintas, ada seorang wanita menerobos barisan Paspampres demi bisa bersalaman. Melihat fenomena tersebut tentu tidaklah baik. Pengacara Dr.Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.Med.,CLA, mengatakan, jangan […]

expand_less