Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Mulai 1  Oktober 2024  Masyarakat Kota Denpasar Wajib Pilah Sampah.

Mulai 1  Oktober 2024  Masyarakat Kota Denpasar Wajib Pilah Sampah.

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 29 Sep 2024
  • visibility 523
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Minggu  29  September  2024

Mulai 1  Oktober 2024  Masyarakat Kota Denpasar Wajib Pilah Sampah.

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Kota Denpasar secara resmi menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar No. 8 Tahun 2023, yang mengharuskan masyarakat untuk memilah sampah organik dan non-organik mulai 1 Oktober 2024. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah di kota serta meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan. Dalam rangka sosialisasi aturan ini, Kelurahan Panjer menggelar sosialisasi di TPS3R Paku Sari, Sabtu (28/9/2024).

Rapat tersebut dihadiri oleh kelompok swakelola sampah di wilayah Kelurahan Panjer. Kelompok ini diharapkan dapat berperan aktif dalam memastikan sampah yang telah dipilah tidak tercampur kembali, serta membantu memberikan edukasi kepada warga setempat.

Lurah Panjer, I Putu Budi Ari Wibawa, menyampaikan bahwa pemilahan sampah tersebut mengacu pada Perda No. 8 Tahun 2023 serta Instruksi Walikota No. 1 Tahun 2024. Dimana, masyarakat wajib melaksanakan pemilahan sampah terhitung mulai 1 Oktober 2024.

“Swakelola harus berperan aktif dalam implementasi program ini, karena dengan tegas mengikuti jadwal pengangkutan, warga akan lebih patuh pada aturan yang ada,” ujar Ari Budi.

Dalam Perda No. 8 Tahun 2023, jadwal pembuangan sampah telah ditetapkan: sampah organik harus dibuang pada hari Senin, Rabu, Kamis, dan Sabtu, sedangkan sampah anorganik pada Selasa, Jumat, dan Minggu. Jika sampah tidak dipilah sesuai aturan, maka sampah tersebut tidak akan diangkut oleh petugas dari kelompok swakelola sampah setempat, sementara sampah residu akan diangkut oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).

Ari Budi juga menekankan pentingnya kerja sama antara semua pihak, mulai dari kelurahan, kepala lingkungan (kaling), pengurus TPS3R, DLHK, kelompok swakelola, serta partisipasi aktif masyarakat.

“Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dan menerapkan peraturan baru tersebut, sehingga permasalahan sampah di Kota Denpasar dapat diatasi secara efektif,” tutupnya.

(112)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 9 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 254
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  10  Februari 2022   Renungan  JOGER  

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Kamis, 5 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 238
    • 0Komentar

    Bali, Jumat 06 Mei 2022   Renungan  JOGER  

  • SUYADINATA

    SUYADINATA

    • calendar_month Rabu, 13 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 322
    • 0Komentar

    Badung, Rabu  13  November  2024 SUYADINATA   Pasangan Calon Bupati Kab.Badung Wayan Suyasa dan Wakil Bupati Kab.Badung Putu Alit Yandinata (Suyadinata) dengan program unggulan yaitu :  Memberikan Rp 1 miliar per banjar adat Rp 2 miliar per desa adat Rp 150 juta per subak baik subak abian maupun subak sawah Santunan kematian meningkat menjadi Rp […]

  • Meski  Terdampak   Covid 19, PLN  Tetap  mampu  Meraih Penjualan Rp. 135,41 T

    Meski  Terdampak   Covid 19, PLN  Tetap  mampu  Meraih Penjualan Rp. 135,41 T

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 241
    • 0Komentar

    Jakarta,  Selasa  28  Juli  2020   Meski  Terdampak   Covid 19, PLN  Tetap  mampu  Meraih Penjualan Rp. 135,41 T       JAKARTA,  INDEX  – PLN telah menerbitkan laporan keuangan semester 1 tahun 2020, meski dalam kondisi pandemi Covid-19, perseroan masih dapat membukukan kenaikan penjualan listrik sebesar 0,95% atau 1,129 GWh dari 118,522 GWh pada semester […]

  • Kabid Humas Polda Jabar : “Polresta Bandung Berhasil Meringkus Dua Pelaku Curas”

    Kabid Humas Polda Jabar : “Polresta Bandung Berhasil Meringkus Dua Pelaku Curas”

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 242
    • 0Komentar

    Bandung,  Senin  13  Juli  2020   Kabid Humas Polda Jabar : “Polresta Bandung Berhasil Meringkus Dua Pelaku Curas” Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Drs S.Erlangga   JAWA  BARAT,  INDEX  – Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, S.IK didampingi Dandim 0624/Kab Bandung Letkol Inf Donny Ismauli Bainuri dan Wakapolresta Bandung AKBP Antonius Agus Rahmanto, S.IK, […]

  • Indonesia Expose.co.id

    Indonesia Expose.co.id

    • calendar_month Sabtu, 6 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 232
    • 0Komentar

    Bali,  Minggu  07  April  2024

expand_less