Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Bambang S, Hidayat.Ka.Perwakilan LPS II : Peran LPS Semakin diperkuat dan diperluas, Pasca UU P2SK 2023 No.4/2023

Bambang S, Hidayat.Ka.Perwakilan LPS II : Peran LPS Semakin diperkuat dan diperluas, Pasca UU P2SK 2023 No.4/2023

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 11 Okt 2024
  • visibility 196
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Sabtu  11  Oktober  2024

Bambang S, Hidayat.Ka.Perwakilan LPS II : Peran LPS Semakin diperkuat dan diperluas, Pasca UU P2SK 2023 No.4/2023

 

Kepala Kantor Perwakilan LPS II , Bambang S. Hidayat (kanan) di acara  temu media di Denpasar-Bali, Jumat (11/10/2024).

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) Indonesia pada triwulan I-2024 masih dalam kondisi terjaga, didukung oleh kondisi fiskal, moneter, dan sektor keuangan yang stabil. Namun, terdapat peningkatan ketidakpastian dan gejolak geopolitik global yang mendorong peningkatan tekanan di pasar keuangan global dan domestik. KSSK akan terus melakukan asesmen forward looking atas kinerja perekonomian dan sektor keuangan terkini seiring risiko ketidakpastian ekonomi global yang meningkat serta gejolak geopolitik dunia yang eskalatif.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dalam kondisi dinamika ekonomi saat ini.

Kepala Kantor Perwakilan LPS II , Bambang S. Hidayat  menyampaikan, peran LPS dalam menjaga stabilitas sistem perbankan sangat krusial, terutama di tengah dinamika ekonomi yang terus berubah.Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), peran LPS semakin diperkuat dan diperluas.

” Berdasarkan data terbaru, perkembangan simpanan di bank umum menunjukkan tren positif di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Provinsi Bali. Dari segi jumlah rekening, Bali menempati peringkat ke-17 secara nasional, namun secara nominal simpanan, Bali berada di peringkat ke-7. Menariknya, rata-rata simpanan di Bali hanya berada di bawah DKI Jakarta dan Riau, menjadikannya salah satu wilayah dengan jumlah simpanan yang cukup signifikan,” terang  Bambang S. Hidayat di acara  temu media di Denpasar-Bali, Jumat (11/10/2024).

Menurutnya, salah satu perubahan penting yang diatur dalam UU P2SK adalah penyesuaian jumlah penjaminan maksimal oleh LPS. Saat ini, jumlah maksimal yang dijamin oleh LPS adalah Rp2 miliar per nasabah per bank.

Jumlah ini mengalami beberapa kali perubahan sejak pertama kali diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, yang awalnya menetapkan batas penjaminan yang lebih rendah. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan dinamika ekonomi, serta perubahan sosial yang terjadi.

Selain penyesuaian jumlah penjaminan, LPS juga telah mendapatkan kewenangan baru melalui UU P2SK, termasuk kewenangan untuk menempatkan dana di bank bermasalah dan menyelesaikan masalah pada perusahaan asuransi yang mengalami kesulitan likuiditas. Kewenangan ini memungkinkan LPS untuk lebih proaktif dalam menjaga stabilitas sektor keuangan, terutama dalam situasi krisis.

Salah satu faktor utama yang menyebabkan simpanan nasabah tidak layak dijamin oleh LPS adalah suku bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan. Hal ini sering kali tidak diketahui oleh masyarakat umum, meskipun bank seharusnya memberikan informasi terkait hal ini kepada nasabah.

“Jika suku bunga yang ditawarkan oleh bank melebihi batas yang dijamin oleh LPS, simpanan tersebut tidak akan dijamin oleh LPS, meskipun simpanannya berada di bawah batas maksimal Rp2 miliar,” imbuh Bambang.

Selain suku bunga, cashback yang diberikan oleh bank kepada nasabah juga dapat dianggap sebagai tambahan bunga. Jika cashback ini membuat total bunga yang diterima nasabah melebihi batas bunga penjaminan, simpanan tersebut menjadi tidak layak dijamin oleh LPS.

Lanjutnya, sejak LPS mulai beroperasi sudah banyak bank yang mengalami pencabutan izin usaha, baik bank umum maupun BPR (Bank Perkreditan Rakyat). Hingga 22 September 2024, terdapat 137 bank yang sudah dilikuidasi oleh LPS, yang terdiri dari 1 bank umum dan 107 BPR di seluruh Indonesia, termasuk 10 bank di Bali.

“LPS telah membayarkan klaim penjaminan kepada nasabah bank-bank yang dilikuidasi tersebut. Total simpanan yang dijamin oleh LPS mencapai Rp3,36 triliun, dengan 432.551 rekening. Dari jumlah tersebut, sekitar 83,27% simpanan layak dibayar, dengan total nilai Rp2,8 triliun,” tegasnya.

Namun, ada pula simpanan yang tidak layak dijamin, dengan total nilai Rp562 miliar atau 16,73%. Sebagian besar simpanan yang tidak layak dijamin disebabkan oleh suku bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga penjaminan (67,24%), sementara 26,42% simpanan tidak layak karena nasabah terlibat dalam kredit bermasalah (kredit macet). Sisanya disebabkan oleh faktor lain seperti tidak adanya aliran dana masuk.

“Dengan pemahaman yang baik bahwa LPS menjamin simpanan kita di bank, saat terjadi gejolak ekonomi maka kita tidak panik dan khawatir sebab kita sudah mengetahui bahwa simpanan kita aman dan terlindungi oleh LPS. Saya harap kita harus bijak dalam mengelola keuangan mulai sekarang,” pungkasnya.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tahun ke 20, Harapan Masyarakat, Mahkamah Konstitusi lebih berpihak pada Kepentingan Rakyat

    Tahun ke 20, Harapan Masyarakat, Mahkamah Konstitusi lebih berpihak pada Kepentingan Rakyat

    • calendar_month Jumat, 21 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  21  Juli  2023 Tahun ke 20, Harapan Masyarakat, Mahkamah Konstitusi lebih berpihak pada Kepentingan Rakyat Siti Sapura S.H. Advocad  Anggota Peradi   Bali, indonesiaexpose.co.id – Mahkamah Konstitusi merupakan ‘Benteng Pelindung’ bagi masyarakat yang terlanggar haknya oleh Negara bukan oleh individu lain, hak konstitusional warga negara merupakan hak yang diatur dalam UUD 1945.Di dalamnya […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 13 Jan 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  14  Januari  2022 Renungan  JOGER

  • Invoice Penagihan Listrik Diberikan Setiap Bulan, Bagaimana Caranya?

    Invoice Penagihan Listrik Diberikan Setiap Bulan, Bagaimana Caranya?

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Jakarta, Senin  06  Juli  2020   Invoice Penagihan Listrik Diberikan Setiap Bulan, Bagaimana Caranya?     JAKARTA,  INDEX   – PLN selalu menerbitkan invoice penagihan setiap bulan secara detail kepada pelanggan, yang berisi informasi tentang : 1. Stand pemakaian: Stand Akhir dan Stand Awal 2. Total Pemakaian Listrik berdasarkan jumlah kWh 3. Rupiah Pemakaian Tenaga Listrik […]

  • Romantic Chinese New Year, Cara Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Sambut  Chinese New Year  dan Valentine’s Day 

    Romantic Chinese New Year, Cara Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Sambut  Chinese New Year  dan Valentine’s Day 

    • calendar_month Kamis, 14 Feb 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Kuta, Kamis  14 Februari 2019   Romantic Chinese New Year, Cara Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Sambut  Chinese New Year  dan Valentine’s Day  BALI, INDEX  – Memasuki bulan Februari, atmosfer di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai kembali meriah dengan sentuhan dekorasi bernuansa paduan merah dan merah muda. Peringatan dua hari besar […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 11 Jan 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  12  Januari  2021   Renungan  JOGER  

  • Ditengah Pandemi Covid-19, PT Dirgahayu Valuta Prima dapat Penghargaan dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Prov.Bali

    Ditengah Pandemi Covid-19, PT Dirgahayu Valuta Prima dapat Penghargaan dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Prov.Bali

    • calendar_month Kamis, 3 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  03  Desember  2020   Ditengah Pandemi Covid-19, PT Dirgahayu Valuta Prima dapat Penghargaan dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Prov.Bali PT Dirgahayu Valuta Prima (tengah) meraih penghargaan dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Bali katagori Kuvpa dalam acara Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) bertempat di Hotel Prama Sanur,Denpasar- Bali, Kamis (3/12/2020).   BALI,  indonesiexpose.co.id  […]

expand_less