Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » I Made Suparta Ketua Fraksi PDIP sekaligus Anggota Komisi I DPRD Bali : Dorong Bentuk Forum, Panggil Pihak PT BTID

I Made Suparta Ketua Fraksi PDIP sekaligus Anggota Komisi I DPRD Bali : Dorong Bentuk Forum, Panggil Pihak PT BTID

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 31 Jan 2025
  • visibility 202
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Jumat 30 Januari 2025

I Made Suparta Ketua Fraksi PDIP sekaligus Anggota Komisi I DPRD Bali : Dorong Bentuk Forum, Panggil Pihak PT BTID

 

Ketua Fraksi PDIP sekaligus Anggota Komisi I DPRD Bali, I Made Suparta

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Permasalahan yang muncul terkait investasi dan pembangunan oleh PT. Bali Turtle Island Development (BTID) di Serangan, Denpasar, kembali mencuri perhatian dan menjadi perbincangan hangat masyarakat Denpasar, Bali. Hal ini terkait dengan gaduh tentang informasi penyematan nama Pantai dan pembatasan akses warga di Pulau Serangan.

Menanggapi hal ini Ketua Fraksi PDIP sekaligus Anggota Komisi I DPRD Bali, I Made Suparta angkat bicara, pihaknya mendorong pembentukan forum sekaligus mengagendakan pemanggilan terhadap PT BTID (Bali Turtle Island Development) sebagai pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali di Pulau Serangan, Denpasar Selatan.

“Sebagai lembaga yang memiliki fungsi untuk melaksanakan instrumen pengawasan, DPRD Provinsi Bali dirasa perlu untuk membentuk forum dengan melakukan pemanggilan kepada Manajemen PT BTID, meminta klarifikasi dan menjelaskan kepada masyarakat Bali terkait persoalan yang sedang hangat diperbincangkan di masyarakat. Sehingga tidak menimbulkan prasangka maupun dugaan bertindak secara melawan hukum dan/atau tidak sesuai dengan norma hukum yang ada,” jelas Suparta saat di temui Denpasar,Bali, Jumat (30/1/2025).

Ia menegaskan pembentukan forum dan pemanggilan pihak PT BTID tidak saja diperuntukkan sebagai format klarifikasi. Namun kata dia, DPRD Provinsi Bali juga perlu dan memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan dan evaluasi.

“Sudut pandang analisis hukum bahwa kedudukan DPRD Provinsi Bali perlu menjadikan perhatian utama adalah potensi pelanggaran hukum dalam bentuk aktivitas yang memiliki dampak merugikan terhadap kekayaan negara, serta sumber daya alam yang dilindungi oleh undang-undang,” tegas Politisi asal Desa Dajan Peken, Kecamatan/Kabupaten Tabanan ini

Suparta menjelaskan, klarifikasi dan penjelasan kepada masyarakat Bali oleh pihak Manajemen PT BTID perlu dilakukan dengan tanpa beban yang perlu diperhitungkan, apabila pada prinsipnya pelaksanaan pengelolaan dan pemanfaatan wilayah oleh Manajemen PT BTID dilaksanakan sesuai dengan mekanisme perizinan dan izin operasional yang telah ditetapkan.

“Hal tersebut juga merupakan suatu wujud dari pelaksanaan marwah NKRI, negara yang berasaskan atas hukum, sehingga suatu pelaksanaan aktivitas sesuai dengan mekanisme perizinan dan izin operasional yang telah ditetapkan,” ujar Suparta.

“Termasuk suatu narasi tentang sesuatu juga tentu harus didasarkan atas aturan hukum terkait, sehingga dapat ditemukan unsur-unsur dari kegiatan yang dilakukan apakah memenuhi standar yang sudah ditetapkan atau telah terjadi pelanggaran hukum,” imbuh fungsionaris DPD PDIP Bali ini.

Menurut Suparta, jika menelisik secara normatif terhadap praktek-praktek yang dilakukan di atas laut dan pesisir merupakan aktivitas yang memenuhi unsur melanggar ketentuan yang kemudian wajib ditempuh melalui jalur hukum. Hal tersebut telah lama ternarasikan sejak Tahun 2010 dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 sebagai putusan yang menguji ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Menurutnya, bahwa putusan ini telah mengabulkan sebagian permohonan terutama perihal opini Mahkamah Konstitusi dalam uraian putusan yang menarasikan bahwa Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3) menempatkan hak pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai hak kebendaan dan tidak merupakan pemberian hak kebendaan yang mengalihkan penguasaan negara secara penuh kepada swasta dalam kurun waktu tertentu.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 tersebut sangat mencermati penegasan dalam UUD NRI 1945 yang telah merujuk pada frase kalimat ‘dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat’ sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945.

“Maka menurut Mahkamah Konstitusi bahwa makna sebesar-besar kemakmuran rakyat-lah yang menjadi ukuran utama bagi negara dalam menentukan pengurusan, pengaturan atau pengelolaan atas bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya,” sambung Suparta.

Di samping itu, menurut Suparta, penguasaan oleh negara atas bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus juga memperhatikan hak-hak yang telah ada, baik individu maupun hak kolektif yang dimiliki masyarakat hukum adat (hak ulayat), hak masyarakat adat serta hak-hak konstitusional lainnya yang dimiliki oleh masyarakat dan dijamin oleh konstitusi, misalnya hak akses untuk melintas, hak atas lingkungan yang sehat dan lain-lain.

” Sementara dari sudut pandang politis pascapersoalan yang sedang hangat diperbincangkan di masyarakat, terkait persoalan di Pulau Serangan,  merujuk pada marwah pembagian kekuasaan pemerintah yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya yang secara tegas telah menetapkan berbagai kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah,” pungkas Suparta.

(080)

 

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wawali Arya Wibawa Apresiasi Pelaksanaan PLN Bali Fun Run

    Wawali Arya Wibawa Apresiasi Pelaksanaan PLN Bali Fun Run

    • calendar_month Minggu, 16 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 250
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  16  November  2025 Wawali Arya Wibawa Apresiasi Pelaksanaan PLN Bali Fun Run   Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa dalam kesempatan mengikuti event PLN Bali Fun Run yang berlangsung pada Minggu (16/11/2025) di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, memberikan […]

  • Bupati Didampingi Wakil Bupati Bangli Hadiri Rapat Paripurna Penetapan RAPBD Tahun Anggaran 2023

    Bupati Didampingi Wakil Bupati Bangli Hadiri Rapat Paripurna Penetapan RAPBD Tahun Anggaran 2023

    • calendar_month Rabu, 9 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Bangli,  Rabu 09 November 2022 Bupati Didampingi Wakil Bupati Bangli Hadiri Rapat Paripurna Penetapan RAPBD Tahun Anggaran 2023     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta didampingi Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar menghadiri rapat Paripurna Penetapan RAPBD Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Bangli, bertempat di ruang rapat kantor DPRD Bangli, di Kubu […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Minggu, 1 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Bali, Senin  02  Juni  2025 Renungan  Joger

    • calendar_month Minggu, 9 Mei 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 228
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu 9 Mei  2021   Pastikan Kelancaran, Jaya Negara Tinjau Vaksinasi Bagi Disabilitas Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Kedua pucuk pimpinan Pemkot Denpasar yakni Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara dan Wakil Walikota, I Kadek Agus Arya Wibawa terus melakukan pemantauan pelaksanaan vaksinasi di Kota Denpasar untuk memastikan proses vaksinasi bagi disabilitas di Kota Denpasar berjalan lancar. […]

  • Pemkot Denpasar Gelar Pasar Murah Jelang Nyepi

    Pemkot Denpasar Gelar Pasar Murah Jelang Nyepi

    • calendar_month Kamis, 24 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 227
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 24  Februari  2022   Pemkot Denpasar Gelar Pasar Murah Jelang Nyepi    Pemkot Denpasar gelar pasar murah sambut hari nyepi bersama BUPDA Desa Padangsambian dan Sosialisasi QRIS kerjasama dengan BI pada Kamis (24/2) Di Desa Padangsambian.   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Pemerintah Kota Denpasar bekerja sama dengan BUPDA Padangsambian gelar pasar murah sambut hari […]

  • Wawali Arya Wibawa Lepas Kontingen Kwarcab Pramuka Denpasar Ikuti Lomba Tingkat Regu Pramuka Penggalang Empat (LT-IV) Tahun 2023.

    Wawali Arya Wibawa Lepas Kontingen Kwarcab Pramuka Denpasar Ikuti Lomba Tingkat Regu Pramuka Penggalang Empat (LT-IV) Tahun 2023.

    • calendar_month Selasa, 28 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 227
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  28  Maret  2023   Wawali Arya Wibawa Lepas Kontingen Kwarcab Pramuka Denpasar Ikuti Lomba Tingkat Regu Pramuka Penggalang Empat (LT-IV) Tahun 2023.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Wakil Walikota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa yang juga Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kota Denpasar melepas Kontingen Kwarcab Pramuka Kota Denpasar yang akan mengikuti Lomba Tingkat […]

expand_less