Kuta, Sabtu 17 Mei 2025
Puspa Negara DPRD Badung : Legian Siapkan Pilot Project
DPRD Badung, Wayan Puspa Negara, bersama Lurah Legian, instansi terkait, dan pelaku pariwisata, menginisiasi diskusi penataan parkir dan estetika kawasan sebagai ‘pilot project’ di Jalan Sahadewa dan Jalan Padma, di kantor Lurah Legian.(Jumat 16 Mei 2025)
Bali, indonesiaexpose.co.id – Majalah asal Amerika Serikat sempat menyebut Bali menjadi salah satu destinasi tak layak dikunjungi pada 2025 karena berbagai persoalan seperti sampah, kemacetan, dan buruknya infrastruktur.
Menanggapi pemberitaan ini, I Wayan Puspa Negara Anggota DPRD Badung Komisi I mendorong pemerintah daerah merancang marka parkir di dua ruas jalan di Legian itu. Dia khawatir kawasan Legian lama-lama akan ditinggalkan turis karena dinilai sudah tidak nyaman dengan parkir liar tersebut.
Kondisi parkir di dua jalan tersebut kini menjadi perhatian serius. Sepeda motor tampak berjejal di satu sisi jalan, menyebabkan kemacetan dan mengganggu kenyamanan pengunjung. Padahal, lahan parkir milik desa adat setempat masih belum dimanfaatkan secara maksimal.
Menanggapi hal ini, tokoh masyarakat Legian yang juga anggota DPRD Badung, Wayan Puspa Negara, bersama sejumlah tokoh masyarakat, Lurah Legian, instansi terkait, dan pelaku pariwisata, menginisiasi diskusi untuk merancang penataan parkir dan estetika kawasan sebagai ‘pilot project’ di Jalan Sahadewa dan Jalan Padma, diskusi dilaksanakan di kantor Lurah Legian.(Jumat 16 Mei 2025)
“Keluhan masyarakat jelas, jalanan ini semrawut. Di jalan ini memang sebetulnya tidak boleh ada parkir di pinggir jalan, tapi nyatanya ada kendaraan di sana,” kata Puspanegara.
Puspanegara menjelaskan penataan kawasan dan estetika di ruas jalan tersebut perlu dilakukan agar masyarakat dan wisatawan merasa nyaman. Selama ini, lajur di Jalan Padma dan Sahadewa, Legian, diatur satu arah.
Menurut Puspanegara, adanya kendaraan yang parkir menambah ruas jalan tersebut semakin sempit sehingga menimbulkan kemacetan. Belum lagi ulah pengendara yang nekat melawan arah.
“Setelah dicek, yang memungkinkan itu marka parkir dan drop zone. Motor masih bisa dengan parkir kemiringan 45 derajat. Sedangkan larangan parkir tetap ada di beberapa titik. Jadi, tidak sepanjang jalan bisa diisi parkir,” imbuh Puspanegara.
I Wayan Puspa Negara Anggota DPRD Badung Komisi I saat meninjau parkir liar di legian.
Sementara itu, drop zone akan dirancang di beberapa titik. Mobil masih bisa masuk ke kawasan Jalan Padma dan Sahadewa hanya untuk menjemput atau menurunkan penumpang. Setelah itu, mobil diarahkan parkir di Legian Golden Square atau keluar menuju kawasan terdekat.
“Desa adat sudah punya tempat parkir yang luas tetapi tidak dimanfaatkan. Sehingga jalan yang harusnya tidak boleh diisi parkir malah dijadikan parkir sehingga mempersempit lajur dua jalan ini,” ujar Ketua Fraksi Gerindra DPRD Badung itu.
Puspanegara menegaskan pengawasan akan dilakukan polisi dan ada sanksi jika masih ada yang memarkir kendaraannya di titik yang dilarang. Dewan akan bersurat ke Dinas Perhubungan Badung untuk pemasangan marka di dua ruas jalan di Legian itu.
“Sedangkan gambar dan titik-titiknya akan dirancang melalui kelurahan. Semoga ini bisa jadi pilot project penataan kawasan dan estetika di Legian dulu,” pungkasnya.
(110)