Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » DPRD Bali Komisi I, Rekomendasikan  Puluhan Usaha Ilegal di Kawasan Pantai Bingin  Segera Ditutup dan Dibongkar

DPRD Bali Komisi I, Rekomendasikan  Puluhan Usaha Ilegal di Kawasan Pantai Bingin  Segera Ditutup dan Dibongkar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 10 Jun 2025
  • visibility 394
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Selasa  10  Juni  2025

DPRD Bali Komisi I, Rekomendasikan  Puluhan Usaha Ilegal di Kawasan Pantai Bingin  Segera Ditutup dan Dibongkar

 

DPRD Bali komisi I menggelar rapat tindak lanjut hasil kunjungan terkait permasalahan perijinan
bangunan liar yang berada di Kawasan Pantai Bingin dan Step Up, bertempat di ruang rapat gabungan Lt. III DPRD Prov. Bali, Renon, Selasa 10 Juni 2025.

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – DPRD Bali komisi I menggelar rapat tindak lanjut hasil kunjungan terkait permasalahan perijinan
bangunan liar yang berada di Kawasan Pantai Bingin dan Step Up, bertempat di ruang rapat gabungan Lt. III DPRD Prov. Bali, Renon, Selasa 10 Juni 2025.

Rapat di pimpin Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budi Utama , anggota Komisi I I Made Supartha, Kepala Satpol PP Bali, BPN Bali, BPN Badung, .Pemilik Usaha di sekitaran Pantai Bingin dan Pengelola Bangunan di Step Up, Kepala Desa Pecatu, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Dispar Badung, Biro Hukum Setda Provinsi Bali, dan instansi terkait.

Hasil rapat memutuskan, 45 unit usaha villa dan homestay di kawasan Pantai Bingin, Kuta Selatan, Bali, direkomendasikan untuk ditutup dan dibongkar.

Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budi Utama mengatakan, rapat ini  merupakan tindak lanjut dari  inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa vila di tebing Pantai Bingin, Pecatu, pada Selasa (6/5/2025) bulan lalu.

Hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan puluhan usaha berdiri di atas tebing kawasan pelindungan setempat tanpa izin resmi.

Bahkan, sebagian di antaranya memanfaatkan dan menguasai tanah negara secara ilegal. Satpol PP juga menemukan adanya penyewaan tanah negara kepada warga negara asing (WNA) tanpa dasar hukum yang sah.

“Para pelaku usaha juga tadi mengakui telah memanfaatkan tanah negara tanpa izin,” terang Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budi Utama.

Tanggal 6  Mei 2025, dan 19 Mei 2025 rapat kerja dan sidak ke lapangan. Kini kita mengundang pemilik untuk meminta klarifikasi terkait hal ini. Sekali lagi kita ingin tegaskan, kita bukan penyidik, kita ingin melakukan kroscek dan memberikan rekomendasi terkait pelanggaran ini,” paparnya.

 

Sementara Made Supartha komisi I DPRD Bali menambahkan, Penguasaan tanah negara tanpa izin sebagai tempat usaha juga merugikan negara karena mereka tidak membayar pajak.

“Kalau rekomendasi ini dibaikan tinggal dilaporkan saja ke pihak penegak hukum,” paparnya.

Lebih lanjut dikatakan, untuk data yang diperoleh ada sebanyak 45 bangunan yang direkomendasi untuk dibongkar di Pantai Bingin. Dan untuk Hotel Step Up direkomendasikan untuk pembongkaran karena pelanggaran ketinggian bangunan.

“Berdasarkan data bangunan tersebut menggunakan tanah negara, ini sudah masuk pelanggaran berat . Setelah putusan rapat ini akan ada penutupan, pembongkaran dan  sanksi administartif,” tandasnya.

Dalam rekomendasi DPRD ini disebutkan, 45 bangunan tersebut diduga melanggar PP Nomor 8 Tahun 1953 Tentang Penguasaan Tanah-Tanah Negara juncto PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Kemudian, melanggar UU Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang dan PP Nomor 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU Nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan, UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Salinan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043 jo Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125.

Sementara dari pihak para pemilik homestay dan vila yang ada di kawasan Pantai Bingin yakni Ni Wayan Suryantini menjelaskan, pihaknya mengakui bahwa dirinya membangun penginapan sejak tahun 2022 dan menyadari bahwa pihaknya salah membangun di lahan negara dan tidak memiliki perizinan.

“Saya akui memang belum memberikan kontribusi baik pajak atau hal lainnya ke pemerintah karena tidak memiliki izin. Namun saya memohon ada solusi tebaik untuk masalah ini karena ada pegawai yang mesti kita nafkahi,” paparnya.

Sedangkan Arik Sanjaya perwakilan Hotel step Up mengatakan, pihaknya akan berusaha memenuhi apa yang di harapkan pemerintah.

“Dokumen perizinan sudah kami serahkan ke pihak Satpol PP Provinsi Bali dan siap akan memenuhi apa yang dihapkan,” terangnya

Pada kesempatan itu, Ketua Komisi I DPRD Bali menerima langsung berkas berita acara hasil pemeriksaan dari Satpol PP Bali untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Sabtu, 28 Jan 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 584
    • 0Komentar

    Bangli,  Minggu   29   Januari  2023   Sang Nyoman Sedana Arta  Bupati Bangli,  Lepas Peserta  Speed Erawang Adventure Trail (SEAT-5)  di Desa Abang Batudinding     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta melepas peserta Speed Erawang Adventure Trail (SEAT-5) yang mengambil start di jaba Pura Dalem Poh Tegeh Abang Batu Dinding dan Suter, yang […]

  • Walikota Jaya Negara Resmi Lantik 3.926 PPPK Kota Denpasar

    Walikota Jaya Negara Resmi Lantik 3.926 PPPK Kota Denpasar

    • calendar_month Minggu, 1 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 241
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu 01 Juni 2025 Walikota Jaya Negara Resmi Lantik 3.926 PPPK Kota Denpasar Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa dan Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede saat secara resmi melantik dan mengambil sumpah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah […]

  • Pemkot Denpasar Terima Bantuan BRI Peduli Berupa 1 Unit Dump Truck Pengangkut Sampah

    Pemkot Denpasar Terima Bantuan BRI Peduli Berupa 1 Unit Dump Truck Pengangkut Sampah

    • calendar_month Jumat, 20 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 360
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  21  September  2024 Pemkot Denpasar Terima Bantuan BRI Peduli Berupa 1 Unit Dump Truck Pengangkut Sampah   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Kota Denpasar menerima bantuan Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan (TJSL) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Peduli, berupa 1 unit dump truck pengangkut sampah, berkapasitas 25 meter kubik (m3). Program CSR BRI Peduli ini […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Minggu, 13 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 251
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  13 Maret  2022   Renungan  JOGER  

  • Dukung Pencegahan Covid-19, XL HOME Bantu Semprot Disinfektan di Perumahan Denpasar

    Dukung Pencegahan Covid-19, XL HOME Bantu Semprot Disinfektan di Perumahan Denpasar

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 251
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 15 Mei 2020   Dukung Pencegahan Covid-19, XL HOME Bantu Semprot Disinfektan di Perumahan Denpasar     BALI, INDEX  –  PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) melanjutkan komitmen mendukung upaya pemerintah mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia. Kali ini, melalui layanan XL HOME, dukungan diberikan berupa bantuan penyemprotan cairan disinfektan dan pengadaan alat untuk […]

  • Pansus TRAP DPRD Bali Dalami Konflik Tanah Negara Jimbaran: Petani Vs PT Jimbaran Hijau Sejak 1994

    Pansus TRAP DPRD Bali Dalami Konflik Tanah Negara Jimbaran: Petani Vs PT Jimbaran Hijau Sejak 1994

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 255
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  05  Oktober  2025 Pansus TRAP DPRD Bali Dalami Konflik Tanah Negara Jimbaran: Petani Vs PT Jimbaran Hijau Sejak 1994   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Konflik panjang antara petani penggarap dengan perusahaan PT Jimbaran Hijau kembali menjadi sorotan. Pansus TRAP DPRD Bali kini turun tangan melakukan pendalaman dan pengumpulan data, demi menyelesaikan sengketa tanah negara […]

expand_less