Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » DPRD Bali Pertanyakan Progres Satpol PP

DPRD Bali Pertanyakan Progres Satpol PP

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 27 Jun 2025
  • visibility 215
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Jumat  27  Juni  2025

DPRD Bali Pertanyakan Progres Satpol PP

 

Komisi I DPRD  Bali mengadakan rapat tindaklanjuti rekomendasi DPRD Provinsi Bali terkait bangunan liar, di  Pantai Bingin dan Step Up , bertempat di Ruang rapat gabungan lantai 3 DPRD Bali, Kamis (26/6/2025).

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Komisi I DPRD Provinsi Bali mengadakan rapat tindaklanjuti rekomendasi DPRD Provinsi Bali terkait bangunan liar, di Kawasan Pantai Bingin dan Step Up , bertempat di Ruang rapat gabungan lantai 3 DPRD Prov Bali, Kamis (26/6/2025).

Pada rapat tersebut, Komisi I DPRD Bali menekankan harus ada action untuk penutupan bangunan di Pantai Bingin dan Step Up setelah teguran tertulis dilayangkan beberapa waktu lalu.

Komisi I DPRD Bali mendesak OPD terkait agar tak berhenti di level rekomendasi. Ia menuntut aksi konkret untuk menindak bangunan yang melanggar aturan.

“Aturannya jelas, sudah ada pendapat ahli, lantas apa lagi yang ditunggu? Sudah saatnya penertiban dilakukan, bukan hanya wacana,” ujarnya tegas.

Komisi I DPRD Bali, menegaskan bahwa rekomendasi tersebut dikeluarkan tanpa harus menunggu persetujuan eksekutif atau gubernur. Ia mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2018 sebagai dasar hukum.

Rapat bersama terkait penertiban bangunan liar di kawasan Pantai Bingin itu berjalan kurang lebih empat jam. Diskusi alot terjadi antara anggota dewan dengan Pemprov Bali.

Komisi I DPRD Bali,  meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali segera bergerak karena dewan sudah mengeluarkan surat rekomendasi pembongkaran.”Secara kasat mata sudah melanggar adanya jurang tebing dan sempadan pantai, sudah ada undang-undang yang mengatur, sudah ada keterangan dari para ahli, tapi belum ada langkah konkret yang bisa diambil,” terangnya.

Berdasarkan kajian, DPRD Bali menilai proyek hotel Step Up menyalahi Pasal 100 ayat (2) Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali 2023-2043. DPRD juga meminta penegak hukum turun tangan atas dugaan pidana di balik proyek itu.

Sesuai Perda Provinsi Bali, ketinggian bangunan secara umum dibatasi paling tinggi 15 meter dari permukaan tanah tempat bangunan didirikan. Kecuali untuk fungsi-fungsi tertentu.

Komisi I DPRD kemudian menetapkan rekomendasi atas dugaan pelanggaran izin tersebut. Dewan meminta dinas-dinas terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin bangunan Step Up. Dewan juga meminta agar proyek itu dihentikan untuk sementara.

Dalam diskusi tersebut, Akademisi Universitas Udayana, Prof. Made Arya Utama, SH., M.Hum., menyampaikan pandangan kritis dan solutif untuk mengatasi persoalan tata ruang di Bali.

Menurut Prof. Arya, pendekatan penegakan hukum di Bali harus mulai bertransformasi dari model “top-down” menjadi “penegakan hukum partisipatif”. Artinya, tidak hanya mengandalkan. tindakan dari otoritas pusat, tetapi juga melibatkan seluruh elemen pemerintahan hingga tingkat lingkungan-termasuk kepala lingkungan dan masyarakat.

Prof. Arya menegaskan bahwa pembangunan ilegal tidak mungkin muncul seketika seperti dongeng “Roro Jonggrang. Ada proses panjang
yang bisa diawasi sejak awal.

“Orang membangun pasti butuh waktu dan persiapan. Kalau ada material dikumpulkan, itu sudah bisa jadi alarm awal. Nah, kalau sejak awal dicek, akan jelas apakah ada izin atau tidak,” tambahnya.

la mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan tata ruang sejatinya adalah bentuk pengabaian terhadap kesepakatan masyarakat yang telah dituangkan dalam Peraturan Daerah.

Tata ruang bukan sekadar peraturan pemerintah, melainkan hasil konsensus bersama rakyat melalui wakilnya di DPRD.

Mengutip Pasal 73 Undang-Undang Nomor 26Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Prof. Arya menyebutkan bahwa pejabat yang mengeluarkan izin bertentangan dengan tata ruang dapat diberhentikan dari jabatannya .

Dengan demikian setiap kasus dapat saja terkena pasal berlapis. Masing-masing pelanggaran memiliki konsekuensi hukum, akan tetapi membangun diatas tanah negara tanpa ijin memiliki konsekuensi hukum yang serius, Pelaku bisa dikenakan sanksi pidana dan perdata, serta berpotensi menghadapi penggusuran bangunan. Demikian pula bagi pelaku pelanggaran garis sempadan, ketinggian bangunan, serta perwajahan Arsitektur Tradisional Bali dapat terkena sangsi pembongkaran “penyesuaian”, Disamping itu sangat mungkin akan ada yang berhubungan dengan Hukum Administarsi Negara (HAN). Dan.mirisnya akan ada oknum yang diduga ikut memainkan peran untuk memuluskan pelanggaran tersebut!

 

Menanggapi itu, Kepala Satpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi  mengakui pembangunan hotel tersebut melanggar ketentuan. Termasuk terkait ketinggian bangunan maupun lokasinya yang berada di sempadan pantai. Pihaknya telah menyurati 46 pengusaha sejak 19 Juni 2025 untuk menghentikan aktivitas usaha yang melanggar.

” Kami sedang menyiapkan pembiayaan alat berat untuk eksekusi , dengan anggaran sekitar 600 juta. SP1 untuk mengosongkan tempat usaha juga akan segera dilayangkan. Jika sampai SP3 tidak ada tindakan baru kami lakukan eksekusi sesuai aturan,” ungkapnya.

Bagaimana dengan Hotel Step Up yang putusan berbeda dengan 46 bangunan di sepanjang Pantai Bingin? Menurut Darmadi karena permasalahan berbeda. Pembangunan hotel Step Up memakai lahan pribadi sedangkan puluhan bangunan lainnya memakai tanah negara.

”Ini kan baru pemeriksaan tahap kedua. Tahap pendalaman kedua setelah 4 bulan lalu baru kegiatan 40 persen. Kalau 60 persen baru kelihatan yang dilanggar tentu itu dipastikan OPD teknis yang tahu betul aturannya nanti diajak duduk bersama,” kelit Darmadi.

Untuk permasalahan pembangunan Hotel Step Up telah disepakati akan menyurati pemilik hotel untuk menghentikan kegiatan pembangunan mulai hari ini (27/6/2025). Penghentian kegiatan pembangunan hingga pemeriksaan maupun pendalaman selesai.”Hari ini surat kami akan buat suratnya (kemarin,red) menghentikan kegiatan pembangunan sampai kepada clear semuanya,” jelasnya.

Sementara ,Kasatpol PP Badung IGAK Suryanegara menyampaikan, rekomendasi DPRD Bali telah dilaporkan kepada bupati .

” Bupati sudah menerima aspirasi warga pantai bingin yang mengadu soal rekomendasi itu. Pimpinan kami berharap agar pembongkaran dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha,” ucapnya.

Meski demikian, ia menyatakan kesiapan Pemkab Badung untuk melakukan langkah tegas jika pelanggaran tidak ditindaklanjuti.

Berdasarkan data satpol PP Bali , sekitar 46 bangunan di pantai bingin ada yang telah berdiri sejak 1980-an. Bangunan di sana awalnya hanya untuk berdagang, hingga lambat laun menjadi bangunan permanen seperti saat ini. Bahkan, ada bangunan yang dimiliki WNA.

Selain di kawasan pantai bingin terdapat 23 pengusaha akomodasi pariwisata di pantai Balangan juga terindikasi memanfaatkan lahan sempedan jurang dan sungai. Puluhan akomodasi tersebut didominasi restoran.

Rapat di pimpin ketua Komisi I DPRD Bali ,Nyoman Budiutama, dihadiri anggota komisi I seperti Made Supartha, Wayan Bawa,  Wayan Tagel Winarta, Dewa Nyoman Rai, Dr. Drs. A.A. Ketut Sudiana, S.H., A.Ma., M.H. (Tim Ahli DPRD Prov. Bali), Akademisi Universitas Udayana, Prof. Made Arya Utama, SH., M.Hum, Kasatpol PP Bali Dewa Darmaji, Kasatpol PP Kab.Badung dan OPD terkait.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • BPR Lestari gelar The 6th Annual Entrepreneur Festival 2019

    BPR Lestari gelar The 6th Annual Entrepreneur Festival 2019

    • calendar_month Sabtu, 28 Sep 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 195
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  28  September  2019   BPR Lestari gelar The 6th Annual Entrepreneur Festival 2019   Chairman BPR Lestari, Alex P. Chandra (kanan) di Denpasar,Bali,Sabtu (28/9/2019).(Foto/INDEX/076)   BALI, INDEX – Ajang tahunan The 6th Annual Entrepreneur Festival 2019, berlangsung marak. Acara yang diselenggarakan di Bhumiku Convention Centre , Denpasar itu turut diramaikan dengan mengundang sejumlah nama pebisnis nasional, Money&I dan […]

  • Operasi Patuh Lodaya 2020, Polda Jabar Bagi-Bagi Masker Kepada Pengguna Jalan

    Operasi Patuh Lodaya 2020, Polda Jabar Bagi-Bagi Masker Kepada Pengguna Jalan

    • calendar_month Sabtu, 25 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Bandung, Sabtu  25  Juli  2020   Operasi Patuh Lodaya 2020, Polda Jabar Bagi-Bagi Masker Kepada Pengguna Jalan   Kabag Bin Opsnal Ditlantas Polda Jabar AKBP Agung Reza saat memakaikan masker kepada penumpang angkot, Sabtu (25/7/2020) (Foto : lst/indonesiaexpose.co.id)   JAWA  BARAT, INDEX  – Dalam rangkaian kegiatan Operasi Patuh Lodaya 2020, Dit Lantas Polda Jabar, dipimpin […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Rabu, 2 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Bali, Kamis 03  April  2025 Renungan  Joger  

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  12  Agustus  2020   Persiapan Pemulihan Pariwisata Lokal, Jaya Negara Serahkan Bantuan Baju Kepada Relawan Yayasan Tukad Bindu Penyerahan bantuan baju secara simbolis oleh Wakil Walikota Denpasar, IGN. Jaya Negara kepada Ketua Yayasan Tukad Bindu, IB. Ari Manik yang disaksikan Camat Denpasar Timur Wayan Herman, Lurah Kesiman IGA. Suryani dan Kepala BPD Cabang […]

  • HUT Bhayangkara ke 73, Polres Tasikmalaya Gelar Khitanan Massal

    HUT Bhayangkara ke 73, Polres Tasikmalaya Gelar Khitanan Massal

    • calendar_month Kamis, 4 Jul 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 253
    • 0Komentar

    Bandung,  Kamis  03  Juli  2019   HUT Bhayangkara ke 73, Polres Tasikmalaya Gelar Khitanan Massal Suasana pelaksanaan khitanan massal yang diselenggarajan Polres Tasikmalaya, Rabu (3/7/2019)   JAWA BARAT, INDEX – Dalam rangka peringatan HUT Bhayangjara ke 73 tahun 2019, Polres Tasikmalaya Polda Jabar, Rabu (3/7/2019), menggelar khitanan massal bertempat di Gedung Pertemuan Mapolres Tasikmalaya, Jalan […]

  • Cegah Covid 19, Pemkot Jalin Kolaborasi Dengan IDI Denpasar

    Cegah Covid 19, Pemkot Jalin Kolaborasi Dengan IDI Denpasar

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 223
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 29  April  2020   Cegah Covid 19, Pemkot Jalin Kolaborasi Dengan IDI Denpasar   BALI,  INDEX  –  Ikatan Dokter Indonesia ( IDI ) Cabang Denpasar turut ambil bagian dalam mencegah penularan covid-19 di Kota Denpasar. Hal tersebut terungkap saat Ketua IDI Denpasar, dr. I Gusti Agung Ngurah Anom, MARS saat menyerahkan bantuan 5.000 […]

expand_less