Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Dua Segel Pol PP Line Hilang, Penegakan Hukum Satpol PP Bali Dipertanyakan

Dua Segel Pol PP Line Hilang, Penegakan Hukum Satpol PP Bali Dipertanyakan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 25 Des 2025
  • visibility 357
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Jumat  26  Desember 2025

Dua Segel Pol PP Line Hilang, Penegakan Hukum Satpol PP Bali Dipertanyakan

 

Salah satu Resto di Jatiluwih yang dipasang Pol PP Line hilang.

 

Bali , indonesiaexpose.co.id  — Hilangnya dua segel resmi Pol PP Line yang dipasang oleh Satpol PP kembali membuka luka lama soal lemahnya penegakan hukum di lapangan. Segel yang seharusnya menjadi simbol kekuatan negara itu kini raib, tanpa penjelasan resmi, tanpa kejelasan proses hukum.

Peristiwa ini sontak memicu reaksi keras publik. Di media sosial, warganet ramai-ramai menyebut Satpol PP Bali “ompong”—istilah yang menggambarkan aparat yang terlihat tegas di atas kertas, namun tumpul di lapangan.

Segel Negara Hilang, Prosedur Pengawasan Dipertanyakan

Segel Pol PP Line bukan sekadar pita pembatas. Ia dipasang melalui prosedur resmi, disertai berita acara, dan menjadi bukti tindakan penegakan hukum. Hilangnya segel tersebut memunculkan pertanyaan serius:
siapa yang membuka, kapan dibuka, dan mengapa tidak ada tindakan lanjutan?

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan terbuka mengenai:
identitas pihak yang diduga merusak atau membuka segel,
laporan resmi tindak pidana,
maupun langkah hukum yang telah diambil.

UU Tegas, Penindakan Minim.

  • Ironisnya, regulasi yang mengatur soal ini sangat jelas dan tegas.
    Pasal 232 KUHP ayat (1) menyatakan:
    Barang siapa membuka atau merusak segel yang dipasang oleh pejabat berwenang, diancam pidana penjara hingga 3,5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
  • Pasal 221 KUHP juga mengatur sanksi penjara paling lama 9 bulan atau denda, bagi pihak yang menghalangi proses penegakan hukum.
    Tak berhenti di sana, tindakan tersebut juga merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi dasar penyegelan. Konsekuensinya, pelaku dapat dikenakan sanksi administratif, denda tambahan, hingga gugatan perdata.

Namun fakta di lapangan berbicara lain. Segel hilang, pelaku tak tersentuh, proses hukum tak terdengar.

Publik Bertanya: Hukum Untuk Siapa?

Ketiadaan transparansi justru memperkuat dugaan publik bahwa penegakan hukum hanya keras kepada masyarakat kecil, namun melemah ketika berhadapan dengan pihak berkepentingan.

“Kalau segel resmi negara saja bisa dilepas tanpa konsekuensi, lalu apa fungsi Satpol PP?” tulis seorang warganet.

Pertanyaan itu kini menggema lebih luas:
Apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau hanya formalitas administratif semata?
Ujian Integritas Satpol PP Bali

Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas dan profesionalitas Satpol PP Bali. Publik menunggu keberanian aparat untuk membuka fakta, menindak pelaku, dan membuktikan bahwa hukum tidak berhenti di atas kertas.
Jika tidak, hilangnya dua segel Pol PP Line bukan sekadar kasus pelanggaran, melainkan simbol runtuhnya wibawa penegakan hukum di Bali.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden ke-5, Megawati Soekarnoputri Hadiri Palebon Ibunda Wali Kota Denpasar.

    Presiden ke-5, Megawati Soekarnoputri Hadiri Palebon Ibunda Wali Kota Denpasar.

    • calendar_month Minggu, 3 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 312
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 04  Agustus  2025 Presiden ke-5, Megawati Soekarnoputri Hadiri Palebon Ibunda Wali Kota Denpasar.     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Presiden RI ke-5 yang juga selaku Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri menghadiri palebon Ni Jero Samiarsa yang merupakan Ibunda Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dan Menteri PPPA RI Periode 2019-2024, I […]

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 225
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  10  Juli  2020   Sidang Paripurna DPRD Denpasar, Melalui Teleconference, Walikota Rai Mantra Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2019     BALI,  INDEX  –  Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar ke-11 masa persidangan II dengan agenda rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kota Denpasar tahun anggaran 2019 digelar Jumat, (10/7) dengan […]

  • Walikota Jaya Negara Serahkan LKPD Unaudited TA. 2025 Kepada BPK RI Perwakilan Bali.

    Walikota Jaya Negara Serahkan LKPD Unaudited TA. 2025 Kepada BPK RI Perwakilan Bali.

    • calendar_month Minggu, 22 Mar 2026
    • account_circle 112
    • visibility 506
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  31   Maret  2026 Walikota Jaya Negara Serahkan LKPD Unaudited TA. 2025 Kepada BPK RI Perwakilan Bali.   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menyerahkan secara resmi Laporan Keuangan Pemerintah Kota Denpasar Unaudited Tahun Anggaran 2025 yang diterima diterima Kepala BPK RI Perwakilan Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira di Kantor BPK RI […]

  • Tidak Memiliki Nilai Guna, Bapenda Kota Denpasar Musnahkan Ratusan Arsip.

    Tidak Memiliki Nilai Guna, Bapenda Kota Denpasar Musnahkan Ratusan Arsip.

    • calendar_month Selasa, 9 Jul 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 09 Juli  2024 Tidak Memiliki Nilai Guna, Bapenda Kota Denpasar Musnahkan Ratusan Arsip.   Pemusnahan arsip Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar, Selasa (9/7/2024). Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar secara resmi memusnahkan arsip yang memiliki retensi dibawah 10 tahun sebanyak 15 box dengan […]

  • Komitmen Pelindo 1 Ciptakan Layanan Kepelabuhan yang Profesional, Bersih dan Transparan

    Komitmen Pelindo 1 Ciptakan Layanan Kepelabuhan yang Profesional, Bersih dan Transparan

    • calendar_month Rabu, 16 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Medan, Rabu 16 Juni 2021   Komitmen Pelindo 1 Ciptakan Layanan Kepelabuhan yang Profesional, Bersih dan Transparan   Foto/ist   Sumatera Utara, indonesiaexpose,co,id – Dalam menjalankan operasional jasa pelabuhan, PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) atau Pelindo 1 selalu berkomitmen untuk menyediakan layanan kepelabuhanan yang profesional, bersih, dan transparan dengan mengacu pada prinsip Tata Kelola Perusahaan […]

    • calendar_month Rabu, 12 Apr 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 230
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  12  April  2023 Wagub Bali  Cok  Ace  Apresiasi Sinergi TPID Kendalikan Inflasi Jelang  Hari  HBKN Silaturahmi dan Berkah Ramadhan Bersama BI, OJK, , BMPD dan FKLJK, di Kantor BI Perwakilan Provinsi Bali, Selasa (11/4/2023). Bali, indonesiaexpose.co.id –  Bank Indonesia Perwakilan Provinsi  Bali, menggelar  acara Silaturahmi dan Berkah Ramadhan Bersama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Musyawarah […]

expand_less