Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » RDP Pansus TRAP Memanas : Tidak Hormati Budaya Bali, Usir dari Bali

RDP Pansus TRAP Memanas : Tidak Hormati Budaya Bali, Usir dari Bali

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
  • visibility 315
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Rabu  07  Januari  2025

RDP Pansus TRAP Memanas : Tidak Hormati Budaya Bali, Usir dari Bali

 

Pansus TRAP DPRD Bali gelar rapat dengar pendapat (RDP) Rabu (7/1/2026).

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – PT Jimbaran Hijau ‘diusir’ dari rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Pansus TRAP DPRD Bali, Rabu (7/1/2026). Rapat ini juga dihadiri perwakilan masyarakat adat Jimbaran.

Pengusiran dilakukan karena pihak Jimbaran Hijau yang diwakili tim legal tidak mau menandatangani kesepakatan agar warga pengempon bisa melakukan renovasi pura.

RDP dipimpin langsung oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c)  I Made Supartha S.H., M.H di dampingi  Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, S.H.,M.H , Wakil Ketua Pansus Agung Bagus Tri Candra Arka, serta anggota Pansus I Wayan Bawa, I Nyoman Budiutama, I Ketut Tama Tenaya, I Ketut Rochineng, I Nyoman Oka Antara ,  I Wayan Tagel Winarta, Kasat Pol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra, serta OPD terkait lainnya. Puluhan warga Desa Adat Jimbaran turut hadir mengikuti jalannya RDP.

Dalam rapat tersebut, terungkap pasca dilakukan sidak oleh pansus TRAP dan Satpol PP Bali, warga pengempon masih dihalang-halangi untuk berkegiatan di Pura Belong Batu Nunggul. Padahal dalam sidak tersebut telah disepakati agar masyarakat diberikan akses.

Namun kondisi di lapangan berbeda, masyarakat mengaku masih dihalangi. Bahkan Pol PP Line yang telah dipasangi,  di lepas oleh PT Jimbaran Hijau.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr. (c) Made Supartha, S.H.M.H menegaskan, terkait aspek hukum perlindungan tempat ibadah. Ada undang-undang dan dan peraturan pemerintah yang melarang penghilangan dan pengalih fungsikan tempat ibadah.

“Masyarakat hukum adat memiliki keterikatan yang tidak terpisahkan dengan tanahnya.Hak hak itu sudah diakui sebelum Indonesia merdeka. Bahkan dijamin negara sampai saat ini, ” tegasnya.

Merujuk tegas pada undang undang 1945, pasal 18b ayat 1, serta pasal 28 I ayat 3, serta ketentuan dalam uu pokok agraria, yang mengakui dan melindungi hak masyrakat hukum adat beserta tanah dan tempat sucinya.Terlepas dari kepentingan komersil atau kepentingan apa pun, tanah-tanah milik pura tidak boleh dihilangkan titik.

Perwakilan Legal PT Jimbaran Hijau, Ignatius Suryanto, mengatakan  seluruh perizinan pengembangan Kawasan Terpadu Bali International Park telah melalui tahapan legal dan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.perusahaan menjalankan proses perizinan secara terencana, transparan, dan berlandaskan prinsip keberlanjutan.

Tensi rapat meninggi ketika Pansus TRAP meminta komitmen pihak PT Jimbaran hijau dengan menandatangi surat kesepakatan agar masyarakat diberikan akses untuk sembahyang dan renovasi pura.

Namun PT Jimbaran hijau bersikeras  tidak mau menandatangani kesepakatan tersebut karena alasan pihaknya harus berkordinasi dengan owner. Posisi perwakilan PT. Jimbaran hijau bukan sebagai pengambil keputusan.”Kami harus berkoordinasi dengan owner, apa yang kami sampaikan sekarang sudah melalui persetujuan owner, ” elaknya.

Atas penolakan itu, Pansus Trap beraksi keras. Bahkan teriakan dari warga adat yang hadir memenuhi ruang rapat tersebut. Anggota Pansus Trap I Wayan Tagel Winarta menegaskan karena sudah pemerintah undang-undang segala keputusan itu harus dilaksanakan, bisa dijalankan meski tanpa surat kesepakatan. “UU sudah menegaskan itu, masyarakat bebas melakukan aktivitas peribadatan, ” tegasnya.

Menyambung itu, Oka Antara, juga menegaskan, Bali memerlukan investor yang memahami budaya dan masyarakat Bali. Bali tidak perlu dengan investor yang datang hanya untuk merusak Bali. “Yang bertentang dengan kultur orang Bali kita usir saja dari Bali, ” tegas Oka.

Sementara itu, I Wayan Luwir Wiarta Sekretaris komisi II DPRD Badung yang ikut mengawal masyarakat adat Jimbaran, menegaskan perwakilan PT Jimbaran Hijau tidak menghormati forum. Harusnya perwakilan yang datang adalah mereka yang bisa mengambil keputusan.

“Jika tidak bisa mengambil keputusan keluar dari ruangan ini! Keluar!,” tegasnya sambil bangun dari tempatnya menuju posisi duduk pihak PT Jimbaran Hijau.

Atas situasi itu, pihak PT akhirnya keluar dari ruangan. Tanpa memberikan stetemen apa pun.

“RDP ini ingin mastikan hak beribadah masyarakat desa adat Jimbaran di Pura Belong Batu Nunggul terpenuhi. “Terkait hal-hal lain nanti kita perdalam lagi, termasuk penguasaan tanah,”tutup Supartha.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Rabu, 15 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 560
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis  16  Mei 2024 Renungan  Joger

  • Tim Tabur Kejati Kalbar Tangkap R Dede Suharna WS DPO Kasus Korupsi

    Tim Tabur Kejati Kalbar Tangkap R Dede Suharna WS DPO Kasus Korupsi

    • calendar_month Jumat, 28 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 239
    • 0Komentar

    Pontianak, Jumat 28 Oktober 2022 Tim Tabur Kejati Kalbar Tangkap R Dede Suharna WS DPO Kasus Korupsi   Kejati Kalbar Masyhudi Dalam Keterangan nya Kepda Wartawan, Jum’at (28/10/2022) Dok Humas Kejati Kalbar Kalimantan Barat, indonesiaexpose.co.id – Tim Tangkap Burunan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menangkap tersangka Korupsi yang selama ini masuk daftar pencarian […]

  • Pansus Bongkar Dugaan Pelanggaran Berat dan Permainan Izin di PT Gautama Indah Perkasa dan Queens Tandoor Restaurant

    Pansus Bongkar Dugaan Pelanggaran Berat dan Permainan Izin di PT Gautama Indah Perkasa dan Queens Tandoor Restaurant

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 256
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  18  Desember  2025 Pansus Bongkar Dugaan Pelanggaran Berat dan Permainan Izin di PT Gautama Indah Perkasa dan Queens Tandoor Restaurant   Pansus TRAP  RDP  sekaligus pendalaman materi terkait kelengkapan administrasi perizinan PT Gautama Indah Perkasa dan Queens Tandoor Restaurant, bertempat di Ruang Bapemperda Lantai II, Gedung DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Kamis (18/12/2025).   Bali  […]

  • Global Hindu Business Conference (GHBC) 2026, Mengusung Dharmanomics: Ekonomi Berbasiskan Dharma sebagai Fondasi

    Global Hindu Business Conference (GHBC) 2026, Mengusung Dharmanomics: Ekonomi Berbasiskan Dharma sebagai Fondasi

    • calendar_month Minggu, 12 Jul 2026
    • account_circle 071
    • visibility 264
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  12   Juli 2026, Global Hindu Business Conference (GHBC) 2026, Mengusung Dharmanomics: Ekonomi Berbasiskan Dharma sebagai Fondasi     Bali,  indonesiaexpose.co.id  — Bertempat di Auditorium UNHI Denpasar, Bali menjadi tuan rumah Global Hindu Business Conference (GHBC) 2026 yang diselenggarakan pada 10–12 Juli 2026 di Universitas Hindu Indonesia (UNHI), Denpasar. Mengusung tema “Towards Dharmanomics: Designing […]

    • calendar_month Jumat, 24 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 284
    • 0Komentar

    Bangli, Jumat  24  Maret  2023 Dihadiri Gubernur Bali, Bupati Bangli Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Bangli dan Gedung PLUT   Gubernur Bali hadiri acara petakkan batu pertama pembangunan gedung rawat inap RSUD Bangli dan Gedung PLUT   Bali,  indonesiaexpose.co.id – Setelah sukses melaksanakan beberapa pembangunan fasilitas publik, Pemerintah Kabupaten Bangli kembali melaksanakan […]

  • Perluas Cakupan Vaksinasi.Desa Dangin Puri Klod Laksanakan Vaksinasi Dosis 2 Bagi Masyarakat

    Perluas Cakupan Vaksinasi.Desa Dangin Puri Klod Laksanakan Vaksinasi Dosis 2 Bagi Masyarakat

    • calendar_month Kamis, 2 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  02  September  2021   Perluas Cakupan Vaksinasi.Desa Dangin Puri Klod Laksanakan Vaksinasi Dosis 2 Bagi Masyarakat       Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Cakupan vaksinasi menyeluruh hingga ke tingkat Desa dan Kelurahan digencarkan Pemerintah Kota Denpasar guna memaksimalkan penanganan covid 19. Vaksinasi dosis kedua kepada masyarakat umum di Desa Dangin Puri Klod pada Kamis […]

expand_less