Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pansus TRAP DPRD Bali:  Tak Ada Toleransi di LP2B Dan  LSD

Pansus TRAP DPRD Bali:  Tak Ada Toleransi di LP2B Dan  LSD

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
  • visibility 275
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar,  Sabtu  24 Januari  2026

Pansus TRAP DPRD Bali:  Tak Ada Toleransi di LP2B Dan  LSD

 

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H.,di acara Rapat Dengar Pendapat (RDP)  Jumat, 23 Januari 2026, bertempat di Ruang Rapat Gabungan Lantai III, Gedung DPRD Provinsi Bali.

 

  • Bali tidak boleh dijual.

  • Sawah tidak boleh dikorbankan.

  • Hukum harus ditegakkan.

Bali , indonesiaexpose.co.id  — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bali tentang Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat, 23 Januari 2026, pukul 10.00 Wita, bertempat di Ruang Rapat Gabungan Lantai III, Gedung DPRD Provinsi Bali.

RDP ini difokuskan pada pendalaman materi serta kelengkapan administrasi terkait adanya indikasi pelanggaran tata ruang dan perizinan, khususnya aktivitas usaha yang diduga berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., didampingi Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., Wakil Ketua Pansus Agung Bagus Tri Candra Arka, Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir, serta anggota Pansus I Wayan Bawa dan I Ketut Rochineng. Hadir pula Kasat Pol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Kepala Dinas PMA Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra, serta OPD terkait lainnya.

RDP menghadirkan Kepala Desa Munggu beserta seluruh Kepala Dusun/Lingkungan dan Pekaseh, perwakilan manajemen puluhan badan usaha di wilayah Munggu dan sekitarnya, serta Kelompok Pakar/Tim Ahli Pansus DPRD Provinsi Bali.

Dalam penegasannya, Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai menyatakan bahwa DPRD Provinsi Bali berkomitmen memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Lahan Sawah Dilindungi dan LP2B adalah kawasan yang secara hukum wajib dilindungi. Tidak ada toleransi terhadap alih fungsi lahan yang melanggar peraturan,” tegas Dewa Rai yang juga Wakil Komisi I DPRD Bali.

Dalam RDP ini Pansus TRAP DPRD Bali secara resmi memutuskan penutupan sementara terhadap tiga usaha yaitu :

  1. PT Gautama Indah Perkasa
  2. Queen’s Tandoor Restaurant
  3. Jungle Padel Munggu.

 

Ketua Pansus TRAP I Made Supartha menambahkan bahwa pelanggaran tata ruang tidak hanya berdampak hukum, tetapi juga mengancam ketahanan pangan dan keberlanjutan lingkungan Bali.

“Ini bukan semata persoalan izin usaha, tetapi menyangkut masa depan ruang hidup dan pangan masyarakat Bali,” ujarnya.
Senada, Wakil Ketua Pansus Agung Bagus Tri Candra Arka menegaskan bahwa hasil RDP akan menjadi dasar rekomendasi tegas kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

“Semua temuan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir menekankan pentingnya kelengkapan administrasi dan kesesuaian perizinan.

“Ketidaklengkapan dokumen dan pelanggaran zonasi adalah indikator awal pelanggaran serius,” ujarnya.

Anggota Pansus I Wayan Bawa dan I Ketut Rochineng menegaskan bahwa DPRD tidak akan ragu merekomendasikan sanksi administratif hingga pidana apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Sementara itu, Kasat Pol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menyatakan kesiapan jajarannya menindaklanjuti rekomendasi Pansus sesuai kewenangan penegakan perda dengan penutupan Sementara tiga usaha tersebut.

Hal yang sama juga di sampaikan Satpoll PP Kabupaten Badung menyatakan kesiapan jajarannya menindaklanjuti rekomendasi Pansus sesuai kewenangan penegakan perda penutupan Sementara tiga usaha tersebut.

Secara hukum, perlindungan LSD dan LP2B diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp5 miliar, selain sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, pembongkaran bangunan, hingga pemulihan fungsi lahan.

Pansus DPRD Provinsi Bali menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan pendalaman lanjutan guna memastikan penegakan hukum tata ruang berjalan konsisten, adil, dan berkeadilan bagi masyarakat Bali

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satlantas  Polres Metro Bekasi  Sosialisasikan  Pemberlakuan  Tilang  Elektronik e-Tle

    Satlantas  Polres Metro Bekasi  Sosialisasikan  Pemberlakuan  Tilang  Elektronik e-Tle

    • calendar_month Kamis, 1 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Bekasi,  Rabu  01  April  2021   Satlantas  Polres Metro Bekasi  Sosialisasikan  Pemberlakuan  Tilang  Elektronik e-Tle AKBP Ojo Ruslani Kasatlantas Polres Metro Bekasi. Foto. Dok. Humas. Polri   Bekasi, indonesiaexpose.co.id  – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi mensosialisasikan Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) yang sudah mulai berlaku di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. […]

  • Wawali Arya Wibawa Hadiri Pelepasan Mudik Gratis Polda Bali 2025

    Wawali Arya Wibawa Hadiri Pelepasan Mudik Gratis Polda Bali 2025

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 25  Maret  2025 Wawali Arya Wibawa Hadiri Pelepasan Mudik Gratis Polda Bali 2025    Gubernur Bali Wayan Koster bersama Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, Kepala Staf Daerah Militer (Kasdam) IX/Udayana Brigjen TNI Taufiq Hanafi, dan Wakil Walikota Denpasar Kadek Agus Arya Wibawa melepas secara simbolis Mudik Gratis Polda Bali 2025 di Terminal […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Kamis, 12 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  13  September   2024 Renungan  Joger

    • calendar_month Senin, 1 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Bangli, Senin 1 Mei 2023 Kejuaraan Bola Voli Bupati Cup 1 ( Pertama) Sedana Arta Berharap Agar Tunjukan Sportifitas”   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Bertempat di Lapangan Bola Voli Alun-alun Bangli Sang Nyoman Sedana Arta membuka turnamen Bola Voli Bupati Cup 1 ( Pertama) tahun 2023 yang diselenggarakan Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia ( PBVSI) Kabupaten […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 8 Jan 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 503
    • 0Komentar

    Bali,  Senin  09  Januari  2022 Renungan  JOGER

  • Mangrove Di Babat :  Pansus TRAP Apresiasi Langkah Tegas KKP Segel Proyek PT. BTID

    Mangrove Di Babat :  Pansus TRAP Apresiasi Langkah Tegas KKP Segel Proyek PT. BTID

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle 080
    • visibility 241
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu 09  Mei  2026 Mangrove Di Babat :  Pansus TRAP Apresiasi Langkah Tegas KKP Segel Proyek PT. BTID     Bali,  indonesiaexpose.co.id  —  Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali mengapresiasi langkah tegas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terhadap aktivitas pembangunan marina milik PT Bali Turtle Island Development (BTID) […]

expand_less