Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pansus TRAP DPRD Bali:  Tak Ada Toleransi di LP2B Dan  LSD

Pansus TRAP DPRD Bali:  Tak Ada Toleransi di LP2B Dan  LSD

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
  • visibility 342
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar,  Sabtu  24 Januari  2026

Pansus TRAP DPRD Bali:  Tak Ada Toleransi di LP2B Dan  LSD

 

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H.,di acara Rapat Dengar Pendapat (RDP)  Jumat, 23 Januari 2026, bertempat di Ruang Rapat Gabungan Lantai III, Gedung DPRD Provinsi Bali.

 

  • Bali tidak boleh dijual.

  • Sawah tidak boleh dikorbankan.

  • Hukum harus ditegakkan.

Bali , indonesiaexpose.co.id  — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bali tentang Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat, 23 Januari 2026, pukul 10.00 Wita, bertempat di Ruang Rapat Gabungan Lantai III, Gedung DPRD Provinsi Bali.

RDP ini difokuskan pada pendalaman materi serta kelengkapan administrasi terkait adanya indikasi pelanggaran tata ruang dan perizinan, khususnya aktivitas usaha yang diduga berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., didampingi Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., Wakil Ketua Pansus Agung Bagus Tri Candra Arka, Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir, serta anggota Pansus I Wayan Bawa dan I Ketut Rochineng. Hadir pula Kasat Pol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Kepala Dinas PMA Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra, serta OPD terkait lainnya.

RDP menghadirkan Kepala Desa Munggu beserta seluruh Kepala Dusun/Lingkungan dan Pekaseh, perwakilan manajemen puluhan badan usaha di wilayah Munggu dan sekitarnya, serta Kelompok Pakar/Tim Ahli Pansus DPRD Provinsi Bali.

Dalam penegasannya, Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai menyatakan bahwa DPRD Provinsi Bali berkomitmen memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Lahan Sawah Dilindungi dan LP2B adalah kawasan yang secara hukum wajib dilindungi. Tidak ada toleransi terhadap alih fungsi lahan yang melanggar peraturan,” tegas Dewa Rai yang juga Wakil Komisi I DPRD Bali.

Dalam RDP ini Pansus TRAP DPRD Bali secara resmi memutuskan penutupan sementara terhadap tiga usaha yaitu :

  1. PT Gautama Indah Perkasa
  2. Queen’s Tandoor Restaurant
  3. Jungle Padel Munggu.

 

Ketua Pansus TRAP I Made Supartha menambahkan bahwa pelanggaran tata ruang tidak hanya berdampak hukum, tetapi juga mengancam ketahanan pangan dan keberlanjutan lingkungan Bali.

“Ini bukan semata persoalan izin usaha, tetapi menyangkut masa depan ruang hidup dan pangan masyarakat Bali,” ujarnya.
Senada, Wakil Ketua Pansus Agung Bagus Tri Candra Arka menegaskan bahwa hasil RDP akan menjadi dasar rekomendasi tegas kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

“Semua temuan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir menekankan pentingnya kelengkapan administrasi dan kesesuaian perizinan.

“Ketidaklengkapan dokumen dan pelanggaran zonasi adalah indikator awal pelanggaran serius,” ujarnya.

Anggota Pansus I Wayan Bawa dan I Ketut Rochineng menegaskan bahwa DPRD tidak akan ragu merekomendasikan sanksi administratif hingga pidana apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Sementara itu, Kasat Pol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menyatakan kesiapan jajarannya menindaklanjuti rekomendasi Pansus sesuai kewenangan penegakan perda dengan penutupan Sementara tiga usaha tersebut.

Hal yang sama juga di sampaikan Satpoll PP Kabupaten Badung menyatakan kesiapan jajarannya menindaklanjuti rekomendasi Pansus sesuai kewenangan penegakan perda penutupan Sementara tiga usaha tersebut.

Secara hukum, perlindungan LSD dan LP2B diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp5 miliar, selain sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, pembongkaran bangunan, hingga pemulihan fungsi lahan.

Pansus DPRD Provinsi Bali menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan pendalaman lanjutan guna memastikan penegakan hukum tata ruang berjalan konsisten, adil, dan berkeadilan bagi masyarakat Bali

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jaringan XL Axiata Siap Hadapi Libur Panjang Natal dan Pergantian Tahun

    Jaringan XL Axiata Siap Hadapi Libur Panjang Natal dan Pergantian Tahun

    • calendar_month Kamis, 17 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Jakarta,  Kamis  17 Desember 2020.   Jaringan XL Axiata Siap Hadapi Libur Panjang Natal dan Pergantian Tahun Teknisi sedang bekerja di atas tower BTS (Base Transceiver Station) XL Axiata yang berlokasi di Pantai Klayar, Desa Sendang, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur.  XL Axiata meningkatkan kapasitas jaringan sebesar 2x untuk mengantisipasi kenaikan trafik data […]

  • Jelang Karya Agung Pengurip Gumi, Wabup Sanjaya Nyukat Genah di Pura Tanah Lot

    Jelang Karya Agung Pengurip Gumi, Wabup Sanjaya Nyukat Genah di Pura Tanah Lot

    • calendar_month Senin, 2 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 209
    • 0Komentar

    Tabanan , Selasa  03  Desember  2019   Jelang Karya Agung Pengurip Gumi, Wabup Sanjaya Nyukat Genah di Pura Tanah Lot       BALI,  INDEX  – Jelang ritual Melasti Karya Agung Pengurip Gumi 2020 mendatang, Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya yang juga selaku Ketua Umum Panitia Karya Pengurip Gumi melakukan ritual ‘Nyukat’ Genah […]

  • Walikota Jaya Negara Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Wantilan Pura Taman Sari

    Walikota Jaya Negara Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Wantilan Pura Taman Sari

    • calendar_month Minggu, 25 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 224
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu 25  Juli  2021   Walikota Jaya Negara Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Wantilan Pura Taman Sari.     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Walikota Denpasar IGN Jaya Negara menghadiri upacara mendem dasar atau peletakan batu pertama dimulainya pembangunan Wantilan Pura Swagina Taman Sari, pada Minggu (25/7) di Denpasar. Upacara dilaksanakan terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat. […]

  • HUT Polairud ke 69 Tahun 2019, Polda Jabar Gelar Syukuran Memberi Tali Asih Untuk Anak Yatim, Warakawuri dan Reward Kepada Anggota Berprestasi

    HUT Polairud ke 69 Tahun 2019, Polda Jabar Gelar Syukuran Memberi Tali Asih Untuk Anak Yatim, Warakawuri dan Reward Kepada Anggota Berprestasi

    • calendar_month Rabu, 4 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Bandung,  Rabu  04  Desember  2019   HUT Polairud ke 69 Tahun 2019, Polda Jabar Gelar Syukuran Memberi Tali Asih Untuk Anak Yatim, Warakawuri dan Reward Kepada Anggota Berprestasi   Kapolda Jabar Irjen Pol Drs Rudy Sufahriadi (foto atas) saat memotong tumpeng didampingi Ibu Ketua PD Bhayangkari Polda Jabar dan Dir Polairud Polda Jabar, berlangsung di […]

  • Pemkot Apresiasi Siswa SMA  Denpasar yang Sukses Meraih Medali Pada Ajang OSN

    Pemkot Apresiasi Siswa SMA  Denpasar yang Sukses Meraih Medali Pada Ajang OSN

    • calendar_month Minggu, 1 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 238
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu 01 September 2024 Pemkot Apresiasi Siswa SMA  Denpasar yang Sukses Meraih Medali Pada Ajang OSN    Siswa SMA Kota Denpasar yang tergabung dalam kontingen Provinsi Balu pada ajang OSN Tahun 2024 saat berfoto bersama usai menerima medali dan penghargaan beberapa waktu lalu. Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Kota Denpasar memberikan apresiasi atas capaian siswa […]

  • Tekankan Harmoni Alam Lewat Aksi Nyata Bupati Tebar Benih Ikan dan Beri Vaksin Rabies Gratis

    Tekankan Harmoni Alam Lewat Aksi Nyata Bupati Tebar Benih Ikan dan Beri Vaksin Rabies Gratis

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 268
    • 0Komentar

    Badung, Sabtu  07  Pebruari  2026 Tekankan Harmoni Alam Lewat Aksi Nyata Bupati Tebar Benih Ikan dan Beri Vaksin Rabies Gratis   Tekankan Harmoni Alam Lewat Aksi Nyata Bupati Tebar Benih Ikan Dan Beri Vaksin Rabies Gratis   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Kabupaten Badung memperingati hari suci Tumpek Uye dengan melaksanakan persembahyangan bersama sekaligus aksi pelestarian […]

expand_less