Tak Ada Ampun !” Usaha Di Atas LSD & LP2B Terancam Di Bongkar , Pidana 5 Tahun Mengintai
- account_circle 080
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 33
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Denpasar, Jumat 26 Februari 2026
Tak Ada Ampun !” Usaha Di Atas LSD & LP2B Terancam Di Bongkar , Pidana 5 Tahun Mengintai

Bali, indonesiaexpose.co.id — Polemik dugaan pelanggaran tata ruang kembali mengguncang Bali. Pansus Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali menyoroti dugaan sewa menyewa lahan berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD) seluas 52 are oleh PT Gautam Indah Perkasa. Lahan tersebut diduga masuk kawasan Lahan Pertanian.
Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali memanggil manajemen PT. Gautam Indah Perkasa dan Queens Tandoor Restaurant dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) panas di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali Lt. III , Selasa (24/2/2026)lalu.
Rapat dipimpin Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai S.H.,M.H, bersama Wakil Sekretaris Dr. Somvir dan OPD terkait.
Tak hanya manajemen, pemilik saham kedua usaha turut dimintai keterangan untuk mengurai dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan yang disebut belum tuntas.
Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang dilindungi ketat undang-undang.
Sebelumnya, bangunan villa di lokasi itu telah disegel Satpol PP Provinsi Bali atas rekomendasi Pansus TRAP. Namun segel kini dikabarkan telah dibuka dan aktivitas pembangunan kembali berjalan. Kondisi ini memicu tanda tanya besar soal konsistensi penegakan hukum.
Dari pantauan rapat terungkap proyek villa di LSD milik PT.Gautam ada aktivitas, bahkan yang lebih mencengangkan ada 2 unit villa sudah finis.
Membuka segel sudah jelas pidana dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Tidak ada kompromi bagi usaha di atas LSD maupun LP2B. Untuk LSD tidak ada toleransi. Melanggar? Dibongkar!
Pelanggaran alih fungsi lahan pertanian diatur tegas dalam UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pasal 72 mengancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp1 miliar bagi pelaku alih fungsi ilegal. Sementara UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengatur pidana maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp500 juta bagi pelanggar tata ruang. Pejabat penerbit izin bermasalah pun dapat dikenai sanksi administratif berat hingga pemberhentian.
Rapat Dengar Pendapat Pansus TRAP pada 24 Februari 2026 turut memanas setelah muncul pernyataan kontroversial dari pihak pengusaha yang disebut-sebut mengklaim mendapat dukungan pejabat tinggi daerah. Jika benar, hal ini dinilai mencederai semangat Perda Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125.
Kini publik menunggu ketegasan. Apakah bangunan di atas LSD dan LP2B benar-benar akan dibongkar? Ataukah polemik ini menjadi ujian serius penegakan hukum tata ruang di Bali?
(080)
- Penulis: 080
- Editor: putri
- Sumber: tim Index
