Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Panas  Di  DPRD Bali! Pansus  TRAP Tegas : Hukum  Jangan  Pakai  Perasaan

Panas  Di  DPRD Bali! Pansus  TRAP Tegas : Hukum  Jangan  Pakai  Perasaan

  • account_circle 080
  • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
  • visibility 245
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mangupura, Jumat  22  Mei  2026

Panas  Di  DPRD Bali! Pansus  TRAP Tegas : Hukum  Jangan  Pakai  Perasaan

 

 

Bali, indonesiaexpose.co.id   —  Polemik proyek Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Kura-Kura Bali kini memicu ketegangan serius di internal DPRD Bali. Pernyataan Wakil I DPRD Bali, Desel Astawa, terkait rekomendasi pemasangan “Pol PP Line” oleh Satpol PP Bali terhadap proyek yang dikelola PT Bali Turtle Island Development atau PT BTID,di Pulau Serangan,Denpasar-Bali. memantik reaksi keras dari Panitia Khusus TRAP DPRD Bali.

Wakil I DPRD  Bali I Wayan  Disel Astawa sebelumnya menyebut rekomendasi pemasangan garis pengawasan atau “Pol PP Line” oleh Satpol PP Bali tidak bisa diputuskan sepihak oleh Pansus TRAP tanpa koordinasi dengan pimpinan DPRD Bali.
Namun pernyataan tersebut langsung dibantah keras internal Pansus TRAP DPRD Bali. Bahkan, muncul penegasan bahwa sikap tersebut menunjukkan ‘Tidak Paham Hukum ‘ terhadap mekanisme hukum dan kewenangan pansus dalam menindak dugaan pelanggaran Perda.

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa  Nyoman Rai, S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh langkah pansus dilakukan murni berdasarkan aturan hukum yang berlaku, karena objek yang ditindak adalah dugaan pelanggaran Perda.

“Kalau sudah jelas pelanggaran Perda, maka wajib ditindak sesuai aturan. Hukum jangan pakai perasaan,” tegas I Dewa Rai Nyoman.

Internal pansus juga menilai pernyataan Wakil DPRD Bali tersebut tidak tepat secara hukum karena terkesan menghambat proses penegakan aturan daerah yang sedang berjalan.

Pansus menegaskan, selama ini ketika turun langsung melakukan sidak dan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran Perda, pimpinan maupun wakil pimpinan DPRD Bali disebut tidak pernah ikut turun ke lapangan. Namun kini justru muncul pernyataan yang dianggap menghambat langkah penegakan aturan daerah.

Bahkan muncul pertanyaan tajam dari internal pansus:

“Selama ini pernah ikut turun sidak atau tidak? Kok sekarang baru bersuara setelah rakyat mendukung pansus? Mengerti hukum atau tidak?” tegas , Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa  Nyoman Rai, SH., MH.,

Seluruh langkah pansus dilakukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku, bukan atas dasar kepentingan tertentu maupun tekanan politik.

Dengan nada tegas, ia menyampaikan bahwa persoalan dugaan pelanggaran Perda dalam proyek KEK Kura-Kura Bali harus disikapi secara objektif dan tidak boleh dicampur dengan kepentingan pribadi ataupun perasaan.

“Pansus TRAP DPRD Bali bertindak atas dasar hukum yang jelas. Hukum jangan pakai perasaan. Anggota Pansus TRAP ahli hukum semua,” tegas I Dewa Nyoman Rai , S.H.,M.H.,

Situasi memanas setelah muncul penilaian dari internal pansus bahwa ada pihak-pihak yang dianggap membela proyek meski dugaan pelanggaran Perda disebut sudah terang terjadi. Bahkan, pernyataan Wakil I DPRD Bali dinilai  anggota pansus menunjukkan ketidaktegasan dalam penegakan aturan daerah.

Gelombang kritik terhadap proyek KEK Kura-Kura Bali yang dikelola PT Bali Turtle Island Development atau PT BTID,di Pulau Serangan,Denpasar-Bali kini semakin meluas. Aktivis lingkungan, Akademisi, masyarakat adat, hingga tokoh agama mulai mendesak audit menyeluruh terhadap legalitas proyek, status lahan, hingga dampak ekologis yang ditimbulkan di kawasan Serangan.

Tokoh besar agama Hindu di Bali Ida Nabe Shri Bhagawan Yogananda.

 

Sebelumnya Sorotan tajam datang dari tokoh besar agama Hindu di Bali Ida Nabe Shri Bhagawan Yogananda. keberanian Para Tokoh wakil rakyat yang mesti berjuang untuk rakyat, saat ini dinilai masih redup, tersandera pragmatisme, dan belum cukup tangguh melawan hegemoni kekuatan modal besar.

” Sikap diam dan kompromistis yang membiarkan alam dan kesucian pura dirusak inilah yang ditafsirkan umat sebagai ‘Pengkhianatan terhadap warisan leluhur’. Kekecewaan publik yang masif adalah wujud teguran dari alam semesta,” ungkap ,” Sulinggih Ida Nabe Shri Bhagawan Yogananda.

Bagi para Sulinggih dan tokoh agama Hindu , terganggunya alam (Palemahan) dan ruang suci (Parhyangan) adalah wujud matinya roh Tri Hita Karana.

Sementara salah satu  warga Serangan berinisial (S)  yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa terhadap sikap sebagian Pimpinan dan Wakil DPRD Bali  yang dinilai lebih berpihak kepada investor yang merusak alam Bali  dibanding masyarakat adat dan kepentingan masyarakat Bali.

“Kami sedih melihat ada Pimpinan dan Wakil DPRD Bali  lebih berpihak kepada investor yang merusak alam Bali  Mangrove dibabat, pura di-SHGB-kan, umat Hindu di batasi beribadah,” ungkapnya.

Dugaan Pelanggaran Hukum yang Disorot

Polemik proyek KEK Kura-Kura Bali menyeret sejumlah isu hukum serius yang kini menjadi perhatian publik dan lembaga pengawasan.
1. Dugaan Perusakan Kawasan Mangrove
Jika terbukti terjadi pembabatan atau kerusakan ekosistem mangrove tanpa izin dan melanggar ketentuan lingkungan, maka dapat dijerat:
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 98 dan Pasal 99 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja menyebabkan kerusakan lingkungan.
Ancaman:
Penjara hingga 10 tahun.
Denda hingga Rp10 miliar.
Selain itu, mangrove merupakan kawasan lindung yang juga dilindungi aturan tata ruang dan kehutanan.
2. Dugaan Pelanggaran Tata Ruang dan Reklamasi
Bila ditemukan pembangunan melanggar RTRW, sempadan pantai, atau kawasan konservasi:
UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Pelanggaran tata ruang dapat dikenakan pidana penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp500 juta.
3. Dugaan Tukar Guling Fiktif atau Penyalahgunaan Aset
Apabila benar terdapat dugaan tukar guling aset bermasalah atau melanggar prosedur hukum:
Berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi.
Mengacu UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman:
Penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Denda hingga Rp1 miliar.
4. Polemik SHGB di Area Pura dan Pembatasan Ibadah
Isu paling sensitif dalam proyek ini adalah dugaan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di area yang berkaitan dengan pura serta pembatasan akses umat Hindu untuk beribadah.
Bila terbukti menghalangi aktivitas keagamaan masyarakat:
Dapat dikaitkan dengan Pasal 175 KUHP tentang menghalangi jalannya ibadah.
Ancaman pidana penjara hingga 1 tahun 4 bulan.
Selain itu:
UUD 1945 Pasal 29 menjamin kebebasan beragama dan beribadah.
Negara wajib melindungi tempat suci dan hak spiritual masyarakat adat.

Desakan Evaluasi Total

Gelombang kritik terhadap proyek KEK Kura-Kura Bali kini semakin meluas. Aktivis lingkungan, masyarakat adat, hingga tokoh agama mulai mendesak audit menyeluruh terhadap legalitas proyek, status lahan, hingga dampak ekologis yang ditimbulkan di kawasan Serangan.

Publik kini menanti sikap tegas Pemerintah Provinsi Bali dan aparat penegak hukum di tengah memanasnya konflik antara investasi, lingkungan, dan kesucian ruang spiritual Bali.

(080)

  • Penulis: 080
  • Editor: Siregar
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua Harian Kompolnas : “Pernyataan Wakapolri Soal Penggunaan Preman Dipelintir”

    Ketua Harian Kompolnas : “Pernyataan Wakapolri Soal Penggunaan Preman Dipelintir”

    • calendar_month Minggu, 13 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Jakarta,  Minggu  13  September  2020   Ketua Harian Kompolnas : “Pernyataan Wakapolri Soal Penggunaan Preman Dipelintir”   Dr. Benny J. Mamoto     JAKARTA,  INDEX  – Covid 19 adalah masalah kita bersama, yang harus dihadapi dan ditangani bersama-sama oleh semua komponen masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Dr. Benny J. Mamoto, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional […]

  • Ribuan warga,  antusias ramaikan  Festival Pesona Lokal Bali 2019

    Ribuan warga,  antusias ramaikan  Festival Pesona Lokal Bali 2019

    • calendar_month Minggu, 25 Agt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Denpasar,  Minggu  25  Agustus  2019   Ribuan warga,  antusias ramaikan  Festival Pesona Lokal Bali 2019 BALI,  INDEX  –  Setelah sukses digelar pada tahun 2018 lalu, Adira Finance sebagai salah satu perusahaan pembiayaan terbesar di Indonesia, Sabtu (24/8) kembali menggelar kegiatan Festival Pesona Lokal di Lapangan Renon Denpasar, Bali. Acara yang mengangkat tema ”Rasakan Sensasi Pesona Lokal” […]

  • XL Axiata Sediakan Akses Komunikasi untuk Satgas Penanganan Covid-19 di Jawa Timur

    XL Axiata Sediakan Akses Komunikasi untuk Satgas Penanganan Covid-19 di Jawa Timur

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Surabaya, Rabu  29  Juli  2020   XL Axiata Sediakan Akses Komunikasi untuk Satgas Penanganan Covid-19 di Jawa Timur     Group Head XL Axiata East Region, Bambang Parikesit (kiri) menyerahkan secara simbolis bantuan akses komunikasi kepada Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BNPB, Lilik Kurniawan. JATIM, INDEX – PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) terus memberikan […]

  • Inovasi Pemkot Denpasar ‘Nayaka Prana’ Raih Penghargaan Nasional Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Terpuji

    Inovasi Pemkot Denpasar ‘Nayaka Prana’ Raih Penghargaan Nasional Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Terpuji

    • calendar_month Selasa, 9 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 09  November 2021   Inovasi Pemkot Denpasar ‘Nayaka Prana’ Raih Penghargaan Nasional Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Terpuji   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  “Nayaka Prana” inovasi Pemkot Denpasar dalam pelayanan publik raih penghargaan Top 45 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Tingkat Nasional 2021 dari kelompok umum yang diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi […]

  • PLN Beri Kemudahan Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia

    PLN Beri Kemudahan Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia

    • calendar_month Selasa, 2 Feb 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Jakarta,  Selasa  2  Februari  2021   PLN Beri Kemudahan Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia   JAKARTA,  indonesiaexpose.co.id    – PLN terus melakukan inovasi guna mendukung terwujudnya era Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Direktur Mega Project PLN, M. Ikhsan Asaad dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, […]

  • Pemkot Gelar Bimtek Keprotokolan  Wujudkan Dedikasi Maksimal dan Profesional Dalam Pelayanan.

    Pemkot Gelar Bimtek Keprotokolan Wujudkan Dedikasi Maksimal dan Profesional Dalam Pelayanan.

    • calendar_month Kamis, 14 Nov 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  14  November  2019     Pemkot Gelar Bimtek Keprotokolan Wujudkan Dedikasi Maksimal dan Profesional Dalam Pelayanan.   Foto Bersama Sekda Kota Denpasar AAN Rai Iswara bersama Para Peserta Bintek Keprotokolan di sela -sela Acara Bintek Keprotokolan di Ruang Praja Utama Kota Denpasar, Kamis (14/11).   BALI, INDEX – Guna meningkatkan profesionalitas dan dedikasi […]

expand_less