Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pansus  TRAP Memanas : Golkar Tak Bisa Mundur Sepihak

Pansus  TRAP Memanas : Golkar Tak Bisa Mundur Sepihak

  • account_circle 080
  • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
  • visibility 276
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Senin 20  Juli  2026

Pansus  TRAP Memanas : Golkar Tak Bisa Mundur Sepihak

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  —  Polemik mundurnya Fraksi Partai Golkar DPRD Bali dari Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) semakin memanas. Pimpinan Pansus menegaskan penarikan anggota Golkar tidak bisa dilakukan secara sepihak karena harus mengikuti mekanisme resmi sesuai tata tertib DPRD Provinsi Bali.

Ketua Pansus TRAP, Dr.(c) I Made Supartha, S.H.,M.H  menegaskan bahwa Pansus TRAP dibentuk melalui keputusan Rapat Paripurna DPRD Bali. Karena itu, setiap perubahan komposisi keanggotaan wajib diputuskan kembali melalui rapat paripurna dan ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK).

“Pansus TRAP dibentuk melalui rapat paripurna DPRD Provinsi Bali. Jadi kalau mereka mau menarik anggotanya dari Pansus TRAP, mekanismenya harus melalui rapat paripurna. Setelah itu baru lewat SK. Jadi kita juga harus taat aturan,” tegas Supartha.

Pernyataan tersebut sekaligus membantah anggapan bahwa Fraksi Golkar dapat langsung menarik tiga anggotanya dari Pansus hanya melalui keputusan internal fraksi.

Situasi semakin memanas setelah Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, SH., MH., melontarkan kritik keras terhadap pernyataan Ketua DPD I Partai Golkar Bali sekaligus anggota DPR RI, Gde Sumarjaya Linggih (Demer).
Menurut Dewa Rai, Demer telah keliru memahami kedudukan hukum antara rekomendasi Pansus dan laporan akhir Pansus.

“Yang dibicarakan Demer itu laporan Pansus, padahal yang kami sampaikan kepada eksekutif adalah rekomendasi Pansus. Itu dua hal yang berbeda. Jangan disamakan,” tegas I Dewa Nyoman Rai, SH., MH.,yang juga Wakil Komisi I DPRD Bali lima periode ini.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2018, serta Tata Tertib DPRD Provinsi Bali, masa kerja Pansus berlangsung selama enam bulan dan baru berakhir setelah menyampaikan laporan hasil kerja kepada pimpinan DPRD untuk diterima dalam rapat paripurna.

Sementara rekomendasi yang telah disampaikan kepada pihak eksekutif hanyalah tindak lanjut atas berbagai temuan Pansus selama menjalankan tugas pengawasan, bukan laporan akhir yang mengakhiri masa kerja Pansus.

Dewa Rai bahkan melontarkan kritik tajam terhadap pernyataan Demer.

“Orang yang tidak paham hukum jangan bicara hukum. Persoalannya beliau bicara hukum, tetapi tidak mengerti ketentuan hukumnya,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pengalaman panjang sebagai anggota legislatif tidak otomatis menjamin pemahaman terhadap hukum tata negara.

“Sebagai anggota DPR RI lima periode tidak menjamin paham aturan hukum ketatanegaraan. Saya juga lima periode sebagai anggota DPRD Bali dan kebetulan berlatar belakang pendidikan hukum. Karena itu, ada perbedaan cara pandang dalam menyikapi persoalan hukum tata negara yang benar,” katanya.

Lebih jauh, Dewa Rai berharap anggota DPR RI justru memperkuat perjuangan menjaga tata ruang Bali melalui kewenangan di tingkat pusat.

“Sebagai DPR RI seharusnya ikut turun menjaga tata ruang Bali dengan memperjuangkan kebijakan di pusat, bukan malah ikut merusak tata ruang Bali,” tegasnya.

Lima  Periode sebagai anggota DPR – RI tidak menjamin Paham Aturan Hukum Ketata Negaraan.Saya  juga kebetulan sama lima 5 Periode sebagai anggota DPRD – Bali dan kebetulan Basic saya Hukum sehingga di sini ada Perbedaan Pandang dalam Menyikapi Permasalahan Hukum Tata Negara yang benar ???

(080)

  • Penulis: 080
  • Editor: Siregar
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Genap Berusia Enam Dekade, AP1 Fokus Terus Tingkatkan Pelayanan Kebandarudaraan

    Genap Berusia Enam Dekade, AP1 Fokus Terus Tingkatkan Pelayanan Kebandarudaraan

    • calendar_month Rabu, 21 Feb 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 227
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu 21 Februari 2024 Genap Berusia Enam Dekade, AP1 Fokus Terus Tingkatkan Pelayanan Kebandarudaraan       Jakarta, indonesiaexpose.co.id   – PT Angkasa Pura I (AP1) pada hari ini genap berusia 60 tahun. Selama 6 dekade, AP1 terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pengguna jasa bandara, yang selaras dengan tema HUT ke-60 perusahaan […]

  • Dishub Denpasar Siagakan Petugas LPJU Saat Nyepi.

    Dishub Denpasar Siagakan Petugas LPJU Saat Nyepi.

    • calendar_month Senin, 28 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 222
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 01 Maret 2022   Dishub Denpasar Siagakan Petugas LPJU Saat Nyepi.    Ilustrasi Pemantauan LPJU   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Guna mendukung kekhidmatan dan kelancaran pelaksanaan Catur Brata Penyepian Caka 1944 pada 3 Maret mendatang, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar akan memadamkan Lampu Penerangan Jalan Umum (LJPU) yang berjumlah sebanyak 18.187 lebih pada Rabu […]

  • Hari Oeang RI ke-76 dan Penandatanganan Komitmen Bersama , Program “The Island of Integrity Kemenkeu Satu Bali”

    Hari Oeang RI ke-76 dan Penandatanganan Komitmen Bersama , Program “The Island of Integrity Kemenkeu Satu Bali”

    • calendar_month Senin, 31 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 298
    • 0Komentar

    Selasa  01  November 2022 Hari Oeang RI ke-76 dan Penandatanganan Komitmen Bersama , Program “The Island of Integrity Kemenkeu Satu Bali”   Bali, indonesiaexpose.co.id   – Dalam rangka Hari Oeang RI ke-76 tanggal 30 Oktober 2022, diadakan upacara bendera serentak seluruh kantor vertikal Kementerian Keuangan di Indonesia pada hari Senin, (31/10/2022) sekaligus memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-94 […]

  • Kerjasama XL Axiata dan Rumah Sakit Metropolitan Medical Centre (RS MMC)  Penerapan “IoT Wearable Device” untuk Pantau Kebugaran Secara Cepat dan Tepat

    Kerjasama XL Axiata dan Rumah Sakit Metropolitan Medical Centre (RS MMC) Penerapan “IoT Wearable Device” untuk Pantau Kebugaran Secara Cepat dan Tepat

    • calendar_month Jumat, 12 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 253
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat  12  November  2021   Kerjasama XL Axiata dan Rumah Sakit Metropolitan Medical Centre (RS MMC) Penerapan “IoT Wearable Device” untuk Pantau Kebugaran Secara Cepat dan Tepat     Solusi IoT dipilih karena mampu memberikan visibilitas secara real-time di mana pun dan kapan pun tanpa batasan jarak dan waktu. XL Axiata Wearable Device merupakan perangkat yang […]

  • Lacak Kasus Positif Covid-19 :Penkab Badung Rekrut 65 Relawan

    Lacak Kasus Positif Covid-19 :Penkab Badung Rekrut 65 Relawan

    • calendar_month Selasa, 3 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 249
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  03  November  2020   Lacak Kasus Positif Covid-19 :Penkab Badung Rekrut 65 Relawan   Foto/ist   BALI, INDEX  –  Menindaklanjuti Surat Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Pusat Nomor : B-091/SATGAS/PD.01.02/10/2020, tertanggal 27 Oktober 2020, perihal Rekrutmen Relawan Contact Tracer dan Data Manager di 51 Kabupaten/Kota Provinsi Prioritas, serta guna mempercepat penanganan pandemi Covid-19, Pemerintah […]

  • KPK: ada kejanggalan di tim pemeriksa pajak

    KPK: ada kejanggalan di tim pemeriksa pajak

    • calendar_month Rabu, 6 Mar 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 291
    • 0Komentar

    Ambon, Rabu 6 Maret 2019   KPK: ada kejanggalan di tim pemeriksa pajak     MALUKU, INDEX – Jaksa penuntut umum KPK, Feby Dwiyandospendi dan Takdir Suhan mencurigai ada kejanggalan dalam tubuh tim pemeriksa pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon yang diketuai saksi Didat Ardimas Mustafa. “Ada kejanggalan dalam tim pemeriksa yang diketuai saksi seperti […]

expand_less