Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Polda Jabar Ungkap Peredaran Sejumlah Kosmetik, Alat Rumah Tangga dan Makanan Ringan Kadaluarsa Ditempel Expire Baru

Polda Jabar Ungkap Peredaran Sejumlah Kosmetik, Alat Rumah Tangga dan Makanan Ringan Kadaluarsa Ditempel Expire Baru

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 9 Sep 2019
  • visibility 146
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Selasa  10  September  2019

 

Polda Jabar Ungkap Peredaran Sejumlah Kosmetik, Alat Rumah Tangga dan Makanan Ringan Kadaluarsa Ditempel Expire Baru

 

Jawa Barat,INDEX  –  Dit Reskrimsus Polda Jabar Unit lll Subdit l berhasil mengungkap dan menangkap pelaku berinisial P alias H dalam kasus peredaran berbagai merek kosmetik dan alat rumah tangga yang telah kadaluarsa di Kp. Depok RT. 1 RW. 12 Desa Manggungharja Kec. Ciparay, Kab. Bandung, di Jl. Raya Pacet No. 161 Kabupaten Bandung, Senin (2/9/2019) minggu lalu.
“Terungkapnya kasus tersebut berdasarkan temuan petugas kepolisian adanya perbuatan pelaku usaha yang telah memproduksi memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan jasa, sesaat tertangkap tangan”, kata Dir Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Samudi kepada awak media saat konfrensi pers di Gedung Dit Reskrimsus Polda Jabar, Senin (9/9/2019) pagi.

Masih kata dia, dalam aksinya tersangka P melakukan perbuatannya di sebuah rumah yang beralamat di Kp. Depok RT. 1 RW. 12 Desa Manggungharja Kec. Ciparay, Kab. Bandung telah mengganti label tanggal kadaluwarsa dan alat rumah tangga pada kemasannya dengan memerintahkan 4 (empat) orang karyawannya, dengan cara menghapus menggunakan Tiner, coumpond, cutter dan menggosoknya dengan menggunakan cutton bud, kemudian menggunting tulisan expire yang diembos dibagian kemasan.

“Setelah diganti masa berlakunya tersangka P alias H memperdagangkan Kosmetik tersebut dengan cara dijual secara obral cuci gudang ke wilayah Surabaya, Medan dan Bandung, selain itu dijual secara eceran di ruko yang beralamat di Jl. Raya Pacet No. 161 Kec. Ciparay Kab. Bandung kepada konsumen yang datang,” tutur Direskrimsus Kombes Pol Sambudi kepada Wartawan di Mapolda Jabar, Senin (9/9/2019).

Dikatakan oleh Sambudi bahwa tersangka P alias H mendapatkan Kosmetik dan alat rumah tangga yang sudah kadaluwarsa tersebut dari beberapa sumber diantaranya Sdr. TR yang beralamat di Kab. Bogor, Sdr. AP yang beralamat di Kab. Karawang, Sdri. R yang beralamat di Jakarta, Sdr. NN yang beralamat di Cianjur dan telah beroperasi selama 3 (tiga) tahun dengan menggaji 4 (empat) karyaawannya 2 juta sampai tiga juta perbulan.
Menurutnya dalam satu hari tersangka P alias H dapat mengganti tanggal kadaluarsa pada label kemasan kosmetik dan alat rumah tangga sekitar sebanyak 1.000 (seribu) sampai dengan 2.000 (dua ribu) pcs.

“Keuntungan yang diperoleh tersangka dalam memperdagangkan kosmetik dan alat rumah tangga yang sudah diganti tanggal kadaluwarsanya perminggu rata-rata sekitar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah),” kata dia

Adapun motif tersangka memperdagangkan kosmetik dan alat rumah tangga yang sudah diganti tanggal kadaluwarsanya yaitu untuk mendapatkan keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan tersebut,” tutur Samudi.

Lebih lanjut Sambudi mengatakan dari hasil pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti I. + 100.000 (seratus ribu) pcs produk kosmetik dan alat kebutuhan rumah tangga yang sudah diganti tanggal kadaluwarsanya dengan berbagai merek dan jenis,1. Kertas hvs yang dilaminating dengan bertuliskan obral cuci gudang 2 (dua) buah terpal;1 (satu) plastik potongan bekas tanggal kadaluwarsa
1 (satu) plastik compound; 1 (satu) buah lakban;1 (satu) lembar kecil papan triplek;1 (satu) buah penggaris besi;25 (dua puluh lima) potong label kadaluarsa; 2 (dua) plastik label; 2 (dua) buah gunting; 2 (dua) buah kater; 1 (satu) botol kecil berisi tiner;
3 (tiga) buah cottonbud; 3 (tiga) lembar label kadaluarsa baru;15 (lima belas) lembar label kadaluarsa merk shopie;2 (dua) buah buku catatan penjualan;1 (satu) buah nota (surat jalan);(dua) lembar foto bukti transfer.Adapun tindakan Kepolisian, Dilakukannya Police Line dan penyitaan terhadap Barang Bukti. Dilakukan pemeriksaan saksi-saksi terhadap pemilik dan karyawan, dilakukan pemeriksaan terhadap ahli Dilakukan gelar perkara.

“Dalam perkara ini tersangka di jerat Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf d dan/atau huruf e dan/atau huruf f dan/atau huruf g UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal pidana 5 (lima) tahun penjara” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka P alias H dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf d dan/atau huruf e dan/atau huruf f dan/atau huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dirinya terancam hukuman lima tahun penjara.

(A.Hasibuan)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sekda Alit Wiradana Hadiri Undangan Multilateral Naval Excercise Komodo 2025.

    Sekda Alit Wiradana Hadiri Undangan Multilateral Naval Excercise Komodo 2025.

    • calendar_month Minggu, 16 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  16  Pebruari  2025 Sekda Alit Wiradana Hadiri Undangan Multilateral Naval Excercise Komodo 2025.     Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana menghadiri undangan pembukaan 5th Multilateral Naval Excercise Komodo (MNEK) 2025 yang dilaksanakan pada tanggal 15 – 22 Februari, ditandai dengan penandatanganan Prasasti Maritime Partnership for Peace and […]

  • Wakil Bupati Tabanan Terpilih Hadiri Rakor Persiapan “Magelang Retreat” untuk Kepala Daerah

    Wakil Bupati Tabanan Terpilih Hadiri Rakor Persiapan “Magelang Retreat” untuk Kepala Daerah

    • calendar_month Jumat, 14 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 215
    • 0Komentar

    Tabanan, Sabtu 15  Pebruari  2025 Wakil Bupati Tabanan Terpilih Hadiri Rakor Persiapan “Magelang Retreat” untuk Kepala Daerah     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Wakil Bupati Tabanan Terpilih, I Made Dirga, S.Sos, mewakili Bupati Tabanan Terpilih, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., mengikuti rapat koordinasi persiapan kegiatan Orientasi Kepala Daerah Terpilih se-Indonesia, “Magelang Retreat” pada Sabtu […]

  • Sampaikan aspirasi Masyarakat Bali : Gubernur, DPD RI, DPRRI Dapil Bali, para ketua DPRD/Bupati/Walikota se Bali audiensi ke komisi II DPRRI

    Sampaikan aspirasi Masyarakat Bali : Gubernur, DPD RI, DPRRI Dapil Bali, para ketua DPRD/Bupati/Walikota se Bali audiensi ke komisi II DPRRI

    • calendar_month Rabu, 27 Nov 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu 27 November 2019   Sampaikan aspirasi Masyarakat Bali : Gubernur, DPD RI, DPRRI Dapil Bali, para ketua DPRD/Bupati/Walikota se Bali audiensi ke komisi II DPRRI Gubernur Bali Wayan Koster bersama sejumlah pimpinan istitusi di Pulau Dewata, melakukan audiensi ke Komisi II DPR RI yang membidangi Pemerintahan Daerah, yang diterima pimpinan dan anggota Komisi […]

  • Kemenekraf Fasilitasi Kreator Konten Indonesia untuk Bentuk Asosiasi

    Kemenekraf Fasilitasi Kreator Konten Indonesia untuk Bentuk Asosiasi

    • calendar_month Jumat, 13 Des 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat 13 Desember 2024 Kemenekraf Fasilitasi Kreator Konten Indonesia untuk Bentuk Asosiasi   (foto:ist)   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenekraf/Bekraf) memfasilitasi para kreator konten Indonesia untuk membentuk asosiasi sebagai wadah berkreasi, payung perlindungan, serta instrumen untuk bersinergi dengan pemerintah dan sektor hexahelix ekonomi kreatif (ekraf). Diskusi ini dilaksanakan di Hotel […]

  • Ground  Breaking  Bangli  Sport  Center

    Ground  Breaking  Bangli  Sport  Center

    • calendar_month Selasa, 23 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Bangli , Rabu  24  April  2024 Ground  Breaking  Bangli  Sport  Center       Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pembangunan Bangli Sport Center dimulai. Kegiatan diawali dengan peletakan batu pertama oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta didampingi Bupati Bangli SN Sedana Arta serta Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar, Selasa 23/04/2024. Bangli Sport Center ini menggunakan […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 319
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  02  Juli  2020   Renungan  JOGER  

expand_less