Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Masyarakat Berharap Kasus Penggelapan dan Penyerobotan YWIA Kota Cimahi Dapat Ditetapkan Tersangkanya

Masyarakat Berharap Kasus Penggelapan dan Penyerobotan YWIA Kota Cimahi Dapat Ditetapkan Tersangkanya

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 25 Jun 2020
  • visibility 99
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung,  Jumat  26  Juni  2020

 

 

Masyarakat Berharap Kasus Penggelapan dan Penyerobotan YWIA Kota Cimahi Dapat Ditetapkan Tersangkanya

 

JAWA BARAT, INDEX   – Kasus Yayasan Waqaf lslam Al Mu’awanah (YWIA) Cimahi terus bergulir hal tersebut dibuktikan undangan penyidik Dit Reskrimum Polda Jabar terhadap saksi Pelapor untuk pemeriksaan tambahan, hal itu berlangsung pada hari Jum’at tanggal 19 Juni 2020 mulai jam 9.00 Wib di Polda Jabar.

Sangat jelas setelah pemindahan penanganan perkara Pidana Penggelapan dan Penyerobotan YWIA dari Polres Cimahi ke Polda Jabar, hal itu terjadi akibat perkara mandeg hampir 3 (tiga) tahun yang akhirnya Pelapor melaporkan ke Polda Jabar dan mengajukan gelar perkara di Dit Reskrimum Polda Jabar dan saat itu diterima serta pelaksanaannya berlangsung hari Kamis 7 Novemver 2019 lalu di Ruang Gelar Perkara Dit Reskrimum up Wasidik Polda Jabar setelah itu sampai saat ini perkara pindah ke Polda Jabar.

”Syukur alhamdulillah berdasar hasil Gelar Perkara dinyatakan perkara penggelapan dan penyerobotan telah memenuhi unsur dan ditingkatkan ke Penyidikan, dan Perkara ditarik atau dipindahkan ke Polda,” ungkap Dede Ismail Adireja kepada indonesiaexpose.co id saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kamis (25/6/2020) malam.

Kekhawatiran akan kelanjutan perkara di Penyidikan Polda Jabar sempat membuat cemas Pelapor Dede Ismail Adireja, mengingat perkara pidana umum yaitu Penggelapan uang Yayasan Wakaf Islam Al Mu’awanah yang sangat jelas, merupakan dugaan konspirasi Pengurus Yayasan Wakaf Islam Al Mu’awanah tidak kunjung selesai, mengingat saat ini tahun 2020 merupakan tahun ke empat, sejak perkara ini masuk ke Kepolisian masih ada tanda tanya besar, apakah perkara penggelapan akan berlanjut ?

Pelapor sekaligus Nadzir wakaf serta anak wakif ini merasa agak lega, setelah menanyakan bagaimana statusnya mendapat jawaban atau informasi titik terang, karena sudah ada keputusan dan kepastian tersangkanya, karena pidana umum penggelapan biasanya langsung ditahan.

Tentu ini suatu prestasi dari Kanit IV Subdit II Dit Reskrimum Polda Jabar, atas perkara penggelapan uang Yayasan Wakaf Islam Al Mu’awanah (YWIA) sebesar Rp. 245.686.798 (Dua ratus empat puluh lima juta enam ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah) dari tahun 2010 s/d 2015, dan belum termasuk tahun 2016 s/d tahun 2020 dari hasil pengelolaan Masjid dan Sekolah TK Al Muawanah.

Untuk perkara Penyerobotan baru dimulai dengan Berita Acara tambahan dan penyerahan barang bukti, kata Dede, mudah mudahan minggu depan sudah keluar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan tersangka Ir. TS dan kawan-kawan, dengan harapan Penyidik dapat mengembangkan perkara mengingat diketemukan adanya dugaan “Surat Palsu” sehingga hukum dapat tegak dan berkeadilan.

”Masyarakat Jabar masih sangat berharap, agar penegakan hukum di Polda Jabar dapat berjalan dengan baik, sehingga bilamana ada ketidakpuasan atas penangan perkara di Kabupaten atau Kota, punya harapan untuk mendapat perlindungan hukum dan kepastian hukum di Polda Jabar sebagaimana yang saya alami,” tutur Dede.

Dede Ismail Adireja sebagai Pelapor atas kasus penyerobotan tanah dan penggelapan uang Yayasan Waqaf Islam Al Mu’awanah (YWIA) yang beralamat di Jl. Singosari Ujung No 1 Kompleks Pharmindo Kota Cimahi, mengucapkan banyak terima kasih kepada Dit. Reskrimum Polda Jabar yang sigap dan tanggap atas laporannya.

(Tim-78)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolri Idham Azis : “Penegakan Hukum Tak Bisa Puaskan Semua Orang”

    Kapolri Idham Azis : “Penegakan Hukum Tak Bisa Puaskan Semua Orang”

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Bandung, Kamis  09  April  2020   Kapolri Idham Azis : “Penegakan Hukum Tak Bisa Puaskan Semua Orang” Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis   JAKARTA,  INDEX  –  Sejumlah surat telegram telah dikeluarkan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis tentang upaya penegakan hukum untuk mencegah penyebaran wabah virus corona. Salah satunya Surat Telegram Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1/2020 mengenai penghinaan terhadap […]

  • indonesiaexpose.co.id

    indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Sabtu, 25 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Jakarta, Sabtu  25  Mei 2024

  • Rai Mantra Buka Rapat Penyusunan Perencanaan 5 Tahunan Pembangunan Desa Adat Panjer.

    Rai Mantra Buka Rapat Penyusunan Perencanaan 5 Tahunan Pembangunan Desa Adat Panjer.

    • calendar_month Sabtu, 29 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  28  Agustus  2020   Rai Mantra Buka Rapat Penyusunan Perencanaan 5 Tahunan Pembangunan Desa Adat Panjer.   BALI,  INDEX  –  Dalam rangka penyegaran sebagai upaya menyusun rencana kerja lima tahunan, Desa Adat Panjer melaksanakan Penyusunan Rencana Perencanaan Pembangunan lima tahun periode 2020-2024. Kegiatan ini dibuka Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra pada Sabtu […]

  • Emas berakhir lebih tinggi dalam sesi perdagangan fluktuatif

    Emas berakhir lebih tinggi dalam sesi perdagangan fluktuatif

    • calendar_month Rabu, 13 Feb 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Chicago , Kamis 14 Februari 2019 Emas berakhir lebih tinggi dalam sesi perdagangan fluktuatif JAKARTA, INDEX – Emas berjangka di divisi COMEX New York Mercantile Exchange naik moderat pada akhir perdagangan Rabu (Kamis pagi WIB), dalam sebuah sesi yang berfluktuasi. Kontrak emas paling aktif untuk pengiriman April naik 1,10 dolar AS atau 0,08 persen, menjadi […]

  • BI dan PHRI Bali Dorong Penggunaan Produk Lokal,

    BI dan PHRI Bali Dorong Penggunaan Produk Lokal,

    • calendar_month Jumat, 6 Des 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu 07 Desember 2024  BI dan PHRI Bali Dorong Penggunaan Produk Lokal,   MoU dan Perjanjian Kerjasama antara beberapa hotel besar anggota PHRI Bali dengan Perumda Darma Santika Tabanan. (Foto: BI Bali)   Bali, indonesiaexpose.co.id – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Bali berkolaborasi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Bali menyelenggarakan […]

  • Jaya Negara Letakkan Batu Pertama Revitalisasi Pasar Anyarsari

    Jaya Negara Letakkan Batu Pertama Revitalisasi Pasar Anyarsari

    • calendar_month Senin, 14 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  14  Oktober  2019   Jaya Negara Letakkan Batu Pertama Revitalisasi Pasar Anyarsari   Wakil Walikota Denpasar, IGN. Jaya Negara saat meletakan batu pertama revitalisasi Pasar Anyar Sari Denpasar, yang pada kesempatan ini didampingi Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gst Ngurah Gede, Sekda Kota Denpasar, AAN. Rai Iswara, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota […]

expand_less