Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Sat Barkoba Polres Majalengka Amankan Dua Pelaku Penyalahgunan Narkoba

Sat Barkoba Polres Majalengka Amankan Dua Pelaku Penyalahgunan Narkoba

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 16 Jul 2020
  • visibility 85
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung,  Kamis  16  Juli  2020

 

Sat Barkoba Polres Majalengka Amankan Dua Pelaku Penyalahgunan Narkoba

 

JAWA  BARAT, INDEX  – Sat Narkoba Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengamankan 2 (dua) tersangka pelaku penyalahgunaan Narkotika, jenis sabu-sabu dan ganja di Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso, Kamis (16/7/2020) didampingi Kasat Narkoba, AKP Ahmad Nasori menggelar Konferensi Pers di Mapolres Majalengka.

“Kedua tersangka tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda. Saat ditangkap pasrah dan tidak ada perlawanan saat polisi meringkus,” ucap Kapolres.

Menurut Kapolres, untuk kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, jenis sabu-sabu, diketahui berinisial DSN (25) warga Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan dan Kabupaten Majalengka.

“Tersangka, kami tangkap di pinggir jalan raya Kelurahan Cijati, Kecamatan dan Kabupaten Majalengka. Ditangan pelaku, kami berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) jenis Sabu, satu paket terbungkus plastik bening seberat 0,60 gram dan BB lainnya,” imbuhnya.

Sedangkan, lanjut Kapolres bahwa untuk tersangka penyalahgunaan jenis ganja kering, berinisial NDP (23) penduduk Desa Gandawesi, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka dan pelaku berhasil ditangkap di Kantor J&T Desa Beber, Kecamatan Ligung.

“Selain itu, dari tangan pelaku kita juga berhasil mengamankan satu peket ganja kering seberat 1,70 gram dan berbagai barang bukti lainnya,” terangnya.

Kapolres menambahkan, berdasarkan hasil penangkapan dan pengembangan kedua pelaku tersebut, polisi juga saat ini tengah melakukan pengejar terhadap dua orang yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sudah diketahui identitasnya tersebut.

“Akibat perbuatannya, kedua pelaku yang sudah diamankan di Mapolres Majalengka, akan dijerat pasal 114 Yo Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 8 milyar,” tandas Kapolres.

(012)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan Joger

    • calendar_month Sabtu, 2 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Bali, Minggu 03 September 2023 Renungan  Joger  

    • calendar_month Selasa, 4 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  05  Agustus  2020   PT.PP  (Persero) Tbk.Div.Infra.2  

    • calendar_month Kamis, 29 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Bangli, Kamis  29  Juni  2023 Ny.Sariasih Sedana Arta Hadiri Sosialisasi Pengembangan Desa/ Kelurahan Ramah Anak di Kabupaten Bangli     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Ketua TP.PKK Kabupaten Bangli Ny. Sariasih Sedana Arta menghadiri acara Sosialisasi Pengembangan Desa/ Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak, terkait pencegahan kekerasan terhadap perempuan, kekerasan terhadap anak, tindak pidana perdagangan orang, anak […]

  • indonesiaexpose.co.id

    indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Sabtu, 7 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Jakarta, Sabtu  07  Juni  2025

  • Polres Gianyar Buka Gerai Vaksinasi Presisi Gratis Bagi Masyarakat Gianyar.

    Polres Gianyar Buka Gerai Vaksinasi Presisi Gratis Bagi Masyarakat Gianyar.

    • calendar_month Senin, 12 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Gianyar, Selasa 13  Juli  2021   Polres Gianyar Buka Gerai Vaksinasi Presisi Gratis Bagi Masyarakat Gianyar.   Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Polres Gianyar terus menerus memberikan perhatian khusus kepada masyarakat umum Gianyar. Kali ini dengan membuka Gerai Vaksinasi Presisi Gratis sebagai upaya mempercepat pelaksanaan Vaksinasi ke semua masyarakat umum di Klinik Pratama Bhayangkara Polres Gianyar. Senin […]

    • calendar_month Kamis, 28 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Tabanan,  Jumat 29 April 2022   Turunkan Angka Stunting, Bupati Tabanan Harap TPPS Bersinergi dengan Masyarakat       Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya., S.E., M.M memberikan perhatian penuh terhadap penanggulangan masalah stunting di Indonesia. Terlebih saat program Percepatan Penurunan Stunting kini telah menjadi prioritas nasional. Oleh sebab itu, Kamis […]

expand_less