Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » GTPP Covid-19 Kelurahan Sumerta Laksankan Pengendalian Mobilitas Dan Penertiban Administrasi Penduduk Non Permanen Di Banjar Abian Kapas Kaja

GTPP Covid-19 Kelurahan Sumerta Laksankan Pengendalian Mobilitas Dan Penertiban Administrasi Penduduk Non Permanen Di Banjar Abian Kapas Kaja

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 25 Jul 2020
  • visibility 202
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Sabtu  25  Juli  2020

 

GTPP Covid-19 Kelurahan Sumerta Laksankan Pengendalian Mobilitas Dan Penertiban Administrasi Penduduk Non Permanen Di Banjar Abian Kapas Kaja

 

 

BALI,  INDEX  –  Dalam upaya percepatan penanganan COVID-19, dan mengantisipasi peningkatan kasus penularan pada transmisi lokal. Satgas Penanganan COVID-19 Kelurahan Sumerta bersama Satgas Lingkungan/Banjar melaksanakan kegiatan pengendalian mobilitas dan penertiban administrasi penduduk non permanen secara berkala. Kali ini Jumat (24/7) malam kegiatan pengendalian mobilitas dan penertiban administrasi penduduk non permanen dilakukan di Lingkungan/Banjar Abian Kapas Kaja. Hal ini disampaikan Lurah Sumerta I Wayan Eka Apriana saat ditemui Sabtu (25/7).

Lebih lanjut ia mengatakan, pengendalian mobilitas dan penertiban administrasi penduduk non permanen yang dilakukan tadi malam terjaring sebanyak 43 orang yang terdiri dari Laki-laki sebanyak 26 orang dan Perempuan sebanyak 17 orang. “Semua yang terdata itu merupakan penduduk non permanen yg sudah tinggal sementara di lingkungan tersebut, namun belum memiliki identitas maupun belum memperpanjang dokumen penduduk non permanen selama mereka tinggal di lingkungan/Banjar bersangkutan,” ungkap Eka.

Bagi yang belum memiliki identitas Eka mengaku pihaknya langsung melakukan pendataan dan difasilitasi pembuatan identitas penduduk non permanen agar bisa diinput di sistem SIAK. Sedangkan sanksi yang diberikan dalam penertiban ini masih pada upaya pembinaan sekaligus mewajibkan penduduk non permanen yang terjaring tidak memiliki atau tidak lengkap identitasnya untuk membuat surat pernyataan kesanggupan mengurus identitas yang bersangkutan. Dengan hal itu akan ada tanggung jawab administratif yang mengikat antara penduduk tersebut dengan satgas Banjar/lingkungan.

Tidak hanya itu dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 di lingkungannya dalam kesempatan itu pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat agar mengikuti protokol kesehatan sesuai yang telah ditentukan. Pihaknya juga melakukan penyemprotan desinfektan secara rutin, pemantauan sarana pendidikan. Memberikan bantuan sosial yang difasilitasi oleh karang taruna dan PPK Kelurahan bagi keluarga yang positif, serta memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan seperti keluarga kurang mampu.

Upaya yang dilakukan ini, Eka Apriana berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya administrasi kependudukan dalam upaya menciptakan tertib administrasi dan pelaksanaan protokol kesehatan.

(071)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Bali, Rabu 06 Mei  2020   Renungan  JOGER    

  • Perumda Galuh  Ciamis

    Perumda Galuh  Ciamis

    • calendar_month Sabtu, 26 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Ciamis, Sabtu  25  Oktober  2024 Perumda Galuh  Ciamis  

    • calendar_month Minggu, 16 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 223
    • 0Komentar

    Bali, Minggu 16 Oktober 2022

  • Raperda Bale Kertha Adhyaksa, Menyelesaiakan Konflik Ringan di Desa Adat tanpa melibatkan Aparat Hukum Kepolisian, Kejaksaan

    Raperda Bale Kertha Adhyaksa, Menyelesaiakan Konflik Ringan di Desa Adat tanpa melibatkan Aparat Hukum Kepolisian, Kejaksaan

    • calendar_month Jumat, 8 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 278
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  08  Agustus  2025 Raperda Bale Kertha Adhyaksa, Menyelesaiakan Konflik Ringan di Desa Adat tanpa melibatkan Aparat Hukum Kepolisian, Kejaksaan   Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai, S.H.,M.H.   Bali, indonesiaexpose.co.id – Pemerintah Provinsi Bali bersama Kejaksaan Tinggi Bali dan DPRD Bali akan mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bale […]

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 210
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  22  Mei  2020   Disperindag Kota Denpasar Sosialisasikan Protokol Kesehatan Berniaga Ke 20 Pasar Rakyat di Kota Denpasar       BALI, INDEX  –  Guna mempercepat pemutusan mata rantai pandemi Covid-19 Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar secara berkelanjutan melakukan sosialisasi Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Protokol Kesehatan Berniaga bagi para pelaku usaha. […]

  • Polres Bandung Laksanakan Bakti Pelayanan Kepolisian di Situ Cileunca Pangalengan

    Polres Bandung Laksanakan Bakti Pelayanan Kepolisian di Situ Cileunca Pangalengan

    • calendar_month Jumat, 28 Jun 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 234
    • 0Komentar

    Bandung,  Sabtu  29  Juni  2019   Polres Bandung Laksanakan Bakti Pelayanan Kepolisian di Situ Cileunca Pangalengan   JAWA  BARAT, INDEX – Kepolisian Resort Bandung, Kamis (27/6/2019) melaksanakan Bakti Pelayanan Kepolisian bertempat di Lokasi wisata Situ Cileunca Kec. Pangalengan Kabupaten Bandung. Bakti pelayanan dilaksanakan untuk menyambut Hari Bhayangkara ke-73 Kepolisian Negara Republik Indonesia yang jatuh pada […]

expand_less