Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali »

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 19 Sep 2020
  • visibility 189
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Minggu  20  September  2020

 

Intensitas Penyebaran Covid-19 di Denpasar Meningkat, Walikota Keluarkan SE, Sistem Kerja ASN Ikuti Zona Resiko Wilayah

Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai

 

 

BALI,  INDEX  –  Intensitas penyebaran Covid-19 belakangan ini mengalami tren peningkatan di Kota Denpasar. Guna mendukung percepatan penangana dan pengendalian penyebaran, Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 800/1896/BKPSDM. Dimana, SE tersebut merupakan perubahan atas SE Walikota Denpasar Nomor 800/1518/BKPSDM tentang Pedoman Sistem Kerja Pegawai ASN, Non ASN, Perumda dan Pegawai Pemerintah Menuju tatanan Kehidupan Era Baru.

Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi Minggu (20/9/2020) menjelaskan bahwa Surat Edaran Walikota ini telah sesuai dengan Surat Edaran Menpan RB Nomor 67 tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru. Sehingga dengan dilaksanakan perubahan ini diharapkan dapat mencegah perluasan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta mengurangi resiko penularan yang dapat terjadi di lingkungan kantor Instansi Pemerintah.

Lebih lanjut dikatakan Dewa Rai, adapun perubahan yang dimaksud terdiri atas penyesesuaian sistem kerja pegawai yang mengikuti zona resiko suatu wilayah dengan skala desa/kelurahan. Yakni Kepala Perangkat Daerah/ Direktur Utama Perumda/ Lurah/ Perbekel mengatur jumlah pegawai yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau Work From Office (WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah Work From Home (WFH) dan Sistem Shift berdasarkan data katagori zonasi resiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 atau dapat diakses melalui https://covid19.go.id/peta-risiko.

“Jadi jam kerja pegawai kembali ditur dengan pola shift, WFH atau WFO dengan tanggung jawab dan tugas tetap sesuai Tupoksi, sehingga penerapan protokol kesehatan di tempat kerja dapat dimaksimalkan, dan untuk jumlah diserahkan kepada pimpinan instansi dengan memperhatikan sona resiko wilayah,” ujar Dewa Rai

Dijelaskan Dewa Rai bahwa pengaturan jumlah pegawai sebagaimana dimaksud yakni Pertama, Zona hijau berkategori tidak terdampak atau tidak ada kasus, Kepala Perangkat Daerah/ Direktur Utama Perumda/ Lurah/ Perbekel dapat mengatur jumlah pegawai yang bekerja di kantor (work from office/WFO) paling banyak 100% (seratus persen). Kedua, Zona kuning yang berisiko rendah, Kepala Perangkat Daerah/ Direktur Utama Perumda/ Lurah/ Perbekel dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan kerja dari kantor (work from office/WFO) maksimal 75% (tujuh puluh lima persen). Ketiga, Zona orange yang berisiko sedang, Kepala Perangkat Daerah/ Direktur Utama Perumda/ Lurah/ Perbekel dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan kerja dari kantor (work from office/WFO) paling banyak 50% (lima puluh persen). Dan Keempat Zona merah berkategori risiko tinggi, Kepala Perangkat Daerah/ Direktur Utama Perumda/ Lurah/ Perbekel dapat mengatur jumlah pegawai yang bekerja dari kantor (work from office/WFO) paling banyak 25% (dua puluh lima persen).

“Jadi inti perubahan pada penambahan empat poin diatas, adalah bagaimana para pimpinan perangkat daerah, Dirut Perumda, Perbekel dan Lurah dapat mengatur sistem kerja staf atau karyawan sehingga dapat mencegah penularan covid 19 pada klaster perkantoran,” pungkas Dewa Rai.

(Adv).

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Jumat, 22 Jul 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat 22 Juli 2022  

  • Gelar Coffee Morning Bersama Awak Media, BBKHIT Bali Sampaikan Program Kerja Berkelanjutan 2025

    Gelar Coffee Morning Bersama Awak Media, BBKHIT Bali Sampaikan Program Kerja Berkelanjutan 2025

    • calendar_month Kamis, 12 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 12 September 2024 Gelar Coffee Morning Bersama Awak Media, BBKHIT Bali Sampaikan Program Kerja Berkelanjutan 2025     Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BBKHIT) Bali menggelar coffee morning bersama awak media terkait program kerja berkelanjutan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Karantina Indonesia (Barantin) 2025, Kamis (12/9/2024). Acara […]

  • Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG

    Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG

    • calendar_month Senin, 3 Jun 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Cimahi, Selasa  04 Juni 2024 Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG     indonesiaexpose.co.id  , Jawa  Barat  – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengapresiasi langkah Pertamina Patra Niaga yang bergerak cepat melakukan pengawasan di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang mengisi LPG 3 kilogram (kg). Dengan begini, hak masyarakat jadi lebih […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Rabu, 6 Mar 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis  07  Maret  2024 Renungan  Joger  

  • Gubernur Wayan Koster Serahkan Hibah Tanah Seluas 7,5 Are di Desa Adat Panjer dan16,5 Are di Penatih Puri

    Gubernur Wayan Koster Serahkan Hibah Tanah Seluas 7,5 Are di Desa Adat Panjer dan16,5 Are di Penatih Puri

    • calendar_month Rabu, 26 Apr 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Bali, Rabu 26 April 2023 Gubernur Wayan Koster Serahkan Hibah Tanah Seluas 7,5 Are di Desa Adat Panjer dan16,5 Are di Penatih Puri     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Gubernur Bali, Wayan Koster menyerahkan hibah tanah Pemerintah Provinsi Bali kepada Desa Adat Panjer seluas 7,5 are untuk perluasan Balai Banjar Adat Bekul dan Desa Adat Penatih […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Senin, 4 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  05  Oktober  2021   Renungan  JOGER      

expand_less