Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali »

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 10 Jan 2021
  • visibility 260
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Minggu  10  Januari  2021

 

 

Pelaksanaan Sosialisasi Penerapan PPKM di Kantor Camat Denpasar Timur pada Minggu (10/1/2020).

 

Samakan Persepsi Penerapan di Lapangan, Satgas Gelar Sosialisasi PPKM Sasar Perbekel/Lurah se-Denpasar

 

 

BALI, indonesiaexpose.co.id  –  Menindaklanjuti arahan Pemerintah Pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri dan SE Gubernur Bali, Kota Denpasar akan menerapkan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Senin (11/1). Karenanya, guna mendukung terciptanya kesepahaman dan persamaan persepsi, dilaksanakan sosialisasi dengan melibatkan Perbekel/Lurah yang dilaksanakan di Kantor Camat Denpasar Timur pada Minggu (10/1/2021). Sosialisasi juga dilaksanakan di 3 Kecamatan lainnya.

Hadir sekaligus membuka acara Camat Denpasar Timur, I Wayan Herman. Sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Plt. Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi, serta Perbekel/Lurah se-Kecamatan Denpasar Timur.

Plt. Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa penyamaan persepsi sangatlah penting guna mensukseskan pelaksanaan PPKM ini. Hal ini dilaksanakan guna meneruskan informasi sehingga dapat sampai dengan jelas ke masyarakat dan pelaku usaha.

“Jadi penyamaan persepsi ini dilaksanakan guna memberikan informasi sebaik mungkin kepada masyarakat melalui Perbekel/Lurah tentang pelaksanaan PPKM yang akan dimulai pada 11-25 Januari mendatang,” jelasnya

Lebih lanjut Komang Lestari meminta masyarakat tidak resah dengan diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Jangan resah, yang penting bagaimana menerapkan protokol kesehatan yang diperketat,” tutur Komang Lestari Kusuma Dewi di Denpasar,Bali (10/1/2021).

Pihaknya menambahkan dalam PPKM ini tak ada pelarangan melakukan aktivitas bagi masyarakat. Hal ini berbeda dengan PSBB yang sama sekali tidak mengijinkan kegiatan masyarakat. Pihaknya mencontohkan yang turut dibatasi yakni proses pembelajaran siswa yang masih lewat daring atau di rumah. Kemudian perkantoran maksimal karyawan bekerja di kantor itu sampai 50 persen saja, baik itu karyawan ASN, BUMN/BUMD maupun swasta. Selain itu, pembatasan jam operasional tempat-tempat usaha seperti cafe, mall, swalayan maupun warung hanya sampai pukul 21.00 Wita.

“Keputusan ini berdasarkan hasil rapat antara Gubernur, Walikota serta Bupati yang wilayahnya masuk ke dalam PPKM pada Jumat (8/1) lalu. Sebelumnya hanya dua wilayah yakni Kota Denpasar dan Badung saja, sekarang diperluas sampai Gianyar, Tabanan dan Klungkung,” jelasnya

Pun demikian, dalam penerapan PPKM terdapat pengecualian terhadap fasilitas yang bersifat esensial seperti pasar rakyat yang menyediakan kebutuhan pokok masyarakat, SPBU, PLN atau sektor energi dan juga Rumah Sakit.

“Untuk pasar rakyat sebagai sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi seratus persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” imbuhnya.

Selain itu, Komang Lestari mengatakan, sektor esensial yang tetap beroperasi seratus persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat meliputi sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan.

Juga konstruksi, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional serta untuk kebutuhan sehari-hari sesuai pengaturan Sektor Esensial Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional terkait Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat.

Untuk diketahui, pemerintah akan menerapkan pembatasan sosial berskala mikro atau yang kini disebut PPKM di Jawa dan Bali pada 11 hingga 25 Januari 2021.

Pembatasan itu dilakukan di Jawa dan Bali karena provinsi-provinsi yang memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan. Yaitu tingkat keterisian tempat tidur ruang isolasi di rumah sakit, kasus aktif, tingkat kesembuhan di bawah nasional, dan tingkat kematian di atas nasional. Sementara Denpasar dari empat parameter hanya satu yang memenuhi yakni tingkat keterisian ruang isolasi rumah sakit yakni mencapai 70 persen.

(Adv)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jro Gede Sudibya Desak Proyek BTID Status Quo, For HATI Bali Siap Temui Gubernur

    Jro Gede Sudibya Desak Proyek BTID Status Quo, For HATI Bali Siap Temui Gubernur

    • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
    • account_circle 080
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  21  Juni  2026 Jro Gede Sudibya Desak Proyek BTID Status Quo, For HATI Bali Siap Temui Gubernur       Bali,  indonesiaexpose.co.id  — Mantan Anggota MPR RI Utusan Bali periode 1999–2004, Jro Gede Sudibya, menegaskan bahwa rekomendasi Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali yang telah menjadi keputusan […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Rabu, 30 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 254
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  31  Juli  2025 Renungan  Joger

    • calendar_month Kamis, 10 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 259
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 10 November 2022 Pimpin Apel Peringatan Hari Pahlawan, Wawali Arya Wibawa Ajak Generasi Muda Teladani Semangat dan Perjuangan Para Pahlawan.       Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Setiap Tanggal 10 November diperingati sebagai Hari Pahlawan bagi seluruh Bangsa Indonesia. Mengenang para pahlawan perintis kemerdekaan dengan segenap pemikiran, tindakan dan gerakan perjuangan yang dilakukan. Hal […]

  • Vaksinasi Covid-19 di Green Zone Sanur Capai 100,44 Persen

    Vaksinasi Covid-19 di Green Zone Sanur Capai 100,44 Persen

    • calendar_month Minggu, 4 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Denpasar,  Sabtu  3  April  2021   Vaksinasi Covid-19 di Green Zone Sanur Capai 100,44 Persen   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Pelaksanaan vaksinasi dosis pertama Covid-19 untuk green zone Sanur sudah mencapai 100,44 persen. Ini merupakan data perhari Sabtu, 3 April 2021. Adapun jumlah yang sudah divaksin yakni 34.372 orang. Dengan jumlah sasaran yang tervaksin hari ini […]

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu 09 Mei 2020   Jelang Penerapan PKM, Pedagang Pelataran Pasar Kumbasari Denpasar Diatur Jaraknya. BALI,  INDEX  –  Jelang penerapan Peraturan Walikota Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Denpasar, sebagian pedagang yang biasanya berjualan di pelataran Pasar Kumbasari di pindah ke Pelataran Pasar Badung. Hal ini dilakukan agar ada jarak antara satu pedagang dengan […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  06  Juni  2020   Renungan  JOGER  

expand_less