Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Dit Reskrimsus Polda Jabar Tetapkan Delapan Orang Tersangka Sindikat Pinjol ‎

Dit Reskrimsus Polda Jabar Tetapkan Delapan Orang Tersangka Sindikat Pinjol ‎

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 21 Okt 2021
  • visibility 137
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Kamis  21  Oktober  2021

 

Dit Reskrimsus Polda Jabar Tetapkan Delapan Orang Tersangka Sindikat Pinjol

 

 

Jawa Barat, indonesiaexpose.co.id –  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus), resmi menetapkan delapan tersangka atas kasus sindikat pinjaman online (Pijol). Kedelapan tersangka dengan inisial GT (24), MZ (30), AZ (34), RS (28), AB (23), EA (31), EM (26), RSS (28), diamankan dari Kabupaten Sleman Yogyakarta dan Jakarta.

“Jadi di lokasi pas penggerebekan kita mendapati 86 orang, dan setelah diperiksa kita tetapkan 8 orang jadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, kepada awak media di Mapolda Jabar, Jl. Soekarno Hatta 748 Bandung, Kamis (21/10/2021).

‎”RSS selaku Direktur PT TII, GT sebagai Assintent manager, AZ dan RS itu selaku HRD, MZ bagian IT, lalu AB, peneror (Desk Collector), EM dan EA itu Tim Leader Desk Collector,” imbuhnya.‎

Lebih lanjut Erdi mengungkapkan, dari pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban (TM). Atas laporan tersebut, Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar melakukan Patroli Siber di Jaringan Internet dan Media Sosial.

Polisi mendapati adanya parktik pinjaman online illegal melalui Aplikasai dengan Tunai Cepat (TC).

“Melalui hasil pemeriksaan pelaku berinisial AB selaku Desk Collector benar telah meneror dan mengancam korban berinisial TM dengan kalimat kasar dan mengakibatkan korban depresi dan dirawat di rumah sakit,” ungkap Erdi. ‎

Dari pengungkapan kasus itu polisi berhasil mengamankan 5 barang bukti berupa ‎8 unit Hp, 5 unit laptop, 15 unit simcard, 99 unit CPU, 1 buah micro SD.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 48 dan 32 UU ITE tentang illegal acces, pasal 50 dan 34 UU ITE terkait kegiatan memfasilitasi perbuatan tindak pidana, pasal 45B dan 29 UU ITE terkait pengancaman, pasal 62 dan 8 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU, pasal 368 KUHP terkait pemerasan, 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan, dan Pasal 55 dan 56 KUHP terkait menyuruh melakukan tindak pindana dan turut serta dalam perbuatan tindak pidana.

“Ancaman paling rendah 4 tahun penjara dan ancaman maksimasl 10 tahun penjara, denda paling rendah 750 juta dan paling tinggi 10 Milliar,” tandasnya.

(078)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPR RI :  Hormati Pemberhentian STY, Rencanakan Panggil PSSI Minta Klarifikasi

    DPR RI :  Hormati Pemberhentian STY, Rencanakan Panggil PSSI Minta Klarifikasi

    • calendar_month Sabtu, 1 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Jakarta, Sabtu  01  Pebruari  2025 DPR RI :  Hormati Pemberhentian STY, Rencanakan Panggil PSSI Minta Klarifikasi   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id   – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyayangkan keputusan PSSI memberhentikan Shin Tae-Yong (STY) dari pelatih Timnas Indonesia. Menurutnya, Coach STY berperan penting dalam memajukan kualitas Timnas Indonesia yang mampu bersinar akhir-akhir ini. […]

  • Gelar rapat internal , DPC PDIP Tabanan minta Suadiana di pecat

    Gelar rapat internal , DPC PDIP Tabanan minta Suadiana di pecat

    • calendar_month Sabtu, 19 Agt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Tabanan,  Minggu  20 Agustus 2023 Gelar rapat internal , DPC PDIP Tabanan minta Suadiana di pecat   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Tabanan menggelar rapat internal pengurus, Sabtu (19/8/2023). Rapat yang digelar di Sekretariat DPC PDI Perjuangan Tabanan, Bali, itu langsung dipimpin Ketua DPC I Komang Gede Sanjaya. Sebanyak 15 […]

    • calendar_month Senin, 19 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Bangli, Senin  19  Juni  2023 Bupati Bangli Terima Kunjungan Menteri PPPA di Pasraman Gurukula     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menerima kunjungan kerja dan kegiatan layanan psikososial Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Bintang Puspayoga di Kabupaten Bangli. Kunjungan dipusatkan di Pesraman Gurukula Bangli, pada Senin (19/6/2023) yang […]

  • Dukung Program Plasma BUMN Untuk Indonesia, Insan Pegadaian Ikutan Donor

    Dukung Program Plasma BUMN Untuk Indonesia, Insan Pegadaian Ikutan Donor

    • calendar_month Selasa, 9 Feb 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa  9  Februari  2021   Dukung Program Plasma BUMN Untuk Indonesia, Insan Pegadaian Ikutan Donor   Menteri BUMN Erick Thohir menghadiri  peluncuran program Plasma BUMN untuk Indonesia PT Pegadaian (Persero) di Jakarta, Senin (08/02/2021).(Foto/ist)   JAKARTA,  indonesiaexpose.co.id   – PT Pegadaian (Persero) turut mendukung pemerintah untuk meningkatkan angka kesembuhan dan menekan angka kematian akibat Covid-19 melalui program donor […]

  • Bupati Paser Lakukan Studi Tiru di Pemkab Tabanan Bali

    Bupati Paser Lakukan Studi Tiru di Pemkab Tabanan Bali

    • calendar_month Jumat, 20 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Tabanan, Jumat 20 Oktober 2023 Bupati Paser Lakukan Studi Tiru di Pemkab Tabanan Bali     Bali, indonesiaexpose.co.id – Dalam upaya meningkatkan produksi dan produktivitas tanaman pangan dan hortikultura yang lebih baik, guna memenuhi kebutuhan masyarakat Kabupaten Paser serta persiapan pemenuhan kebutuhan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di sektor pangan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melakukan […]

    • calendar_month Kamis, 24 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Cianjur, Kamis 24 November 2022

expand_less