Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » OJK Sikapi secara Adil atas Aduan-aduan yang muncul di Sektor Jasa Keuangan

OJK Sikapi secara Adil atas Aduan-aduan yang muncul di Sektor Jasa Keuangan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 1 Feb 2024
  • visibility 238
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Jumat  02  Februari  2024

OJK Sikapi secara Adil atas Aduan-aduan yang muncul di Sektor Jasa Keuangan

 

OJK gelar Konferensi Pers  secara virtual di Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024.

 

Jakarta, indonesiaexpose.co.id –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan telah banyak menerima pengaduan dari konsumen ,industri sektor jasa keuangan dan pastikan akan tetap berada di tengah antara konsumen serta pelaku usaha.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pihaknya akan tetap berlaku adil dalam menyikapi aduan-aduan di sektor jasa keuangan.

“OJK ini harus ada di tengah, kita enggak boleh terlalu berat kepada PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan), tapi tidak boleh terlalu condong juga kepada konsumen. Harus berdiri di tengah,” ungkap Widyasari  saat Konferensi Pers yang di gelar secara virtual di Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024.

Lanjutnya, pengaduan yang sering diterima dan yang sering muncul dari semua sektor jasa keuangan adalah perilaku petugas penagihan. Terkait dengan hal itu, kami sudah mengaturnya (mekanisme penagihan) dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.OJK akan memberikan sanksi tegas bagi para pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang tidak mematuhi ketentuan mekanisme penagihan kredit.

Selama 2022-2023, data layanan konsumen yang tercatat dalam Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) mencapai 665.809 layanan dan 39.866 pengaduan. Dari total pengaduan tersebut, lebih dari separuhnya berasal dari sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), diikuti oleh perbankan dan pasar modal.

Friderica menegaskan, perilaku petugas penagihan yang dimaksud sering kali memiliki modus tindakan penagihan yang disertai dengan kekerasan, baik fisik maupun verbal. Selain itu, petugas penagihan juga mengancam akan menyebarkan data pribadi konsumen serta turut menghubungi nomor telepon di luar kontak darurat.

Padahal, POJK No 22/2023 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (P2SK) telah mengamanatkan, PUJK wajib memiliki dan menerapkan kode etik pelindungan konsumen dan masyarakat.

Secara lebih rinci, ketentuan mekanisme penagihan telah diatur dalam Pasal 62 POJK No 22/2023. Di sana disebutkan, PUJK wajib memastikan penagihan dengan ketentuan tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen dan tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal. Selanjutnya, PUJK juga wajib melakukan penagihan hanya konsumen.

“Masyarakat bisa memantau aduannya dengan ketentuan wajib diproses dalam 10 hari kerja dan apabila merasa belum puas, bisa mengajukan kembali 10 hari kerja. Kami tidak hanya memantau, tetapi juga melihat adakah unsur pelanggaran di sana,” sambung Friderica.

Apabila PUJK melanggar ketentuan tersebut, akan dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha. Adapun sanksi berupa denda juga dapat dikenakan paling banyak Rp 15 miliar.

Wanita yang akrab disapa Kiki mengatakan, pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan industri jasa keuangan agar dapat mendukung pertumbuhan sektor ekonomi di Indonesia, tetapi tidak mengorbankan sisi konsumennya.

Sementara ,Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Sarjito menambahkan, tentang  perilaku ‘nakal’ konsumen  yang dimaksud adalah mereka yang tidak kooperatif atau tidak menunjukkan itikad baik dalam hal membayar cicilan.

”POJK 22/2023 tidak untuk konsumen yang nakal karena akan menimbulkan ketimpangan. Memang tadinya tidak ada aturannya, sekarang ada pengaturannya, dan kita hendak mencari keseimbangan antara kewajiban konsumen dan kewajiban PUJK,” ujarnya.

Menurut Sarjito, keberadaan regulasi tersebut tidak akan meningkatkan risiko kredit macet (nonperformingloan/NPL) lembaga keuangan. Di sisi lain, kebutuhan masyarakat terhadap pembiayaan tetap akan tumbuh seiring dengan pertumbuhan ekonomi.

Hanya saja, masyarakat yang menjadi konsumen harus mulai lebih bijaksana dan berhati-hati dalam menggunakan produk layanan PUJK.

“Intinya, walaupun produk itu legal, tapi kalau masyarakat menggunakannya dengan tidak bijak ya, besar pasak dari tiang, yang akan menjadi korban juga tidak hanya dirinya sendiri, tapi juga orang-orang sekitarnya,” pungkasnya.

(002)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ditarget Selesai November, SIKK Sragen Bakal Jadi Creative Hub

    Ditarget Selesai November, SIKK Sragen Bakal Jadi Creative Hub

    • calendar_month Kamis, 31 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 217
    • 0Komentar

    Sragen, Kamis  31  Oktober  2024 Ditarget Selesai November, SIKK Sragen Bakal Jadi Creative Hub   (foto/ist)   Jawa  Tengah,  indonesiaexpose.co.id  – Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, mengunjungi lokasi proyek Sentra Industri Kreatif dan Kerajinan (SIKK) Kabupaten Sragen pada Rabu (30/10/2024). Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Sragen, Cosmas Edwi […]

  • Update Covid-19 di Kota Denpasar, Kasus Sembuh Bertambah 29 Orang dan Kasus Positif Bertambah 45 Orang.

    Update Covid-19 di Kota Denpasar, Kasus Sembuh Bertambah 29 Orang dan Kasus Positif Bertambah 45 Orang.

    • calendar_month Selasa, 22 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  22  Desember  2020   Update Covid-19 di Kota Denpasar, Kasus Sembuh Bertambah 29 Orang dan Kasus Positif Bertambah 45 Orang.  Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai   BALI,  indonesiaexpose.co.id  –   Kasus sembuh dan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar cenderung menunjukan tren yang berfluktuatif Gugus Tugas […]

  • Upaya mengurangi bahaya Rokok : Universitas Udayana adakan Workshop sehari guna mewujudkan Krama Bali Sehat

    Upaya mengurangi bahaya Rokok : Universitas Udayana adakan Workshop sehari guna mewujudkan Krama Bali Sehat

    • calendar_month Rabu, 12 Feb 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 205
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  12  Pebruari  2020   Upaya mengurangi bahaya Rokok : Universitas Udayana adakan Workshop sehari guna mewujudkan Krama Bali Sehat   BALI,  INDEX  – Centre for NCDs, Tobacco Control and Lung Health (Udayana Central) Universitas Udayana bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Bali mengadakan Workshop sehari, dengan tema “Sinergi Dalam Penguatan Program Pengendalian Rokok untuk Mewujudkan Krama Bali Sehat” […]

  • Sidak Pansus TRAP DPRD Bali : Hotel Mewah Amankila Izin ” Bolong-Bolong ” Di Tutup Sementara.

    Sidak Pansus TRAP DPRD Bali : Hotel Mewah Amankila Izin ” Bolong-Bolong ” Di Tutup Sementara.

    • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 295
    • 0Komentar

    Karangasem, Kamis 02 Oktober  2025 Sidak Pansus TRAP DPRD Bali : Hotel Mewah Amankila Izin ” Bolong-Bolong ” Di Tutup Sementara.   Sidak Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali di Hotel Mewah Amankila, Kab.Karangasem,Bali, Kamis (02/10/2025)   Bali, indonesiaexpose.co.id  – Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Hotel Mewah Amankila yang berdiri […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  20  Maret  2025 Renungan  Joger  

    • calendar_month Jumat, 10 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  10  September  2021   Rapat Paripurna DPRD Denpasar, Wali Kota Ajukan Dua Ranperda   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Rapat Paripurna Ke-18 Masa Persidangan III Tahun 2021 DPRD Kota Denpasar berlangsung secara online dan offline Jumat (10/9/2021) di Gedung DPRD Denpasar. Agenda Rapat Paripurna dibuka Ketua DPRD Denpasar I Gusti Ngurah Gede dengan pembacaan pidato […]

expand_less