Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » DPRD Bali Pertanyakan Progres Satpol PP

DPRD Bali Pertanyakan Progres Satpol PP

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 27 Jun 2025
  • visibility 217
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Jumat  27  Juni  2025

DPRD Bali Pertanyakan Progres Satpol PP

 

Komisi I DPRD  Bali mengadakan rapat tindaklanjuti rekomendasi DPRD Provinsi Bali terkait bangunan liar, di  Pantai Bingin dan Step Up , bertempat di Ruang rapat gabungan lantai 3 DPRD Bali, Kamis (26/6/2025).

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Komisi I DPRD Provinsi Bali mengadakan rapat tindaklanjuti rekomendasi DPRD Provinsi Bali terkait bangunan liar, di Kawasan Pantai Bingin dan Step Up , bertempat di Ruang rapat gabungan lantai 3 DPRD Prov Bali, Kamis (26/6/2025).

Pada rapat tersebut, Komisi I DPRD Bali menekankan harus ada action untuk penutupan bangunan di Pantai Bingin dan Step Up setelah teguran tertulis dilayangkan beberapa waktu lalu.

Komisi I DPRD Bali mendesak OPD terkait agar tak berhenti di level rekomendasi. Ia menuntut aksi konkret untuk menindak bangunan yang melanggar aturan.

“Aturannya jelas, sudah ada pendapat ahli, lantas apa lagi yang ditunggu? Sudah saatnya penertiban dilakukan, bukan hanya wacana,” ujarnya tegas.

Komisi I DPRD Bali, menegaskan bahwa rekomendasi tersebut dikeluarkan tanpa harus menunggu persetujuan eksekutif atau gubernur. Ia mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2018 sebagai dasar hukum.

Rapat bersama terkait penertiban bangunan liar di kawasan Pantai Bingin itu berjalan kurang lebih empat jam. Diskusi alot terjadi antara anggota dewan dengan Pemprov Bali.

Komisi I DPRD Bali,  meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali segera bergerak karena dewan sudah mengeluarkan surat rekomendasi pembongkaran.”Secara kasat mata sudah melanggar adanya jurang tebing dan sempadan pantai, sudah ada undang-undang yang mengatur, sudah ada keterangan dari para ahli, tapi belum ada langkah konkret yang bisa diambil,” terangnya.

Berdasarkan kajian, DPRD Bali menilai proyek hotel Step Up menyalahi Pasal 100 ayat (2) Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali 2023-2043. DPRD juga meminta penegak hukum turun tangan atas dugaan pidana di balik proyek itu.

Sesuai Perda Provinsi Bali, ketinggian bangunan secara umum dibatasi paling tinggi 15 meter dari permukaan tanah tempat bangunan didirikan. Kecuali untuk fungsi-fungsi tertentu.

Komisi I DPRD kemudian menetapkan rekomendasi atas dugaan pelanggaran izin tersebut. Dewan meminta dinas-dinas terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin bangunan Step Up. Dewan juga meminta agar proyek itu dihentikan untuk sementara.

Dalam diskusi tersebut, Akademisi Universitas Udayana, Prof. Made Arya Utama, SH., M.Hum., menyampaikan pandangan kritis dan solutif untuk mengatasi persoalan tata ruang di Bali.

Menurut Prof. Arya, pendekatan penegakan hukum di Bali harus mulai bertransformasi dari model “top-down” menjadi “penegakan hukum partisipatif”. Artinya, tidak hanya mengandalkan. tindakan dari otoritas pusat, tetapi juga melibatkan seluruh elemen pemerintahan hingga tingkat lingkungan-termasuk kepala lingkungan dan masyarakat.

Prof. Arya menegaskan bahwa pembangunan ilegal tidak mungkin muncul seketika seperti dongeng “Roro Jonggrang. Ada proses panjang
yang bisa diawasi sejak awal.

“Orang membangun pasti butuh waktu dan persiapan. Kalau ada material dikumpulkan, itu sudah bisa jadi alarm awal. Nah, kalau sejak awal dicek, akan jelas apakah ada izin atau tidak,” tambahnya.

la mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan tata ruang sejatinya adalah bentuk pengabaian terhadap kesepakatan masyarakat yang telah dituangkan dalam Peraturan Daerah.

Tata ruang bukan sekadar peraturan pemerintah, melainkan hasil konsensus bersama rakyat melalui wakilnya di DPRD.

Mengutip Pasal 73 Undang-Undang Nomor 26Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Prof. Arya menyebutkan bahwa pejabat yang mengeluarkan izin bertentangan dengan tata ruang dapat diberhentikan dari jabatannya .

Dengan demikian setiap kasus dapat saja terkena pasal berlapis. Masing-masing pelanggaran memiliki konsekuensi hukum, akan tetapi membangun diatas tanah negara tanpa ijin memiliki konsekuensi hukum yang serius, Pelaku bisa dikenakan sanksi pidana dan perdata, serta berpotensi menghadapi penggusuran bangunan. Demikian pula bagi pelaku pelanggaran garis sempadan, ketinggian bangunan, serta perwajahan Arsitektur Tradisional Bali dapat terkena sangsi pembongkaran “penyesuaian”, Disamping itu sangat mungkin akan ada yang berhubungan dengan Hukum Administarsi Negara (HAN). Dan.mirisnya akan ada oknum yang diduga ikut memainkan peran untuk memuluskan pelanggaran tersebut!

 

Menanggapi itu, Kepala Satpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi  mengakui pembangunan hotel tersebut melanggar ketentuan. Termasuk terkait ketinggian bangunan maupun lokasinya yang berada di sempadan pantai. Pihaknya telah menyurati 46 pengusaha sejak 19 Juni 2025 untuk menghentikan aktivitas usaha yang melanggar.

” Kami sedang menyiapkan pembiayaan alat berat untuk eksekusi , dengan anggaran sekitar 600 juta. SP1 untuk mengosongkan tempat usaha juga akan segera dilayangkan. Jika sampai SP3 tidak ada tindakan baru kami lakukan eksekusi sesuai aturan,” ungkapnya.

Bagaimana dengan Hotel Step Up yang putusan berbeda dengan 46 bangunan di sepanjang Pantai Bingin? Menurut Darmadi karena permasalahan berbeda. Pembangunan hotel Step Up memakai lahan pribadi sedangkan puluhan bangunan lainnya memakai tanah negara.

”Ini kan baru pemeriksaan tahap kedua. Tahap pendalaman kedua setelah 4 bulan lalu baru kegiatan 40 persen. Kalau 60 persen baru kelihatan yang dilanggar tentu itu dipastikan OPD teknis yang tahu betul aturannya nanti diajak duduk bersama,” kelit Darmadi.

Untuk permasalahan pembangunan Hotel Step Up telah disepakati akan menyurati pemilik hotel untuk menghentikan kegiatan pembangunan mulai hari ini (27/6/2025). Penghentian kegiatan pembangunan hingga pemeriksaan maupun pendalaman selesai.”Hari ini surat kami akan buat suratnya (kemarin,red) menghentikan kegiatan pembangunan sampai kepada clear semuanya,” jelasnya.

Sementara ,Kasatpol PP Badung IGAK Suryanegara menyampaikan, rekomendasi DPRD Bali telah dilaporkan kepada bupati .

” Bupati sudah menerima aspirasi warga pantai bingin yang mengadu soal rekomendasi itu. Pimpinan kami berharap agar pembongkaran dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha,” ucapnya.

Meski demikian, ia menyatakan kesiapan Pemkab Badung untuk melakukan langkah tegas jika pelanggaran tidak ditindaklanjuti.

Berdasarkan data satpol PP Bali , sekitar 46 bangunan di pantai bingin ada yang telah berdiri sejak 1980-an. Bangunan di sana awalnya hanya untuk berdagang, hingga lambat laun menjadi bangunan permanen seperti saat ini. Bahkan, ada bangunan yang dimiliki WNA.

Selain di kawasan pantai bingin terdapat 23 pengusaha akomodasi pariwisata di pantai Balangan juga terindikasi memanfaatkan lahan sempedan jurang dan sungai. Puluhan akomodasi tersebut didominasi restoran.

Rapat di pimpin ketua Komisi I DPRD Bali ,Nyoman Budiutama, dihadiri anggota komisi I seperti Made Supartha, Wayan Bawa,  Wayan Tagel Winarta, Dewa Nyoman Rai, Dr. Drs. A.A. Ketut Sudiana, S.H., A.Ma., M.H. (Tim Ahli DPRD Prov. Bali), Akademisi Universitas Udayana, Prof. Made Arya Utama, SH., M.Hum, Kasatpol PP Bali Dewa Darmaji, Kasatpol PP Kab.Badung dan OPD terkait.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Layanan “BNI E-Samsat” sukses di 7 Provinsi tahap berikutnya di 16 Propinsi

    Layanan “BNI E-Samsat” sukses di 7 Provinsi tahap berikutnya di 16 Propinsi

    • calendar_month Kamis, 15 Nov 2018
    • account_circle Admin
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 16 November 2018   Layanan “BNI E-Samsat” sukses di 7 Provinsi tahap berikutnya di 16 Propinsi Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Samsat Online Nasional Tahap II tahun 2018 oleh GM Hubungan Kelembagaan PT.Bank Negara Indonesia Koen Yulianto, di Denpasar,Bali, Kamis (15/11/2018). BALI, INDEX – Setelah sukses memberikan layanan Samsat secara Online atau Samsat Online Nasional […]

  • Jadi Kota Ramah Anak, Dua Taman Bermain di Denpasar  Resmi Sandang SNI

    Jadi Kota Ramah Anak, Dua Taman Bermain di Denpasar  Resmi Sandang SNI

    • calendar_month Senin, 6 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 260
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  06  Januari  2025 Jadi Kota Ramah Anak, Dua Taman Bermain di Denpasar  Resmi Sandang SNI   Suasana aktivitas di Kawasan Taman Janggan dan Taman I Gusti Ngurah Made Agung beberapa waktu lalu. Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Sebagai daerah yang menyandang status Kota Layak Anak, Pemerintah Kota Denpasar terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung tumbuh kembang […]

  • Presiden Prabowo  Lantik Sanjaya – Dirga  Jadi   Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Periode 2025 – 2030

    Presiden Prabowo  Lantik Sanjaya – Dirga  Jadi   Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Periode 2025 – 2030

    • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 307
    • 0Komentar

    Tabanan, Kamis 20  Pebruari  2025 Presiden Prabowo  Lantik Sanjaya – Dirga  Jadi   Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Periode 2025 – 2030   Bupati Tabanan terpilih, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., didampingi Ny. Rai Wahyuni Sanjaya, bersama Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, S.Sos, didampingi Ny. Budiasih Dirga, resmi dilantik oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo […]

  • Perlancar Acara Haul Akbar Guru Sekumpul ke-15  XL Axiata Perkuat Jaringan di Martapura dan Banjarbaru

    Perlancar Acara Haul Akbar Guru Sekumpul ke-15 XL Axiata Perkuat Jaringan di Martapura dan Banjarbaru

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 234
    • 0Komentar

    Martapura, Senin 24  Pebruari  2020   Perlancar Acara Haul Akbar Guru Sekumpul ke-15 XL Axiata Perkuat Jaringan di Martapura dan Banjarbaru   KALSEL,  INDEX  –  PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) secara khusus menyiapkan jaringan telekomunikasi dan data guna mendukung kelancaran agenda “Haul Guru Sekumpul ke-15” yang puncaknya akan berlangsung 1 Maret 2020 di Martapura, […]

  • Kasus Sembuh Terus Bertambah, Hari Ini Sebanyak 512 Orang Sembuh Covid-19 di Kota Denpasar.

    Kasus Sembuh Terus Bertambah, Hari Ini Sebanyak 512 Orang Sembuh Covid-19 di Kota Denpasar.

    • calendar_month Sabtu, 26 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  26  Februari  2022   Kasus Sembuh Terus Bertambah, Hari Ini Sebanyak 512 Orang Sembuh Covid-19 di Kota Denpasar. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Konsistensi penambahan kasus sembuh Covid-19 di Kota Denpasar terus terjadi. Berdasarkan data resmi harian penanganan Covid-19 Kota Denpasar pada Sabtu […]

  • indonesiaexpose.co.id

    indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 270
    • 0Komentar

    Gianyar, Sabtu  20  Desember  2025      

expand_less