Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Aturan Baru OJK: Memperkuat Tata Kelola dan Kualitas Pengawasan Industri Keuangan Digital maupun Kripto

Aturan Baru OJK: Memperkuat Tata Kelola dan Kualitas Pengawasan Industri Keuangan Digital maupun Kripto

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 22 Jul 2025
  • visibility 306
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Selasa 22  Juli  2025

Aturan Baru OJK: Memperkuat Tata Kelola dan Kualitas Pengawasan Industri Keuangan Digital maupun Kripto

Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (POJK PKK PKPU IAKD).

Aturan ini diterbitkan sebagai upaya memperkuat tata kelola dan integritas penyelenggara sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) yang berkembang pesat seiring kemajuan teknologi informasi di industri jasa keuangan.

“OJK memandang penting untuk meningkatkan kualitas pengawasan terhadap pihak-pihak utama dalam penyelenggaraan IAKD, seperti pemegang saham pengendali, direksi, dan dewan komisaris,” demikian disampaikan OJK dalam keterangan tertulis, Selasa (22/7/2025).

Langkah ini sekaligus dimaksudkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor IAKD yang dinilai strategis dan terus tumbuh di tengah transformasi digital.

Melalui POJK ini, OJK memberikan landasan hukum yang lebih jelas mengenai mekanisme penilaian awal maupun penilaian kembali terhadap pihak utama dalam IAKD, sebagai bagian dari penguatan pengawasan dan penerapan prinsip kehati-hatian di sektor inovatif tersebut.

Penerapan tata kelola yang baik, termasuk kecakapan manajerial dan integritas para pengelola, diyakini akan meningkatkan kredibilitas penyelenggara IAKD. Sebaliknya, ketidakpatuhan dan pelanggaran oleh pihak utama dapat menimbulkan ketidakstabilan operasional dan menurunkan kepercayaan publik terhadap industri.

POJK ini mengatur pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (PKK) serta penilaian kembali terhadap pihak utama IAKD sebagai bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian.

Penilaian PKK bertujuan memastikan bahwa pihak yang memiliki atau mengelola IAKD memenuhi persyaratan integritas, reputasi atau kelayakan keuangan, dan kompetensi.

Penilaian kembali dilakukan apabila terdapat indikasi keterlibatan pihak utama dalam permasalahan integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi yang terjadi pada penyelenggara IAKD.

POJK yang akan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2025 ini juga merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya Pasal 216 ayat (3) yang memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi kegiatan IAKD, termasuk melalui mekanisme perizinan dan penilaian kemampuan serta kepatutan yang terintegrasi.

OJK berkomitmen untuk terus mendukung pertumbuhan dan inovasi di sektor jasa keuangan melalui penerapan tata kelola dan integritas yang kuat. Melalui POJK ini, penyelenggara IAKD diharapkan senantiasa dikelola oleh pihak yang kompeten dan berintegritas tinggi guna menjaga stabilitas dan keberlanjutan sektor keuangan digital di Indonesia.

(011)

 

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gandeng Pemerintah Australia, Manajemen Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali Gelar Pelatihan Explosive Trace Detection (ETD)

    Gandeng Pemerintah Australia, Manajemen Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali Gelar Pelatihan Explosive Trace Detection (ETD)

    • calendar_month Senin, 18 Mar 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Kuta, Senin  18  Maret  2019   Gandeng Pemerintah Australia, Manajemen Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali Gelar Pelatihan Explosive Trace Detection (ETD) I Made Sudiarta(kiri), Airport Security Department Head PT. AP I Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali,(foto/indonesiaexpose.co.id/002)     BALI, INDEX – Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah […]

  • Angelus Buana, Bupati Giri Disambut Ribuan Warga Tabanan

    Angelus Buana, Bupati Giri Disambut Ribuan Warga Tabanan

    • calendar_month Senin, 29 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Tabanan,  Senin  29  April   2024 Angelus Buana, Bupati Giri Disambut Ribuan Warga Tabanan     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Ribuan Rakyat Tabanan dipimpin oleh Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya.,S.E.,M.M banjiri sepanjang area Kota Tabanan saat menyambut kehadiran Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dengan gegap gempita. Kehadirannya kali ini, dalam rangka Penyerahan Dana Hibah […]

    • calendar_month Minggu, 21 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 209
    • 0Komentar

    Jakarta,  Minggu 21 November 2021

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Senin, 22 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 255
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  23  Mei 2023 Renungan  Joger  

  • indonesiaexpose.co.id

    indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Sabtu, 31 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Jakarta, Minggu  01 Juni  2025

  • Perumda  Air  Minum  Tirta  Merapi

    Perumda  Air  Minum  Tirta  Merapi

    • calendar_month Senin, 8 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 270
    • 0Komentar

    Jawa  Tengah,  Senin   08  April  2024 Perumda  Air  Minum  Tirta  Merapi  

expand_less