Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Soroti Polemik MDA, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Hindu Sampaikan 10 Petisi ke DPRD Bali

Soroti Polemik MDA, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Hindu Sampaikan 10 Petisi ke DPRD Bali

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 3 Agt 2025
  • visibility 182
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Senin  04  Agustus   2025

Soroti Polemik MDA, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Hindu Sampaikan 10 Petisi ke DPRD Bali

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Forum Komunikasi Bhinneka Hindu Bali (FKBHB) yang beranggotakan DPP Persadha Nusantara Bali, Pimpinan Daerah KMHDI Bali, dan Aliansi Pemuda Hindu Bali (APBH) melayangkan petisi kepada Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali.

Petisi tersebut tertuang dalam surat Nomor 002/FKBHB/VII/2025 tertanggal 4 Agustus 2025 dan ditujukan kepada DPRD Bali guna menyoroti polemik terkait tugas pokok dan fungsi MDA dalam pengukuhan bendesa adat terpilih di Bali.

FKBHB menilai diperlukan langkah pengawasan, harmonisasi hukum, hingga revisi aturan yang mengatur kewenangan MDA agar sejalan dengan keteduhan tata-titi kehidupan masyarakat di Bali sesuai dengan Desa (tempat), Kala (waktu), Patra (keadaan) serta menjunjung tinggi konsep Desa Mawacara, Negara Mawatata.

Rombongan diterima langsung oleh Wakil Ketua III DPRD Bali, I Komang Nova Sewi Putra, didampingi Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, serta Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Suwirta bersama jajaran lainnya.

Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Suwirta, menyampaikan bahwa forum tersebut menyerahkan sepuluh butir petisi kepada DPRD Bali. DPRD Bali, khususnya Komisi IV dan Komisi I, dalam waktu dekat akan menggelar rapat kerja dengan MDA dan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali.

Namun, sebelum itu, koordinasi dengan Gubernur Bali akan dilakukan sebagai langkah awal.

Sementara itu, Koordinator Forum Komunikasi Bhinneka Hindu Bali, Wayan Sayoga, menjelaskan bahwa tujuan kedatangan forum adalah untuk menyikapi secara serius polemik menyangkut tugas pokok dan fungsi MDA.

Hal ini terutama terkait praktik pengukuhan bendesa adat serta hal-hal lain yang dinilai mendesak dan substansial.

Menurutnya, sepuluh poin petisi yang diajukan dimaksudkan untuk memperbaiki peran dan fungsi MDA Bali, serta mengembalikan keteduhan dalam tata kehidupan masyarakat hukum adat sesuai prinsip-prinsip lokal Bali.

“Kami sangat konsen dengan keamanan, kenyamanan, dan ketenteraman, serta keharmonisan kita di Bali, sehingga sangat penting pertemuan ini dan akan ditindaklanjuti oleh DPRD Bali dengan memanggil Ketua MDA Bali untuk membahas ketidakselarasan antara MDA dengan desa adat,” kata Sayoga.

Sebanyak 10 butir petisi tersebut dijabarkan, yakni forum mendesak DPRD Provinsi Bali segera menjalankan fungsi pengawasannya dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Majelis Desa Adat (MDA) dan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali, guna merespons polemik berkepanjangan yang berkembang di masyarakat.

Hal ini sejalan dengan semangat Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang menekankan substansi pengakuan terhadap masyarakat hukum adat tanpa harus menyebutkan frasa “adat” secara eksplisit.

Forum meminta DPRD dan Gubernur Bali untuk merevisi Perda No. 4 Tahun 2019 dengan menegaskan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 sebagai dasar konsiderans “Mengingat”, sehingga keberadaan Perda benar-benar menjadi bentuk rekognisi negara terhadap masyarakat hukum adat, bukan membentuk lembaga baru di bawah kendali kekuasaan.

Sebagai implikasi dari tuntutan revisi tersebut, forum meminta agar MDA segera memperbaiki AD/ART-nya.

Salah satu sorotan utama adalah Pasal 49 ayat 2 dan 3 yang dianggap mengganggu kemandirian dan hak asal-usul desa adat, serta bertentangan dengan konstitusi.

Forum juga menegaskan bahwa AD/ART MDA seharusnya hanya mengikat ke dalam organisasi MDA, dan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan perintah kepada prajuru, pecalang, atau instrumen adat lainnya.

Kepemimpinan di MDA pun semestinya diisi oleh tokoh-tokoh yang berasal dari atau pernah menjabat sebagai prajuru desa adat, bukan individu yang tidak memiliki ikatan langsung dengan sistem adat.

Proses pengangkatan bendesa adat juga harus dihormati sebagai hak dan urusan murni desa adat itu sendiri melalui musyawarah sesuai tradisi.

Terakhir, forum meminta agar negara hadir melalui Dinas PMA untuk melakukan pengawasan serta memastikan tertib administrasi, baik dalam naskah AD/ART, surat menyurat, maupun keputusan MDA, agar sesuai dengan sistem kenegaraan berdasarkan KTP yang sah.

Mereka menolak segala bentuk feodalisme dan praktik penyalahgunaan wewenang yang bertentangan dengan prinsip kesetaraan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

(112)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • FEB UNUD Gelar Opening Ceremony Joint Asian Conference Business And Economic Studies (JACBES) pada 28-30 Agustus 2024

    FEB UNUD Gelar Opening Ceremony Joint Asian Conference Business And Economic Studies (JACBES) pada 28-30 Agustus 2024

    • calendar_month Kamis, 29 Agt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 29  Agustus  2024 FEB UNUD Gelar Opening Ceremony Joint Asian Conference Business And Economic Studies (JACBES) pada 28-30 Agustus 2024   Penandatanganan Implementation Agreement bertempat di Kampus Udayana Sudirman, Kamis (29/08/2024) pagi. Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana menyelenggarakan ‘Joint Asian Conference Business and Economic Studies (JACBES)’ pada 28-30 Agustus 2024 yang bertempat […]

  • Menag Gus Yaqut dan Gubernur Olly, Apresiasi Distribusi 5 Juta Masker Medis GP Ansor, KSP & Aice Group

    Menag Gus Yaqut dan Gubernur Olly, Apresiasi Distribusi 5 Juta Masker Medis GP Ansor, KSP & Aice Group

    • calendar_month Minggu, 4 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Manado, Minggu  4 April 2021   Menag Gus Yaqut dan Gubernur Olly, Apresiasi Distribusi 5 Juta Masker Medis GP Ansor, KSP & Aice Group   Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ,saat menghadiri kampanye 5 juta masker oleh Aice Group, di Kantor Staf Presiden (KSP) dan Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) di Kota Manado, Sulawesi Utara, Minggu […]

    • calendar_month Rabu, 30 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 30 Maret 2022   Wawali Arya Wibawa Hadiri Karya di Pura Sari Agung Pasek Bendesa Gelgel Desa Padangsambian Kelod    Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat menghadiri Karya Ngenteg Linggih, Mupuk Pedagingan, Rsi Gana lan Caru Wraspati Kalpa di Pura Sari Agung Pasek Bendesa Gelgel, Banjar Batu Bolong, Desa Padangsambian Kelod, […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Senin, 18 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Bali,  Selasa  19  April 2022   Renungan  JOGER  

  • LSPR : Sayangi  Anak  Autisme  dari  Keluarga  Pra-Sejahtera  

    LSPR : Sayangi  Anak  Autisme  dari  Keluarga  Pra-Sejahtera  

    • calendar_month Senin, 15 Feb 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Jakarta,  Senin  15  Februari  2021   LSPR : Sayangi  Anak  Autisme  dari  Keluarga  Pra-Sejahtera     JAKARTA,  indonesiaexpose.co.id  – Berbeda namun memiliki talenta. Agaknya, kalimat ini memang pas bila ditujukan kepada individu autistik. Meski tergolong individu berkebutuhan khusus, namun mereka selalu memiliki keistimewaan yang tidak terduga. Talenta yang terasah dapat membuat mereka berkontribusi kepada masyarakat […]

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 565
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat 29 Mei  2020

expand_less