Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Dua Segel Pol PP Line Hilang, Penegakan Hukum Satpol PP Bali Dipertanyakan

Dua Segel Pol PP Line Hilang, Penegakan Hukum Satpol PP Bali Dipertanyakan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 25 Des 2025
  • visibility 358
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Jumat  26  Desember 2025

Dua Segel Pol PP Line Hilang, Penegakan Hukum Satpol PP Bali Dipertanyakan

 

Salah satu Resto di Jatiluwih yang dipasang Pol PP Line hilang.

 

Bali , indonesiaexpose.co.id  — Hilangnya dua segel resmi Pol PP Line yang dipasang oleh Satpol PP kembali membuka luka lama soal lemahnya penegakan hukum di lapangan. Segel yang seharusnya menjadi simbol kekuatan negara itu kini raib, tanpa penjelasan resmi, tanpa kejelasan proses hukum.

Peristiwa ini sontak memicu reaksi keras publik. Di media sosial, warganet ramai-ramai menyebut Satpol PP Bali “ompong”—istilah yang menggambarkan aparat yang terlihat tegas di atas kertas, namun tumpul di lapangan.

Segel Negara Hilang, Prosedur Pengawasan Dipertanyakan

Segel Pol PP Line bukan sekadar pita pembatas. Ia dipasang melalui prosedur resmi, disertai berita acara, dan menjadi bukti tindakan penegakan hukum. Hilangnya segel tersebut memunculkan pertanyaan serius:
siapa yang membuka, kapan dibuka, dan mengapa tidak ada tindakan lanjutan?

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan terbuka mengenai:
identitas pihak yang diduga merusak atau membuka segel,
laporan resmi tindak pidana,
maupun langkah hukum yang telah diambil.

UU Tegas, Penindakan Minim.

  • Ironisnya, regulasi yang mengatur soal ini sangat jelas dan tegas.
    Pasal 232 KUHP ayat (1) menyatakan:
    Barang siapa membuka atau merusak segel yang dipasang oleh pejabat berwenang, diancam pidana penjara hingga 3,5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
  • Pasal 221 KUHP juga mengatur sanksi penjara paling lama 9 bulan atau denda, bagi pihak yang menghalangi proses penegakan hukum.
    Tak berhenti di sana, tindakan tersebut juga merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi dasar penyegelan. Konsekuensinya, pelaku dapat dikenakan sanksi administratif, denda tambahan, hingga gugatan perdata.

Namun fakta di lapangan berbicara lain. Segel hilang, pelaku tak tersentuh, proses hukum tak terdengar.

Publik Bertanya: Hukum Untuk Siapa?

Ketiadaan transparansi justru memperkuat dugaan publik bahwa penegakan hukum hanya keras kepada masyarakat kecil, namun melemah ketika berhadapan dengan pihak berkepentingan.

“Kalau segel resmi negara saja bisa dilepas tanpa konsekuensi, lalu apa fungsi Satpol PP?” tulis seorang warganet.

Pertanyaan itu kini menggema lebih luas:
Apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau hanya formalitas administratif semata?
Ujian Integritas Satpol PP Bali

Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas dan profesionalitas Satpol PP Bali. Publik menunggu keberanian aparat untuk membuka fakta, menindak pelaku, dan membuktikan bahwa hukum tidak berhenti di atas kertas.
Jika tidak, hilangnya dua segel Pol PP Line bukan sekadar kasus pelanggaran, melainkan simbol runtuhnya wibawa penegakan hukum di Bali.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 3 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat  04  November 2022 Renungan  JOGER    

  • Hijaukan Bantaran Tukad Badung, Desa Dauh Puri Kaja Tanam Pohon Perindang

    Hijaukan Bantaran Tukad Badung, Desa Dauh Puri Kaja Tanam Pohon Perindang

    • calendar_month Minggu, 22 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 225
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu 22 Mei 2022   Hijaukan Bantaran Tukad Badung, Desa Dauh Puri Kaja Tanam Pohon Perindang     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Serangkaian bulan bakti gotong royong Desa Dauh Puri Kaja melaksankaan giat gotong royong dan penanaman pohon perindang jenis Tabebuya serta pohon Jambu Biji yang dilaksanakan di Bantaran Tukad Badung, wilayah Pura Beling Wangaya […]

  • Seleksi “Betah, Clean and Clear” Anak Tukang Cuci Mobil, Pedagang Kaki Lima dan Penjual Tahu Keliling Lolos Masuk Jadi Bintara Polri

    Seleksi “Betah, Clean and Clear” Anak Tukang Cuci Mobil, Pedagang Kaki Lima dan Penjual Tahu Keliling Lolos Masuk Jadi Bintara Polri

    • calendar_month Selasa, 6 Agt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 430
    • 0Komentar

    Bandung,  Selasa 06  Agustus  2019   Seleksi “Betah, Clean and Clear” Anak Tukang Cuci Mobil, Pedagang Kaki Lima dan Penjual Tahu Keliling Lolos Masuk Jadi Bintara Polri   Jawa Barat,INDEX  –  Sekolah Polisi Negara (SPN) Cisarua Polda Jawa Barat merupakan tempat bagi siapapun untuk mengikuti pembentukan pendidikan Bintara Polri, asal memenuhi persyaratan dan lolos seleksi […]

  • Sekda Alit Wiradana Buka Dialog Publik Serangkaian Pelantikan Pengurus DPD dan DPC Prajaniti Hindu Indonesia.

    Sekda Alit Wiradana Buka Dialog Publik Serangkaian Pelantikan Pengurus DPD dan DPC Prajaniti Hindu Indonesia.

    • calendar_month Jumat, 6 Des 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 289
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  07  Desember  2024   Sekda Alit Wiradana Buka Dialog Publik Serangkaian Pelantikan Pengurus DPD dan DPC Prajaniti Hindu Indonesia.     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana membuka secara resmi dialog publik dengan yang digelar Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Bali dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Prajaniti Hindu […]

    • calendar_month Kamis, 14 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 226
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 14 April 2022   Optimalisasi Jaminan Kesejahteraan, Pemkot Denpasar Sinergi Dengan PT. Taspen Persero KC Denpasar     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Meningkatnya kesejahteraan dapat meningkatkan kinerja pegawai. Hal ini disampaikan Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana saat melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan PT Taspen Persero KC Denpasar yang diwakili, Branch Manager, Tribuna Phitera […]

  • Bali Raih Predikat WTP Ketujuh Kalinya

    Bali Raih Predikat WTP Ketujuh Kalinya

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 230
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 29 Mei  2020   Bali Raih Predikat WTP Ketujuh Kalinya     BALI, INDEX  –   DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-3 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan ke-II Tahun 2000, bertempat di ruang sidang Utama gedung DPRD Provinsi Bali ,Jumat (29/5/2020). Auditor VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Prof Harry Azhar Azis Azis mengatakan, berdasarkan […]

expand_less