Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » I Nyoman Parta, Anggota DPR RI :  Jika Benar ada 106 SHM di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai, harus dibatalkan

I Nyoman Parta, Anggota DPR RI :  Jika Benar ada 106 SHM di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai, harus dibatalkan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
  • visibility 394
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Kamis  12  Maret  2026

I Nyoman Parta, Anggota DPR RI :  Jika Benar ada 106 SHM di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai, harus dibatalkan

 

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil Bali, I Nyoman Parta

 

Jakarta,  indonesiaexpose.co.id   —  Polemik penerbitan 106 Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan hutan mangrove Taman Hutan Raya Ngurah Rai semakin memanas.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil Bali, I Nyoman Parta, mendesak aparat penegak hukum segera (APH)  mengusut tuntas kasus tersebut sekaligus membatalkan 106  sertifikat yang terlanjur terbit.

Menurut Parta, kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai merupakan wilayah konservasi yang secara hukum tidak boleh dimiliki secara pribadi. Karena itu, seluruh SHM yang terbit di kawasan tersebut harus dibatalkan  dan dikembalikan ke status asal sebagai hutan mangrove negara.

“Jika benar ada 106 SHM di kawasan mangrove, maka sertifikat itu harus dibatalkan. Kawasan ini harus dikembalikan ke fungsi awalnya sebagai hutan mangrove,” tegasnya.

Selain dugaan mafia tanah, kerusakan lingkungan juga menjadi perhatian serius. Ribuan pohon mangrove dilaporkan mati akibat rembesan minyak dari pipa milik Pertamina yang melintas di kawasan tersebut.

I Nyoman Parta, mendesak aparat penegak hukum (APH) segera melakukan penyelidikan atas matinya ratusan pohon mangrove di kawasan Benoa.

” Pihak Pertamina Patra Niaga mengakui pernah melakukan perbaikan pipa yang mengalami rembesan pada September 2025. Namun, rembesan minyak yang terjadi disebut tidak dilakukan pembersihan secara memadai,” jelas Partha saat di konfirmasi vea selulernya, Kamis (12/3/2026).

Ia menilai kondisi ini sangat memprihatinkan karena mangrove yang mati merupakan vegetasi endemik Bali dengan usia bervariasi, mulai sekitar 12 tahun hingga ratusan tahun.

Soroti Lemahnya Sistem Deteksi

Politisi PDI Perjuangan tersebut juga menyayangkan belum adanya sistem pemantauan real-time pada infrastruktur pipa milik Pertamina Patra Niaga.

“Kami menyayangkan pihak Pertamina Patra Niaga tidak memiliki real-time monitoring system berupa integrasi teknologi sensor untuk deteksi dini kebocoran yang terhubung langsung dengan otoritas pengawas,” ujarnya.

Menurut Parta, ketiadaan sistem tersebut membuka peluang kebocoran berlangsung dalam waktu lama tanpa terdeteksi cepat, yang diduga kuat menjadi penyebab meluasnya kematian mangrove.

Parta menegaskan,  penerbitan sertifikat di kawasan hutan lindung berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 yang melarang penggunaan kawasan hutan tanpa izin. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Sementara itu, pencemaran yang menyebabkan matinya mangrove juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 98 disebutkan, pelaku pencemaran lingkungan dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda sampai Rp10 miliar.

Jika terbukti terdapat manipulasi dalam proses penerbitan sertifikat, pihak yang terlibat juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria serta pasal pemalsuan dokumen dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Parta menegaskan kasus ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi administratif. Ia meminta investigasi menyeluruh untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan oknum pejabat dalam penerbitan sertifikat tersebut.

“Kawasan mangrove ini benteng ekologis Bali. Jangan sampai berubah menjadi objek spekulasi tanah. Negara harus hadir untuk mengembalikan kawasan ini menjadi hutan mangrove yang dilindungi,” pungkasnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan mafia tanah, kerusakan ekosistem mangrove, serta potensi pencemaran lingkungan di salah satu kawasan mangrove terbesar dan paling strategis di Bali.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 5 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 210
    • 0Komentar

    Bali, Senin  06  Juli  2020   Renungan  JOGER    

  • Ketua Komisi DPRD Bali Budi Utama 

    Ketua Komisi DPRD Bali Budi Utama 

    • calendar_month Minggu, 1 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 239
    • 0Komentar

    Bali, Senin  02  Juni 2025 Ketua Komisi DPRD Bali Budi Utama       

    • calendar_month Jumat, 14 Apr 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Mangupura, Jumat 14 April 2023 Pariwisata Bali Pasca Covid-19 Belum 100% Pulih, Wagub Cok Ace Minta Dukungan Komisi XI DPR RI Bali Dapat Perpanjangan Restrukturisasi Perbankan     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) mengatakan bahwa Pariwisata Bali Pasca Covid-19 masih terus berbenah. Tercatat menurutnya kunjungan wisatawan per […]

    • calendar_month Sabtu, 24 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Jakarta, Sabtu 24 September 2022

  • Badung Raih Penghargaan Nasional Terbaik I, Sukses Tekan Kemiskinan dan Stunting

    Badung Raih Penghargaan Nasional Terbaik I, Sukses Tekan Kemiskinan dan Stunting

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle 110
    • visibility 229
    • 0Komentar

    Yogyakarta, Kamis 04  Juni  2026 Badung Raih Penghargaan Nasional Terbaik I, Sukses Tekan Kemiskinan dan Stunting     Bali,  indonesiaexpose.co.id  —   Kabupaten Badung kembali mengukir prestasi membanggakan di tingkat nasional. Pemerintah Kabupaten Badung berhasil meraih Penghargaan Terbaik I Kategori Penurunan Kemiskinan dan Stunting dalam Ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam […]

  • Wawali Arya Wibawa Buka Musrenbang RPJMD Kota Denpasar Tahun 2021-2026

    Wawali Arya Wibawa Buka Musrenbang RPJMD Kota Denpasar Tahun 2021-2026

    • calendar_month Selasa, 8 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 8 Juni 2021   Wawali Arya Wibawa Buka Musrenbang RPJMD Kota Denpasar Tahun 2021-2026   Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Untuk menghimpun aspirasi dan masukan masyatakat terhadap visi, misi, tujuan, sasaran, arah kebijakan dan program pembangunan daerah dari kelompok masyarakat yang memiliki kompetensi yang relevan terhadap permasalahan pembangunan dan isu strategis Denpasar, Pemkot Denpasar melaksanakan […]

expand_less