Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » WFH ASN Mulai 10 April 2026, Sekda Eddy Mulya Pastikan Layanan Publik Akan Berjalan Normal

WFH ASN Mulai 10 April 2026, Sekda Eddy Mulya Pastikan Layanan Publik Akan Berjalan Normal

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
  • visibility 346
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Kamis  09  April  2026

WFH ASN Mulai 10 April 2026, Sekda Eddy Mulya Pastikan Layanan Publik Akan Berjalan Normal

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id   — Pemerintah Kota Denpasar mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) pada Jumat 10 April 2026. Seperti diketahui, WFH ini merupakan kebijakan dari pusat untuk efisiensi energi setiap hari Jumat.

Hal ini disampaikan, Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya saat ditemui, di kantor Walikota Denpasar, Selasa (7/4/2026).

Pada kesempatan itu, Sekda Eddy Mulya juga menekankan, kebijakan ini sendiri berfokus pada fleksibilitas kerja sekaligus efisiensi anggaran daerah. Secara umum,
pengaturan WFH ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor B/000.8.3/602/SETDA Tahun 2026.

Lebih jauh, Eddy Mulya juga menyampaikan bahwa pengawasan selama WFH dilakukan secara ketat melalui sistem by name by address.
Pegawai wajib melakukan absensi tepat di titik lokasi kediaman yang telah terdaftar dan tidak diperbolehkan absen di luar titik tersebut. Selain kehadiran digital, responsivitas pegawai menjadi poin utama penilaian.

“Pimpinan perangkat daerah akan memberikan sanksi bertahap bagi ASN yang sulit dihubungi saat jam kerja dengan durasi 5, 10, hingga 15 menit. Jika dalam rentang waktu ini pegawai tidak merespons komunikasi atasan, maka akan diberikan peringatan,” ungkapnya.

Sanksi yang diberikan pun berjenjang dari teguran lisan, peringatan hingga evaluasi kinerja atau sanksi administrasi.

Jika kesalahan dilakukan berulang kali, seperti tidak absen atau tidak bisa dihubungi baik via telepon maupun perintah untuk merapat ke kantor, maka akan dilakukan evaluasi kinerja atau sanksi administrasi berat.

“Walaupun statusnya WFH, jika dibutuhkan untuk ke kantor, pegawai diminta segera merapat. Tidak ada istilah tidak merespons. Kami lakukan evaluasi berkala setiap minggu,” imbuh Eddy Mulya.

Meski kebijakan WFH berlaku setiap Jumat, Eddy Mulya menekankan bahwa layanan publik tetap berlangsung normal.
Sejumlah sektor vital tetap diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) secara penuh, antara lain Kesehatan (RSUD Wangaya & Puskesmas), Pendidikan (PAUD hingga SMP), Perhubungan, Perizinan, dan Kependudukan (Disdukcapil).

Selain itu, ada juga Kegawatdaruratan (BPBD & Pemadam Kebakaran), Ketertiban (Satpol PP) dan Lingkungan Hidup (DLHK), Layanan Pajak dan Retribusi Daerah (Bapenda).

Sekda Eddy Mulya juga mengungkapkan, selain unit layanan, seluruh pejabat eselon II (Pimpinan Tinggi Pratama), eselon III (Administrator), serta Camat, Lurah, dan Perbekel tetap wajib masuk kantor seperti biasa.

“Transformasi budaya kerja ini juga bertujuan untuk menekan pengeluaran operasional daerah,” lanjut Eddy Mulya.

Hasil penghematan dari kebijakan ini nantinya akan dialokasikan kembali untuk program prioritas pembangunan masyarakat. Beberapa langkah efisiensi yang diambil meliputi pengurangan penggunaan kendaraan dinas secara bertahap dan mulai diarahkan pada penggunaan kendaraan listrik atau transportasi umum.

Tak hanya itu, penghematan juga meliputi penghematan penggunaan AC, lampu, dan perangkat elektronik lainnya secara ketat.
Pemaksimalan penggunaan Zoom Meeting atau pertemuan secara hybrid untuk mengurangi biaya konsumsi dan operasional tatap muka juga akan menjadi skala prioritas dalam hal ini.

“Kebijakan yang berpedoman pada arahan Kemendagri ini akan dievaluasi setiap minggu,” tutup Eddy Mulya.

(112)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 21 Jan 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  22  Januari  2021   Renungan  JOGER  

  • Bangun sinergitas dan Komunikasi Dengan Pelaku Pariwisata, Pemkot Denpasar Gelar Gathering Pariwisata

    Bangun sinergitas dan Komunikasi Dengan Pelaku Pariwisata, Pemkot Denpasar Gelar Gathering Pariwisata

    • calendar_month Selasa, 2 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  02 November  2021   Bangun sinergitas dan Komunikasi Dengan Pelaku Pariwisata, Pemkot Denpasar Gelar Gathering Pariwisata   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Dalam rangka membangun sinergitas dan komunikasi dengan pelaku pariwisata yang tergabung dalam asosiasi pariwisata, Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pariwisata Kota Denpasar menggelar kegiatan Gathering Pariwisata bertajuk Sosialisasi Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali […]

  • Ajak Mudik Secara Virtual, XL Axiata Berikan Paket Data untuk Mitra Penjual Pulsa

    Ajak Mudik Secara Virtual, XL Axiata Berikan Paket Data untuk Mitra Penjual Pulsa

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 312
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat  22 Mei 2020   Ajak Mudik Secara Virtual, XL Axiata Berikan Paket Data untuk Mitra Penjual Pulsa   JAKARTA,  INDEX  –  Merebaknya pandemi Covid-19 di Indonesia tidak menghentikan XL Axiata untuk tetap memfasilitasi kebutuhan silaturahmi para mitra penjual pulsa yang berada di wilayah Jabodetabek dengan keluarga mereka di kampung halaman. Dengan menyelenggarakan “Mudik […]

  • Dit Resnarkoba Polda Jabar Olah TKP Home Industri Obat illegal di Komplek Kopo Permai

    Dit Resnarkoba Polda Jabar Olah TKP Home Industri Obat illegal di Komplek Kopo Permai

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 277
    • 0Komentar

    Bandung,  Jumat  24  Juli  2020   Dit Resnarkoba Polda Jabar Olah TKP Home Industri Obat illegal di Komplek Kopo Permai     JAWA  BARAT,  INDEX – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar, Jumat pagi (24/7/2020) mendatangi TKP Home lndustri pembuatan obat-obat illegal, di Perum Kopo Permai III Kel. Cangkuang Kulon, Kec. Dayeuh Kolot Kabupaten Bandung, dengan […]

  • Indonesiaexpose.co.id

    Indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Sabtu, 13 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 325
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu 13 April 2023    

    • calendar_month Rabu, 7 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Denpasar,  Rabu  07  Oktober  2020   Satpol PP Denpasar Amankan Bule Depresi       BALI,  INDEX  –  Satpol PP Kota Denpasar kembali mengamankan bule asal Jerman yang mengamuk karena depresi di sebuah Hotel di bilangan Semawang Sanur Rabu (7/10/2020). Penertiban ini dilakukan setelah mendapat laporan dari pegawai hotel. Hal ini disampaikan Kasatpol PP Kota […]

expand_less