PTUN Menangkan Investor Lift Kaca Kelingking, Gubenur Koster : “AGAK ANEH, KITA BANDING!”
- account_circle 080
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 24
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Denpasar, Senin 07 September 2026
PTUN Menangkan Investor Lift Kaca Kelingking, Gubenur Koster : “AGAK ANEH, KITA BANDING!”

Bali, indonesiaexpose.co.id — Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Denpasar yang memenangkan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group dalam sengketa pembangunan Lift Kaca Pantai Kelingking, Nusa Penida, Bali, memicu reaksi keras Pemerintah Provinsi Bali dan DPRD Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster secara tegas memastikan Pemprov Bali akan mengajukan banding.
“Agak aneh juga itu, kok bisa menang. Tentu kita akan banding,” tegas Koster usai mengikuti Rapat Paripurna ke-48 DPRD Bali, Senin, 7 September 2026.
Sengketa ini berkaitan dengan keputusan Satpol PP Provinsi Bali yang sebelumnya mengeluarkan surat pemberitahuan kepada Direktur PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, Zhang Zhiliang, tertanggal 27 November 2025.
Dalam perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.DPS, Majelis Hakim PTUN Denpasar yang diketuai Aditya Permana Putra, S.H., mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Majelis juga menyatakan batal Surat Kepala Satpol PP Provinsi Bali Nomor B.22.300.1/11634/Bid.II/Satpol PP tanggal 27 November 2025 dan mewajibkan pihak tergugat mencabut surat tersebut.
Tiga hakim yang menangani perkara ini adalah :
- Aditya Permana Putra
- Ryan Surya Pradhana
- Ulfa Septian Dika.
Putusan ini sontak menjadi sorotan karena perkara Lift Kaca Kelingking bukan sekadar sengketa surat administratif.
Di balik putusan tersebut terdapat persoalan pembangunan, tata ruang, perizinan, pengawasan pemerintah, hingga kepentingan perlindungan kawasan Bali.

Pemprov Bali kini memilih melawan melalui jalur hukum.
Gubenur Koster memastikan langkah banding akan ditempuh sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemprov Bali memiliki waktu 14 hari sejak putusan diberitahukan untuk mengajukan upaya hukum banding.
Secara hukum, pemeriksaan perkara pada tingkat banding berada dalam kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTUN, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah.
Pertarungan Lift Kelingking belum berakhir.
PTUN memang telah memenangkan investor pada tingkat pertama.
Namun Pemprov Bali menyatakan tidak menerima begitu saja putusan tersebut.
Kini bola berada di meja banding.
Pemerintah Bali versus investor kembali memasuki babak baru: bukan lagi sekadar soal satu surat Satpol PP, tetapi menyangkut sejauh mana kewenangan pemerintah daerah dalam mengendalikan pembangunan di kawasan strategis Bali.
(080)
- Penulis: 080
- Editor: putri
- Sumber: tim Index
