Mahfud MD Ungkap Potensi Makar: Penyadapan Prabowo Bisa Berujung Hukuman Mati
- account_circle Admin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 46
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Rabu 04 November 2026
Mahfud MD Ungkap Potensi Makar : Penyadapan Prabowo Bisa Berujung Hukuman Mati

Jakarta, indonesiaexpose.co.id — “GEGER PENYADAPAN PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO! Mahfud MD mengungkap kemungkinan perkara ini berkembang menjadi dugaan makar. Bahkan, jika terbukti memenuhi unsur Pasal 191 KUHP, pelakunya terancam hukuman maksimal pidana mati. Benarkah ada ancaman serius di balik penyadapan kepala negara? Penyidikan dan pembuktian kini menjadi penentu!”
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyoroti kemungkinan berkembangnya kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto ke arah tindak pidana makar. Ia juga mengungkap informasi yang menurutnya mengarah pada dugaan penyaluran hasil penyadapan ke Solo.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud melalui podcast Terus Terang yang membahas penetapan tersangka terhadap mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi kepolisian. Mahfud menilai perkara ini harus ditangani secara serius karena menyangkut keamanan komunikasi kepala negara.
Mahfud mengaku memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara sebelum kepolisian mengumumkan penetapan tersangka pada Selasa (3/11/2026).
Menurutnya, informasi yang diterima dari sejumlah sumber menggambarkan adanya rangkaian pemeriksaan terhadap beberapa anggota kepolisian sebelum penetapan tersangka diumumkan.
Ia menyebut informasi awal mengenai pemeriksaan sejumlah perwira polisi diterimanya sejak Senin (02/11/2026) pagi, setelah mendengar kabar adanya penindakan pada Minggu malam. Namun, Mahfud mengakui jumlah orang yang terlibat dalam pemeriksaan awal masih berbeda menurut informasi yang diterimanya.
Dalam podcast tersebut, Mahfud menyatakan perkara penyadapan terhadap Presiden memiliki konsekuensi serius karena dapat berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan aparat negara. Ia bahkan membandingkan tingkat keseriusan perkara tersebut dengan sejumlah kasus besar yang sebelumnya mengguncang institusi kepolisian.
Mahfud mempertanyakan alasan komunikasi Presiden menjadi sasaran penyadapan apabila tindakan tersebut dilakukan tanpa prosedur dan kewenangan yang sah. Menurutnya, motif di balik kegiatan tersebut harus diungkap untuk mengetahui apakah terdapat tujuan lain di luar pengumpulan informasi.
Salah satu pernyataan paling menonjol dari Mahfud berkaitan dengan dugaan tujuan akhir informasi yang diperoleh melalui penyadapan. Ia mengaku menerima informasi dari sumber yang menyebut hasil pengumpulan data komunikasi kemudian disusun menjadi laporan analisis.
“Kenapa orang kemudian bicara soal makar, karena dari hasil dari sumber bocoran itu, produk dari hasil penyadapan ini produk finalnya itu sampai ke Solo,” kata Mahfud dalam podcast Terus Terang yang dipublikasikan pada 3 November 2026.
Pernyataan tersebut memunculkan perhatian karena Solo merupakan kota asal mantan Presiden Joko Widodo yang namanya turut dibahas dalam podcast.
Menurut Mahfud lagi, dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto berpotensi berkembang menjadi perkara makar apabila penyidik menemukan bukti yang memenuhi unsur pidana tersebut. Jika terbukti sebagai makar terhadap Presiden, pelakunya dapat menghadapi ancaman hukuman mati.
“Hukuman mati dong kalau makar. Bisa dengan hukuman mati,” tegasnya.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur tindak pidana makar dalam sejumlah kategori berbeda. Ancaman hukuman mati tercantum dalam Pasal 191 untuk makar yang ditujukan terhadap Presiden atau Wakil Presiden.
Pasal tersebut mengatur perbuatan makar dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau menjadikan Presiden maupun Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan. Ancaman pidananya meliputi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Ketentuan berbeda berlaku untuk makar dengan maksud menggulingkan pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 193 KUHP. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 12 tahun, sedangkan pemimpin atau pengatur tindak pidana tersebut dapat dikenai pidana maksimal 15 tahun.
Mahfud lantas mengaitkan dugaan tersebut dengan situasi politik yang berkembang menjelang dan setelah perubahan kepemimpinan kepolisian pada Oktober 2026. Ia menyinggung sejumlah peristiwa politik yang menurut analisisnya perlu dicermati untuk memahami kemungkinan motif penyadapan.
Di antaranya adalah polemik dokumen pendidikan sejumlah pejabat, wacana mengenai hubungan politik Presiden dan Wakil Presiden, serta rencana demonstrasi buruh. Mahfud menilai berbagai peristiwa tersebut dapat menjadi bagian dari pembahasan apabila penyidikan menemukan hubungan yang relevan.
Mahfud juga mengungkap dugaan adanya rencana aksi massa pada 20 Oktober 2026 yang menurut informasi yang diterimanya berkaitan dengan dinamika kekuasaan. Meski demikian, tidak terdapat bukti yang disampaikan dalam podcast untuk memastikan kebenaran dugaan skenario tersebut.
Tiga Tersangka dan Perkembangan Penyidikan
Bareskrim Polri sebelumnya mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal yang diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
- Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
- Irjen Ahrie Sonta Nasution
- Irjen Eko Hadi Santoso.
Penyidik menduga para tersangka memerintahkan penyadapan komunikasi tanpa memenuhi prosedur yang ditetapkan bagi aparat penegak hukum. Sasaran dugaan penyadapan mencakup Presiden, pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.
Selain menetapkan tiga tersangka, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mendalami rangkaian peristiwa. Kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti elektronik yang akan digunakan dalam pemeriksaan lanjutan.
Para tersangka dijerat menggunakan Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Penerapan ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa hak, akses ilegal, dan tindakan terhadap informasi elektronik.
Mahfud menilai pengungkapan perkara dapat menjadi momentum bagi kepolisian untuk memperbaiki sistem pengawasan internal dan penggunaan kewenangan. Ia juga mengingatkan agar proses pembenahan institusi tidak berubah menjadi tindakan yang didasarkan pada persaingan atau ketidaksukaan pribadi.
Menurut Mahfud, pergantian kepemimpinan kepolisian dan mutasi sejumlah pejabat harus diarahkan untuk memperkuat profesionalisme aparat penegak hukum. Ia mengingatkan bahwa penyalahgunaan kekuasaan dapat menimbulkan konsekuensi hukum meskipun seseorang sudah tidak lagi menduduki jabatan.
Mahfud turut menyinggung pengalamannya memberikan kuliah umum kepada perwira kepolisian mengenai pentingnya integritas dan tanggung jawab dalam memegang kewenangan. Menurutnya, setiap pejabat harus memahami bahwa kedudukan dan kekuasaan tidak dapat digunakan tanpa batas.
(002)
- Penulis: Admin
