Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Hari Ini, Menteri LHK Kunjungi Tukad Badung dan Resmikan “Nano Bubble”

Hari Ini, Menteri LHK Kunjungi Tukad Badung dan Resmikan “Nano Bubble”

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 19 Jun 2019
  • visibility 194
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar,  Kamis  2019

 

Hari Ini, Menteri LHK Kunjungi Tukad Badung dan Resmikan “Nano Bubble”

BALI, INDEX – Tak kurang dari sebulan pasca mengunjungu Pasar Badung dan Taman Kumbasari Tukad Badung, Akhirnya Presiden RI Joko Widodo memenuhi janjinya untuk memberikan bantuan berupa penjernih air ke Kota Denpasar. Bantuan ini diberikan melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan memberikan 3 unit Nano Bubble atau penjernih air yang telah dipasang di kawasan Sungai Badung, Taman Kumbasari, Denpasar.

Bahkan, Kamis (20/6) hari ini Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya Bakar dijadwalkan mengunjungi kawasan Taman Kumbasari Tukad Badung untuk menyerahkan sekaligus meresmikan pengoperasian Nano bubble ini.

Menurut pengawas pemasangan alat ini, Johan dari Kementerian LHK, pemasangan alat ini dilaksanakan selama dua hari sesuai dengan pasokan listrik yang ada. Karena alat ini memerlukan listrik 400 watt. Johan mengatakan, cara kerja alat ini yaitu menghidupkan bakteri atau plankton penjernih air, menghidupkan bakteri atau plankton yang mati untuk menambah kualitas udara dalam air.

“Pada alat ini ada generator oksigen dan ozon dimana kedua zat ini diolah dan masuk ke pompa. Nanti pompa menyemprotkan nano atau mikro dari percampuran itu dengan jaraknya kurang lebih 20 meter,” katanya saat ditemui di Tukad Badung, Rabu (19/6).

Penjernihan ini menggunakan konsep ekoriparian yang bertujuan mengembalikan sungai sebagai sumber kehidupan, dan menjadikan sungai sebagai halaman depan tempat publik berinteraksi. Sebelum di Denpasar, hal ini sudah diterapkan di Sungai Ciliwung di ruas Srengseng Sawah, DKI Jakarta, di Sungai Cidadap (Anak Sungai Citarum) Provinsi Jawa Barat, di Danau Maninjau Provinsi Sumatera Barat, di Danau Toba Provinsi Sumatera Utara serta di Situ Pladen Kota Depok.

Teknologi pemulihan kualitas air nano bubble yang dapat diterapkan langsung pada badan air adalah Teknologi Plasma Nano Bubble yang dikembangkan oleh Balai Pengembangan Instrumentasi, LIPI.

Teknologi tersebut terdiri dari dua sub-sistem, yaitu Plasma Generator dan Nano Bubble Generator. Pada permukaan air, pengumpul oksigen (oxygen collector) menangkap udara dan mengambil unsur oksigen. Oksigen kemudian masuk ke plasma generator, lalu sebagian oksigen diubah dalam bentuk ozon. Setelah itu, ozon (O3) dan oksigen (O2) tersebut dinjeksikan atau dialirkan melalui nano nozzle ke kolom air sebanyak 10 litter per menit berbentuk partikel berukuran mikro dan nano.

Tujuannya, ozon bisa menguraikan bau dan zat organik serta membunuh bakteri patogen. Sedangkan nano bubble generator berfungsi untuk menambah oksigen terlarut dalam kolom air sebanyak 22 meter kubik per jam, sehingga dapat mengaktifkan mikroorganisme pengurai yang hidup di kolom air maupun sedimen. Oksigen berukuran nano tersebut di laboratorium dapat bertahan dalam kolom air sampai 30 hari, berbeda dengan masa hidup gelembung oksigen dari aerator biasa yang hanya berapa menit.

Sementara, Kadis PUPR Kota Denpasar, I Nyoman Ngurah Jimmy Sidarta membenarkan adanya agenda Kunker dari Menteri LHK RI, Siti Nurbaya Bakar ke Taman Kumbasari Tukad Badung Denpasar. Dimana, beberapa agenda turut dilaksanakan yakni melihat langsung kondisi sungai dan peresmian alat penjernih air Nano Bubble.

“Menteri LHK RI dijadwalkan akan mengunjungi Taman Kumbasari Tukad Badung, dan tentunya kami sangat berterimakasih atas bantuan alat penjernih air ini guna mendukung kualitas air yang baik di kawasan Sungai Badung ini, serta diharapkan kepada masyarakat untuk ikut menjaga bersama dan tidak membuang sampah di hulu sungai,” pungkasnya.
(012)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Percepat Cakupan Vaksinasi Usia 12-17 Tahun, Pemkot Gandeng Kajari Denpasar

    Percepat Cakupan Vaksinasi Usia 12-17 Tahun, Pemkot Gandeng Kajari Denpasar

    • calendar_month Rabu, 7 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 07 Juli  2021   Percepat Cakupan Vaksinasi Usia 12-17 Tahun, Pemkot Gandeng Kajari Denpasar     Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Dalam rangka memperingari Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 Kejaksaan Negeri Denpasar bersama Pemerintah Kota Denpasar melaksanakan Vaksinasi Covid-19 bagi siswa umur 12 – 17 tahun. Dalam kesempatan tersebut Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya […]

  • Kunjungi  SMP Dwijendra, Kemendikdasmen Dorong Penguatan Karakter Lewat Budaya Lokal

    Kunjungi  SMP Dwijendra, Kemendikdasmen Dorong Penguatan Karakter Lewat Budaya Lokal

    • calendar_month Jumat, 17 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  17  Januari 2024 Kunjungi  SMP Dwijendra, Kemendikdasmen Dorong Penguatan Karakter Lewat Budaya Lokal   Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq, melakukan kunjungan ke SMP Dwijendra di Denpasar, Selasa (14/1/2025). (Foto: Kemdikbud) Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus mendorong penguatan pendidikan karakter melalui kolaborasi budaya […]

  • Walikota Jaya Negara: Keluarga Garda Terdepan Dalam Pembentukan Mental Anti Korupsi Dari Lingkungan Keluarga

    Walikota Jaya Negara: Keluarga Garda Terdepan Dalam Pembentukan Mental Anti Korupsi Dari Lingkungan Keluarga

    • calendar_month Rabu, 6 Des 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  06  Desember  2023 Walikota Jaya Negara: Keluarga Garda Terdepan Dalam Pembentukan Mental Anti Korupsi Dari Lingkungan Keluarga   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat menghadiri sekaligus membuka Talk Show Keluarga Anti Korupsi serangkaian Hari Anti Korupsi (Hakordia) Tahun 2023 di Gedung Dharma Negara Alaya Kota Denpasar, Rabu (6/12/2023). Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  […]

  • Pilkada serentak 2024,  KPU Kab. Badung  Siapkan Surat Suara  bagi Pemilih   Disabilitas

    Pilkada serentak 2024,  KPU Kab. Badung  Siapkan Surat Suara  bagi Pemilih   Disabilitas

    • calendar_month Senin, 30 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Mangupura, Selasa  01  Oktober   2024 Pilkada serentak 2024,  KPU Kab. Badung  Siapkan Surat Suara  bagi Pemilih   Disabilitas   KPU Kabupaten Badung di acara  Ngopi (Ngobrol Bareng Pilkada) bertempat di Kab.Badung,Bali, Selasa (01/10/2024).   Bali, indonesiaexpose.co.id – Berbagai persiapan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Badung untuk menyambut Pilkada serentak 2024 tanggal 27 November 2024 […]

  • Tingkatkan Pelayanan Serta Disiplin Pegawai, Sekda Rai Iswara Lakukan Sidak Di RS Wangaya

    Tingkatkan Pelayanan Serta Disiplin Pegawai, Sekda Rai Iswara Lakukan Sidak Di RS Wangaya

    • calendar_month Selasa, 26 Nov 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  27  November  2019   Tingkatkan Pelayanan Serta Disiplin Pegawai, Sekda Rai Iswara Lakukan Sidak Di RS Wangaya BALI, INDEX – Pemerintah Kota Denpasar terus melakukan pembenahan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat termasuk meningkatkan disiplin pengawai serta peningkatan pemanfaatan fasilitas dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu Sekda Kota Denpasar AAN Rai Iswara melakukan […]

  • Mulai 1  Oktober 2024  Masyarakat Kota Denpasar Wajib Pilah Sampah.

    Mulai 1  Oktober 2024  Masyarakat Kota Denpasar Wajib Pilah Sampah.

    • calendar_month Minggu, 29 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 330
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  29  September  2024 Mulai 1  Oktober 2024  Masyarakat Kota Denpasar Wajib Pilah Sampah. Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Kota Denpasar secara resmi menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar No. 8 Tahun 2023, yang mengharuskan masyarakat untuk memilah sampah organik dan non-organik mulai 1 Oktober 2024. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah di […]

expand_less