Sidoarjo, Jumat 21 Juni 2019
Perksekusi dan main hakim sendiri dalam pelayanan Transportasi langgar Hak Konsumen sesuai UU No.8/1999
Helmi direktur PT. Kanigara Jaya Raya – Transport online (kanan) jabat tangan dengan Sandy Wijaya Manager operasional Jayamahe Transport -Transport online, (kiri)
JATIM, INDEX – Pasca aksi persekusi dan main hakim sendiri (pengempesan ban dan perusakan mobil) yang dilakukan oleh beberapa oknum taxi dan bemo di terminal Bungurasih pada hari jumat tgl 14 Juni 2019 sekitar pukul 5 sore, pihak Polsek Waru ,Sidoarjo Jawa Timur, Kompol Saibani, SH, Kamis tgl 20 Juni 2019 pukul 10.00 mengundang dua pihak yang terlibat perseteruan yang terjadi di terminal Bungurasih , antara Jayamahe Transport dengan Kanigara Jaya Raya.
Turut hadir beberapa paguyuban taxi, koperasi terminal Bungurasih dan juga turut hadir kepala unit terminal Bungurasih,serta beberapa instansi terkait, untuk melakukan mediasi dan juga audensi agar semua pihak mampu menjaga situasi Kamtibmas tetap baik dan meminimalisir gesekan.
” Upaya perdamaian kedua belah pihak kami di gelar Kamis (20/6/2019)kemarin, kata Kompol Saibani, SH selaku Kapolsek waru, Sidoarjo,Jawa Timur.
Jayamahe Transport dan Kanigara Jaya Raya adalah vendor dari salah satu aplikasi anak bangsa.
Dalam pelaksanaan dilapangan, Sandy Wijaya selaku manager operasional dari Jayamahe Transport (PT. Dwi Sarana Mesari) menyampaikan keberatannya perihal adanya spanduk larangan bahwa Transport online dilarang menjemput penumpang di dalam terminal Bungurasih yang dipasang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang mana mencatut logo dan nama dari polri dan juga dinas perhubungan.
Menurutnya, spanduk itu jelas2 tidak memiliki dasar hukum dan legal standing, dan bahkan menabrak aturan dari Permenhub 118/2018 yang mengatur area kerja transportasi online bisa menjemput penumpang didalam terminal, stasiun, pelabuhan dan simpul-simpul transportasi lainnya.
Menanggapi hal ini, Kompol Saibani, SH selaku Kapolsek waru dan juga dari pihak dinas perhubungan menyatakan, spanduk tersebut bukan dipasang oleh dua instansi tersebut, dan merasa keberatan bahwa logo serta nama dari kedua instansi tersebut dicatut.
Menindak lanjuti hal ini, pihak Polsek waru akan segera menertibkan spanduk tersebut.
Helmi selaku direktur Kanigara jaya raya juga menyampaikan, fungsi dari UPTD dan juga Undang-undang no.25/2009 tentang pelayanan publik dan juga pentingnya para pihak, baik Transport online ataupun pangkalan untuk menghargai hak konsumen yg telah dilindungi oleh undang-undang no.8/1999.
Dalam kesempatan yang di gagas oleh Polsek waru tersebut, telah dicapai kesepakatan oleh kedua belah pihak, yaitu :
1. Pihak kepolisian dan kedua belah pihak sepakat meminimalisir segala potensi terjadi nya konflik, termasuk juga penurunan spanduk” larangan transportasi online menjemput penumpang dan penggebosan pentil yang di lakukan oleh warga sipil yang berada di terminal bungurasih.
2. Kedua belah pihak sepakat akan selalu mengedepankan komunikasi dan koordinasi yang baik antar pengurus sesuai dg aturan undang undang yang berlaku apabila terjadi masalah di kemudian hari.
3. Instansi terkait akan segera melibatkan kedua belah pihak dalam perencanaan dan penyusunan penataan transportasi di dalam terminal bungurasih sesuai asas keadilan sesuai dg undang undang yang berlaku.
Jayamahe Transport dan juga Kanigara jaya raya mengapresiasi langkah bapak Kapolsek waru dan juga Kepala Unit terminal Bungurasih yang sudah mengakomodir kedua belah pihak, agar terciptanya suasana yang aman nyaman dan kondusif di area kerja polsek waru terutama di dalam terminal bungurasih.
Kedua pentolan vendor dari aplikasi karya anak bangsa ini menambahkan, bawasan nya akan saling bersinergi dan berperan aktif di bidang transportasi terutama dalam menjaga kondusifitas dan kenyamanan di terminal bungurasih. Perkembangan jaman dan teknologi tidak akan bisa di bendung, kami harap terminal bungurasih kembali kepada fungsi utama nya, dan dapat melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.
“Dan menjadi komitmen kami, untuk mengayomi, melindungi, serta memperjuangkan kepentingan driver kami dilapangan, sehingga para driver kami dapat nyaman dan maksimal dalam bekerja,” pungkas Kedua pentolan vendor dari aplikasi karya anak bangsa ini.
(025)