Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Perksekusi dan main hakim sendiri dalam pelayanan Transportasi langgar Hak Konsumen sesuai UU No.8/1999 

Perksekusi dan main hakim sendiri dalam pelayanan Transportasi langgar Hak Konsumen sesuai UU No.8/1999 

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 21 Jun 2019
  • visibility 48
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo,  Jumat  21  Juni  2019

 

Perksekusi dan main hakim sendiri dalam pelayanan Transportasi langgar Hak Konsumen sesuai UU No.8/1999

Helmi direktur PT. Kanigara Jaya Raya – Transport online (kanan) jabat tangan dengan Sandy Wijaya Manager operasional Jayamahe Transport -Transport online, (kiri)

 

JATIM, INDEX  – Pasca aksi persekusi dan main hakim sendiri (pengempesan ban dan perusakan mobil) yang dilakukan oleh beberapa oknum taxi dan bemo di terminal Bungurasih pada hari jumat tgl 14 Juni 2019 sekitar pukul 5 sore, pihak  Polsek  Waru ,Sidoarjo Jawa Timur, Kompol Saibani, SH, Kamis  tgl 20 Juni 2019 pukul 10.00 mengundang dua pihak yang terlibat perseteruan yang terjadi di terminal Bungurasih , antara  Jayamahe Transport dengan Kanigara Jaya Raya.

Turut hadir beberapa paguyuban taxi,  koperasi terminal Bungurasih dan juga turut hadir kepala unit terminal Bungurasih,serta beberapa instansi terkait, untuk melakukan mediasi dan juga audensi agar semua pihak mampu menjaga situasi Kamtibmas tetap baik dan meminimalisir gesekan.

” Upaya perdamaian kedua belah pihak kami di gelar Kamis (20/6/2019)kemarin, kata Kompol Saibani, SH selaku Kapolsek waru, Sidoarjo,Jawa Timur.

Jayamahe Transport  dan  Kanigara Jaya Raya  adalah vendor dari salah satu aplikasi anak bangsa.

Dalam pelaksanaan dilapangan, Sandy Wijaya selaku manager operasional dari Jayamahe Transport (PT. Dwi Sarana Mesari) menyampaikan keberatannya perihal adanya spanduk larangan bahwa Transport online dilarang menjemput penumpang di dalam terminal Bungurasih yang dipasang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang mana mencatut logo dan nama dari polri dan juga dinas perhubungan.

Menurutnya, spanduk itu jelas2 tidak memiliki dasar hukum dan legal standing, dan bahkan menabrak aturan dari Permenhub 118/2018 yang mengatur area kerja transportasi online bisa menjemput penumpang didalam terminal, stasiun, pelabuhan dan simpul-simpul transportasi lainnya.

Menanggapi hal ini, Kompol Saibani, SH selaku Kapolsek waru dan juga dari pihak dinas perhubungan menyatakan, spanduk tersebut bukan dipasang oleh dua instansi tersebut, dan merasa keberatan bahwa logo serta nama dari kedua instansi tersebut dicatut.

Menindak lanjuti hal ini, pihak Polsek waru akan segera menertibkan spanduk tersebut.

Helmi selaku direktur Kanigara jaya raya juga menyampaikan, fungsi dari UPTD dan juga Undang-undang no.25/2009 tentang pelayanan publik dan juga pentingnya para pihak, baik Transport online ataupun pangkalan untuk menghargai hak konsumen yg telah dilindungi oleh undang-undang no.8/1999.

 

Dalam kesempatan yang di gagas oleh Polsek waru tersebut, telah dicapai kesepakatan oleh kedua belah pihak, yaitu :

1. Pihak kepolisian dan kedua belah pihak sepakat meminimalisir segala potensi terjadi nya konflik, termasuk juga penurunan spanduk” larangan transportasi online menjemput penumpang dan penggebosan pentil yang di lakukan oleh warga sipil yang berada di terminal bungurasih.
2. Kedua belah pihak sepakat akan selalu mengedepankan komunikasi dan koordinasi yang baik antar pengurus sesuai dg aturan undang undang yang berlaku apabila terjadi masalah di kemudian hari.
3. Instansi terkait akan segera melibatkan kedua belah pihak dalam perencanaan dan penyusunan penataan transportasi di dalam terminal bungurasih sesuai asas keadilan sesuai dg undang undang yang berlaku.

Jayamahe Transport dan juga Kanigara jaya raya mengapresiasi langkah bapak Kapolsek waru dan juga Kepala Unit terminal Bungurasih yang sudah mengakomodir kedua belah pihak, agar terciptanya suasana yang aman nyaman dan kondusif di area kerja polsek waru terutama di dalam terminal bungurasih.

Kedua pentolan vendor dari aplikasi karya anak bangsa ini menambahkan, bawasan nya akan saling bersinergi dan berperan aktif di bidang transportasi terutama dalam menjaga kondusifitas dan kenyamanan di terminal bungurasih. Perkembangan jaman dan teknologi tidak akan bisa di bendung, kami harap terminal bungurasih kembali kepada fungsi utama nya, dan dapat melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.

“Dan menjadi komitmen kami, untuk mengayomi, melindungi, serta memperjuangkan kepentingan driver kami dilapangan, sehingga para driver kami dapat nyaman dan maksimal dalam bekerja,” pungkas Kedua pentolan vendor dari aplikasi karya anak bangsa ini.

(025)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Selasa, 11 Feb 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  11  Pebruari  2020   Rai Mantra Buka UDG Penyandang Disabilitas Ke-14, Puluhan Difabel Unjuk Kebolehan Mawirama dan Mageguritan   Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra didampingi Kadis Sosial Kota Denpasar, I Made Mertajaya, Ketua K3S Kota Denpasar, Ny. Selly Dharmawijaya Mantra, Ketua WHDI Kota Denpasar, Ny. Sagung Antari Jaya Negara, Ketua DWP Kota […]

  • Tangkap 53 Terduga Teroris di 11 Provinsi, Polri Paparkan Sumber Pendanaan Kelompok JI

    Tangkap 53 Terduga Teroris di 11 Provinsi, Polri Paparkan Sumber Pendanaan Kelompok JI

    • calendar_month Jumat, 20 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Jakarta, Sabtu  21  Agustus  2021   Tangkap 53 Terduga Teroris di 11 Provinsi, Polri Paparkan Sumber Pendanaan Kelompok JI     Jakarta, indonesiaexpose.co.id –  Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 53 orang terduga teroris di 11 Provinsi Indonesia. Operasi penindakan tersebut dilakukan sejak tanggal 12 Agustus hingga 17 Agustus 2021. Kepala Divisi (Kadiv) Humas […]

  • Wakapolda Jabar Cek Pos PPKM Mikro Daerah Wilayah Hukum Polres Cimahi

    Wakapolda Jabar Cek Pos PPKM Mikro Daerah Wilayah Hukum Polres Cimahi

    • calendar_month Sabtu, 27 Feb 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Bandung,  Sabtu  27  Februari  2021   Wakapolda Jabar Cek Pos PPKM Mikro Daerah Wilayah Hukum Polres Cimahi     JAWA  BARAT,  indonesiaexpose.co.id  –  Wakapolda Jabar Brigjen Pol. Drs. Eddy Sumitro Tambunan, M.Si didampingi Pejabat Utama Polda Jabar telah melaksanakan kegiatan pengecekan pos PPKM Mikro, di Pos PPKM Baros, Jalan H. Haris, Kel. Baros Kec. Cimahi […]

    • calendar_month Sabtu, 25 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  25  Juli  2020

  • PLN UP3 Bali Timur dan PMI Klungkung Gelar Aksi Donor Darah

    PLN UP3 Bali Timur dan PMI Klungkung Gelar Aksi Donor Darah

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Klungkung, Rabu  04  Pebruari  2026 PLN UP3 Bali Timur dan PMI Klungkung Gelar Aksi Donor Darah     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung kesehatan masyarakat PT PLN (Persero) Unit UP3 Bali Timur bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Klungkung, berhasil menghimpun 52 kantong darah melalui kegiatan donor darah, dengan rincian […]

  • Polda Jabar Berhasil Ungkap Motif Pelaku Pembakaran Dua Mayat Dalam Mobil di Sukabumi

    Polda Jabar Berhasil Ungkap Motif Pelaku Pembakaran Dua Mayat Dalam Mobil di Sukabumi

    • calendar_month Kamis, 29 Agt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Bandung,  Kamis  29  Agustus  2019     Polda Jabar Berhasil Ungkap Motif Pelaku Pembakaran Dua Mayat Dalam Mobil di Sukabumi   Jawa Barat,INDEX  –  Kepolisian daerah (Polda) Jawa Barat menggelar pers realese Kasus Pembunuhan Ayah dan Anak yang Mayatnya yang ditemukan dibakar dalam sebuah mobil di Kp. Cipanengah Bondol RT 002 RW 005 Desa Pondokkaso […]

expand_less