Tuesday , July 1 2025
Home / Jawa Barat / Korupsi 7,7 Miliar Dana BPJS, Kepala dan Bendahara RSUD Lembang, Bandung Barat, Ditetapkan Jadi Tersangka

Korupsi 7,7 Miliar Dana BPJS, Kepala dan Bendahara RSUD Lembang, Bandung Barat, Ditetapkan Jadi Tersangka

Bandung, Selasa  06  Agustus  2019

 

Korupsi 7,7 Miliar Dana BPJS, Kepala dan Bendahara RSUD Lembang, Bandung Barat, Ditetapkan Jadi Tersangka

 

Jawa Barat,INDEX  –  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi dana klaim BPJS di Unit Pelayanan Teknis (UPT) RSUD Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Dalam kasus ini, penyidik menetapkan 2 (dua) tersangka yaitu dr OH ( mantan kepala UPT RSUD Lembang dan MS (mantan bendahara UPT RSUD Lembang).

Dana klaim BPJS yang dikorupsi sebesar Rp 7,7 miliar dari total sebesar Rp 11,4 miliar.” Dana klaim BPJS yang diduga dikorupsi tahun 2017 dan 2018,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Wadir Reskrimsus AKBP Hari Brata kepada para awak media, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta 748 Bandung, Selasa (6/8/2019) siang.

Menurut Trunoyudo, kedua tersangka bekerjasama dalam mencairkan dana klaim BPJS, pada tahun 2017, dana klaim BPJS yang dicairkan sebesar Rp 5.522.232.500,- dan pada 2018 dana yang dicairkan sebesar Rp 5.885. 696.324. Dari kedua pencairan tersebut terkumpul dana sebesar Rp 11.407.928.842. Namun, dana tersebut tidak disetorkan seluruhnya ke kas daerah Pemkab KBB. Yang disetorkan ke kas daerah hanya sebesar Rp 3.712.011.200. ” Sisanya sebesar Rp 7.715.323.900 tidak disetorkan. Jumlah inilah yang menjadi kerugian negara.

“Dana BPJS tersebut seharusnya disetorkan ke kas daerah, kata Trunoyudo, digunakan untuk kepentingan pribadi dr OH dan MS. Dana tersebut, digunakan untuk kepentingan pribadi diantaranya untuk membeli tanah, rumah, kendaraan, serta barang mewah seperti tas dan guci. Sebagian besar aset tanah dan rumah tersebut, imbuh dia, berada di Jambi. Seluruh aset itu, lanjut dia, sudah disita oleh penyidik. “Aset tanah dan bangunan di Jambi sudah kita sita seluruhnya. Termasuk barang mewah juga kita sita,” imbuhnya.

Sementara itu, Wadir Krimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata mengatakan, kasus dugaan korupsi ini sudah P21 (lengkap). Dalam waktu dekat, lanjutnya, penyidik akan melakukan pelimpahan tahap kedua (tersangaka dan barang bukti).

“Berkas sudah lengkap (P21). Tak lama lagi kita akan limpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” pungkasnya. (A.Hasibuan)

599

Check Also

Sambut 1 Muharam 1447. H. Lembaga Adat Bersama Warga Desa Amandete Gelar Do,a Bersama di Pendopo Desa.

Denpasar, Kamis  26   Juni  2025 Sambut 1 Muharam 1447. H. Lembaga Adat Bersama Warga Desa …

Hadiri Puncak HUT ke-29 PMI Kota Denpasar, Sekda Alit Wiradana  Apresiasi Dedikasi dan Pengabdian PMI Dalam Kemanusiaan.

Denpasar,  Rabu  25   Juni  2025 Hadiri Puncak HUT ke-29 PMI Kota Denpasar, Sekda Alit Wiradana  Apresiasi …