Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali »  I Nyoman Parta percepat Raperda : Perjuangkan hak Tenaga Outsorsing, Hari Libur gelar Sidang

 I Nyoman Parta percepat Raperda : Perjuangkan hak Tenaga Outsorsing, Hari Libur gelar Sidang

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 12 Agt 2019
  • visibility 35
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Senin 12 Agustus 2019

 

 

 I Nyoman Parta percepat Raperda : Perjuangkan hak Tenaga Outsorsing, Hari Libur gelar Sidang

Ketua Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ,I Nyoman Parta (Foto/Ist)

 

BALI,  INDEX  –  Banyaknya keluhan mengenai perusahaan outsourcing yang seringkali memotong upah karyawan.Padahal para pekerja di perusahaan outsourcing selama ini upahnya tidaklah besar.

Mesti hari libur yang bertepatan dengan hari Idul Adha, Dewan Bali tanpa mengenal libur tetap menggelar rapat demi mempercepat rampungnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Legislator Bali I Nyoman Parta mengatakan, adapun poin yang dibahas dalam rapat penyusunan Ranperda Ketenagakerjaan terkait mengatur tentang perusahaan Outsorcing.

“Perusahaan Outsorcing harus melaporkan kebutuhan tenaga kerja dan penerima jasa outsorching harus melaporkan jenis pekerjaannya yang diberikan kepada si pemberi jasa,” jelas Parta  dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, bertempat di Ruang Baleg Gedung DPRD Bali, Minggu (11/8/2019).

Ketua Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Nyoman Parta mengatakan, melalui regulasi ini pihaknya berupaya menjegal perusahaan outsourcing yang seringkali memotong gaji karyawan tersebut.

“Jadi dengan berlakunya Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, nantinya perusahaan outsourcing tidak boleh lagi memotong upah dan penghasilan lain yang diberikan oleh perusahaan sebagai pemberi pekerjaan,” ungkapnya.

Disamping itu, perusahaan outsorcing diberlakukan dengan ketentuan atau hukum Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Perusahaan Outsorcing, berlaku juga hukum pendirian perusahaan Undang-undang naker. Bukan perusahaan berbeda, oleh karena itu, statusnya harus sesuai dengan hubungan kerja, apakah DW , kontrak, dan magang. Selama ini, hal ini tidak jelas,” tegasnya.

Lebih lanjut Parta mencantumkan dalam Ranperda ini yaitu tentang perusahaan tidak diperbolehkan memotong upah atau penghasilan lain yang diberikan dari perusahaan.

Dalam Ranperda Ketenagakerjaan sekarang juga diatur bagi mereka yang bekerja diluar negeri atau kapal pesiar. Selama ini yang bekerja di kapal pesiar rentan, menyangkut mulai dari awal bekerja. Masalah sering muncul seperti ketidaksesuaian dengan job letter, upah tidak sesuai.

” Selama ini, kebijakan penuh di Dirjen di Jakarta, sekarang daerah mengambil tanggung jawab, mereka harus melaporkan rencana perekrutan tenaga kerja di Kapal pwsiar dan orangnya dilaporkan di Disnaker,” imbuh Politisi asal Desa Guwang yang juga sebagai Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali.

Parta menambahkan, pihaknya akan membuat sistem tentang Ketenagakerjaan di Provinsi Bali yang dapat diakses secara online baik itu lowongan, status, jumlah karyawan dengan sistem yang dibuat oleh Provinsi Bali.

Jadi dengan berlakunya Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, nantinya perusahaan outsourcing tidak boleh lagi memotong upah dan penghasilan lain yang diberikan oleh perusahaan sebagai pemberi pekerjaan.

“Jadi jangan memotong upah. Upah outsourcing sudah sedikit, pekerjanya sudah sedikit dipotong pula. Kan itu yang selama ini terjadi,” keluh politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Selain tak lagi boleh memotong gaji para pekerjanya, perusahaan outsourcing juga diwajibkan untuk melaporkan kebutuhannya kepada Pemprov Bali.

(014)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Rabu, 7 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  08  Juni 2023 Renungan  Joger  

  • Kapolda Jabar, “PNS Polda Jabar Harus Mempersembahkan Pengabdian Terbaik, Guna Mendukung Keberhasilan Tugas Kepolisian”

    Kapolda Jabar, “PNS Polda Jabar Harus Mempersembahkan Pengabdian Terbaik, Guna Mendukung Keberhasilan Tugas Kepolisian”

    • calendar_month Selasa, 18 Feb 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Bandung, Selasa  18  Pebruari  2020   Kapolda Jabar, “PNS Polda Jabar Harus Mempersembahkan Pengabdian Terbaik, Guna Mendukung Keberhasilan Tugas Kepolisian”     Jawa Barat,INDEX  –  Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Drs. Rudy Sufahriadi, Senin pagi (17/2/2020) bertindak sebagai Inspektur Upacara (lrup) pada upacara bendera dan pengambilan “sumpah janji” Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polda Jabar bertempat […]

  • Kamis , Samsat Bekasi Timur tetap buka selama PPKM Darurat

    Kamis , Samsat Bekasi Timur tetap buka selama PPKM Darurat

    • calendar_month Kamis, 8 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Bekasi, Jumat 09 Juli  2021   Kamis , Samsat Bekasi Timur tetap buka selama PPKM Darurat   Tampak Petugas Jaga Sedang Monitor Salah Seorang Pengunjung Yang Hendak Masuk Ruangan Gedung Samsat Kota Bekasi Melakukan Tes Suhu Badan. (8/7/21)   Jawa Barat, indonesiaexpose.co.id –  Pelayanan Samsat beralamat di Jalan Ir. H. Juanda 302 RT. 001 / RW. 021. […]

  • Menkeu Resmikan The Gade Creative Lounge di PKN STAN

    Menkeu Resmikan The Gade Creative Lounge di PKN STAN

    • calendar_month Jumat, 2 Agt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Tangerang Selatan, Jumat  02  Agustus  2024 Menkeu Resmikan The Gade Creative Lounge di PKN STAN   (Foto/ist)   Banten,  indonesiaexpose.co.id  – PT Pegadaian kembali menunjukkan komitmennya terhadap pengembangan dunia pendidikan berkualitas sesuai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan nomor 4, dengan meresmikan The Gade Creative Lounge (TGCL) di Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN), pada Sabtu (13/07). TGCL PKN […]

  • I Wayan Diar Wabub Bangli, Melantik Pengurus & Musyawarah Kerja PMI Kab.Bangli Tahun 2024

    I Wayan Diar Wabub Bangli, Melantik Pengurus & Musyawarah Kerja PMI Kab.Bangli Tahun 2024

    • calendar_month Kamis, 25 Jan 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Bangli,  Jumat  26  Januari 2024 I Wayan Diar Wabub Bangli, Melantik Pengurus & Musyawarah Kerja PMI Kab.Bangli Tahun 2024   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –   Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar selaku Ketua Pengurus Palang Merah Remaja (PMI) Kabupaten Bangli Menghadiri Musyawarah kerja Palang merah Indonesia di kabupaten Bangli sekaligus melantik pengurus Palang Merah Remaja (PMR) Kecamatan […]

  • Dukung Penuh Kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali, Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai – Bali Implementasi Ketentuan Perjalanan Baru Mulai 5 Juli

    Dukung Penuh Kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali, Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai – Bali Implementasi Ketentuan Perjalanan Baru Mulai 5 Juli

    • calendar_month Minggu, 4 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Mangupura, Minggu 4 Juli 2021   Dukung Penuh Kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali, Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai – Bali Implementasi Ketentuan Perjalanan Baru Mulai 5 Juli     Bali, indonesiaexpose.co.id – Kantor Cabang PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai – Bali mendukung penuh penerapan kebijakan Pemerintah terkait ketentuan pelaku […]

expand_less