Wednesday , July 2 2025
Home / Jawa Barat / Kapolda Jabar : “Antisipasi Radikalisme dan Terorisme Guna Memperkokoh Peran Polri Menjaga NKRI”

Kapolda Jabar : “Antisipasi Radikalisme dan Terorisme Guna Memperkokoh Peran Polri Menjaga NKRI”

Bandung,  Rabu  4  September  2019

 

Kapolda Jabar : “Antisipasi Radikalisme dan Terorisme Guna Memperkokoh Peran Polri Menjaga NKRI”

 

Jawa Barat,INDEX  –  Kepala kepolisian daerah (Kapolda) Jawa Barat, Irjen Pol. Drs. Rudy Sufahriadi, Rabu (4/9/2019) menjadi narasumber pada seminar yang diadakan oleh Pengurus Daerah Bhayangkari Jawa Barat di salah satu hotel di kawasan Dago Kota Bandung, Rabu (4/9/2019).

Seminar yang digelar mengenai Antisipasi Radikalisme dan Terorisme di Keluarga Besar Polri Guna Memperkokoh Peran Polri Untuk Menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Seminar tersebut dilaksanakan dalam rangka Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) ke-67 tahun 2019 di wilayah hukum Polda Jabar.

Hadir dalam kegiatan itu ibu Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Barat, para pejabat utama Polda Jabar, para Pengurus dan anggota Bhayangkari jajaran Polda Jabar.

Dalam seminar tersebut Kapolda Jabar memaparkan tentang sejarah terorisme di Indonesia yang tidak terlepas dari terorisme di dunia, contohnya di Afganistan yang mempunyai hubungan dengan Indonesia.
Di era Reformasi, Undang-Undang No. 11/PNPS/1963 resmi dicabut melalui penetapan Undang-Undang No. 26 Tahun 1999. Sementara aksi terorisme seperti pengeboman dan bom bunuh diri terus bermunculan, yang antara lain mengincar rumah-rumah ibadah, pusat keramaian dan kedutaan besar negara-negara sahabat, kata Jenderal bintang dua yang juga mantan Kakor Brimob Polri.

“Aksi terorisme di Indonesia yang paling banyak menyedot perhatian adalah peristiwa bom Bali 1 pada 12 Oktober 2002. Kejadian ini direspon dengan cepat oleh pemerintah. Setelah selama beberapa tahun penanggulangan terhadap aksi terorisme tidak memiliki payung hukum yang spesifik, kali ini pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor 1 tahun 2002. Peraturan ini kemudian disahkan menjadi Undang-Undang dengan Nomor 15 tahun 2003, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” paparnya.

Langkah ini disusul Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2002, yang memberi mandat kepada Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) untuk membuat strategi dan kebijakan nasional dalam menangani terorisme, imbuhnya.

“Menkopolkam juga telah mengeluarkan keputusan dengan Nomor : 26/Menko/Polkam/11/2002, mengenai pembentukan Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme (DKPT). Melihat fenomena organisasi terorisme yang makin sistematik dalam merekrut dan melakukan kaderisasi, pemerintah memandang upaya terpadu dan strategis untuk merespon hal ini,” pungkas Kapolda Jabar.

(A.Hasibuan)

477

Check Also

Sambut 1 Muharam 1447. H. Lembaga Adat Bersama Warga Desa Amandete Gelar Do,a Bersama di Pendopo Desa.

Denpasar, Kamis  26   Juni  2025 Sambut 1 Muharam 1447. H. Lembaga Adat Bersama Warga Desa …

Hadiri Puncak HUT ke-29 PMI Kota Denpasar, Sekda Alit Wiradana  Apresiasi Dedikasi dan Pengabdian PMI Dalam Kemanusiaan.

Denpasar,  Rabu  25   Juni  2025 Hadiri Puncak HUT ke-29 PMI Kota Denpasar, Sekda Alit Wiradana  Apresiasi …