Denpasar, Sabtu 09 November 2019
Pemkot Denpasar Gelar Sosialisasi Pelayanan Publik, Wujudkan Tata Kelola Maksimal, Dukung Percepatan Reformasi Birokrasi
Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Denpasar, I Made Toya didampingi Kepala Bagian Organisasi setda Kota Denpasar, IB Alit Adhi Mertha menyerahkan cendramata kepada narasumber Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali serangkaian Sosialisasi Pelayanan Publik di Grha Sewaka Dharma, Denpasar, Jumat (8/11/2019).
BALI, INDEX – Pemkot Denpasar melalui Bagian Organisasi Setda Kota Denpasar menggelar sosialisasi pelayanan publik. Kegiatan yang yang diikuti oleh seluruh OPD serta Perusahaan Daerah di lingkungan Pemkot Denpasar ini dibuka oleh Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Denpasar, I Made Toya didampingi Kepala Bagian Organisasi setda Kota Denpasar, IB Alit Adhi Mertha di Graha Sewaka Dharma, Denpasar, Jumat (8/11).
Turut hadir Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali, Umar Ibnu Alkhatab, Asisten Bidang Penanganan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali, Dani Marsa Ariaputri, dan seluruh OPD terkait lainnya. Adapun kegiatan yang bertujuan guna memaksimalkan reformasi birokrasi ini menghadirkan 2 narasumber yang membawakan materi tentang Ombudsman RI dan Pelayanan Publik serta Standar pelayanan publik sesuaio UU No. 25 Tahun 2009.
Walikota Denpasar dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Denpasar, I Made Toya mengatakan penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana tertuang dalam undang-undang nomor 25 tahun 2009, meliputi tentang pelaksanaan pelayanan, pemngelolaan penghaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluh kepada masyarakat, dan pelayanan konsultasi.
Lebih lanjut dikatakan I Made Toya, dalam era keterbukaan sekarang ini, penyelenggaraan negara bukan lagi dari goverment to goverment saja tetapi juga goverment to citizen dan goverment to private sector. Artinya pemerintahan semakin diarahkan untuk membuka, yang titik artikulasinya terletak pada transparansi, partisipasi sosial, kolaborasi, akuntabilitas, open data, kemudahan akses informasi publik, inovasi tekmnologi, dan perubahan kebijakan yang pro rakyat.
“Diharapkan setiap perangkat daerah dapat menyiapkan minimal 1 inisiatif inovasi aerah setiap tahunnya, yang bertujuan agar inovasi tersebut dapat menjadi sarana percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat serta wujud percepatan reformasi birokrasi,” ujar Made Toya.
Dalam laporannya Kepala Bagian Organisasi setda Kota Denpsasar, IB Alit Adhi Mertha menyampaikan Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk pemahaman terkait pelaksanaan pelayanan publik kepada seluruh peserta dari perangkat daerah/unit dan perusahaan daerah di lingkungan Pemkot Denpasar, yang nantinya dapat dijadikan pedoman sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing – masing.
“Karena upaya-upaya untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas sudah menjadi komitmen bersama sebagai bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi ditubuh Pemkot Denpasar,” tandas IB Alit.
(070)