Gianyar, Jumat 22 November 2019
BENDESA ADAT GIANYAR BENTUK TIM PENELUSURAN ASET DESA ADAT
BALI, INDEX – Untuk mendukung program Pemerintah Republik Indonesia khususnya Program Pensertifikatan Tanah Sistimatis Lengkap disingkat (PTSL), Bendesa Adat Gianyar melalui Surat Keputusan nomor : 03/Kep-DAG/XI/2019 tertanggal 17 Nopember 2019, Bendesa Adat Gianyar membentuk Tim Penelusuran Aset Desa Adat Gianyar untuk disertifikatkan.
Hal ini terungkap saat diselenggarakan rapat Prejuru Desa Adat Gianyar Kamis, 21 Nopember 2019 bertempat di Pura Puseh dan Desa, Desa Adat Gianyar, dengan dihadiri Bendesa Adat Gianyar, para Kelian Adat, Staf Bendesa Adat dan Krama yang peduli dengan aset Desa Adat.
Adapun Tim tersebut terdiri dari :
Penanggungjawab Dewa Made Suardana, Ketua Anak Agung Gde Mayun, wakil ketua I Dewa Putu Tageliastha, Sekretaris, I Dewa Putu Wirana, anggota I Nyoman Widana, Anak Agung Gde Sudarsana, Dewa Ngurah Jenawi, I Gusti Mangku Mantra, I Dewa Nyoman Wisnu, I Kadek Astawa, I Ketut Wangsa, Ida Bagus Putra Manuaba, I Ketut Joni Suparta, Dewa Made Widana, Wayan Genep, Dewa Putu Adnyana, Gede Palgunadi, Ida Bagus Aliit Sudarsana, Dewa Nyoman Sukra dan Wayan Suardina.
Tugas tugas Tim ini Pertama menelusuri dan mendata ulang aset Desa Adat Gianyar yang berupa tanah PKD yang ada di Pasar Umum Gianyar, Kedua menelusuri dan mendata ulang aset Desa Adat Gianyar yang berupa tanah PKD yang sekarang menjadi fasilitas umum. Ketiga menelusuri dan mendata ulang aset Desa Adat Gianyar yang berupa tanah PKD yang dihuni oleh yang bukan Krama Banjar/Krama Desa Adat Gianyar.
Bendesa Adat Gianyar Dewa Made Suardana diakhir rapat berharap Tim yang dibentuk ini dapat bekerja serius dan dapat menyelesaikan tugas tugasnya dengan baik.
(072)