Wednesday , July 2 2025
Home / Jawa Barat / Polresta Bandung Ungkap Peredaran Uang Palsu Berbentuk Dolar AS, 5 orang Jadi Tersangka

Polresta Bandung Ungkap Peredaran Uang Palsu Berbentuk Dolar AS, 5 orang Jadi Tersangka

Bandung,  Jumat  31  Januari  2020

 

Polresta Bandung Ungkap Peredaran Uang Palsu Berbentuk Dolar AS, 5 orang Jadi Tersangka

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, S.IK didampingi Wakapolresta Bandung
saat gelar konfrensi pers terkait peredaran uang palsu berbentuk dolar, Kamis (30/01/2020)

 

Jawa Barat,INDEX  –  Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, S.IK, memimpin konfrensi pers didampingi Waka Polresta Bandung AKBP Antonius Agus Rahmanto, S.IK.,M.Si, terkait keberhasilan jajarannya mengungkap peredaran uang palsu berbentuk Dolar Amerika Serikat (AS) pecahan 100 dolar sebanyak 85 ribu US Dolar serta Dinar Kuwait, dan Mata Uang Kamboja di wilayah hukum Polresta Bandung.

 

Ekspose para tersangka yang berjumlah 5 orang juga diperlihatkan barang bukti berupa uang palsu pecahan tersebut di depan para awak media. Kapolresta Bandung mengatakan berhasilnya terungkap kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat.

 

“Empat orang tersangka berhasil kita amankan ditambah satu tersangka sebagai penyuplai beserta 85 ribu US Dolar di sebuah hotel di Kab.Bandung, keempat orang tersangka itu yaitu, IM, HK, ZA dan AM,” terangnya di Mapolresta Jalan Bhayangkara No.1 Soreang Kab.Bandung, Kamis (30/1/2020).

 

“Dan dari ke empat orang tersangka tersebut kita berhasil menangkap penyuplainya satu orang bernama PH yang mengklaim bisa menggandakan uang,” jelasnya.

 

Dalam kesempatan ini Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap 4 (Orang) tersangka hasil dari pengembangan awal mereka diduga akan menyebarkan uang palsu dolar Amerika, Dinar Kuwait dan Mata uang Kamboja.

 

Selanjutnya Hendra menerangkan bahwa melalui pengembangan awal tersangka sudah beroperasi dari 2017, PA berprofesi mengaku orang pintar yang mampu menggandakan uang, yang lokasinya di Subang.

 

“Uang yang berhasil kami temukan selain Dolar US ada juga Dinar Kuwait dan Kamboja, masyarakat kami himbau untuk waspada dan berhati hati, kalau mau menukar uang tukarlah di bank atau money changer yang
resmi,” ujarnya.

 

Kelima tersangka saat ini kami jerat dengan pasal 245 dan 244 KUHP dengan maksimal hukuman selama – lamanya 15 tahun penjara. (Tim-78)

525

Check Also

Sambut 1 Muharam 1447. H. Lembaga Adat Bersama Warga Desa Amandete Gelar Do,a Bersama di Pendopo Desa.

Denpasar, Kamis  26   Juni  2025 Sambut 1 Muharam 1447. H. Lembaga Adat Bersama Warga Desa …

Hadiri Puncak HUT ke-29 PMI Kota Denpasar, Sekda Alit Wiradana  Apresiasi Dedikasi dan Pengabdian PMI Dalam Kemanusiaan.

Denpasar,  Rabu  25   Juni  2025 Hadiri Puncak HUT ke-29 PMI Kota Denpasar, Sekda Alit Wiradana  Apresiasi …